| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6101-KW-04052026-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sambas, pada tanggal 04-05-2026, yaitu :
- tanggal akta perkawinan yang semula tertulis 05-10-2020 diganti menjadi tertulis dan terbaca 08-10-2022;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Perkawinan yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Perkawinan tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|