| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa terdakwa I SURAHMAN Alias RAHMAN Bin BUDIMAN bersama sama dengan terdakwa II CHEUK YANG Alias KATAK Anak ANEN HARJANA, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang berada di Dusun Maksari, RT 009/ Rw 005 Desa Sebawi, Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak 23 (dua puluh tiga) plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat keseluruhan netto + 1,45 gram (satu koma empat lima) gram yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 06.34 Wib terdakwa II CHEUK YANG Alias KATAK Anak ANEN HARJANA ada mengirim chat kepada sdr DEDI (DPO) meminta info kalau sudah ada shabu, dan kemudian di balas oleh DEDI (DPO) ”berangkat” (maksudnya adalah Sdr dedi menyuruh terdakwa II untuk berangkat ambil shabu ditempat biasa yaitu di jalan Penjajab Kecamatan Pemangkat), selain itu sdr DEDI juga mengirimkan foto Shabu nya.
- Bahwa selanjutnya sekira jam 08.00 Wib terdakwa II mengajak terdakwa I SURAHMAN pergi ke Pemangkat dengan tujuan untuk ambil shabu ke sdr DEDI sebanyak 2 jie dengan kesepakatan harga per jie nya Rp. 700.000, dan akan dibayar setelah barang laku terjual, setelah sampai di tepi jalan Penjajab di Pemangkat terdakwa II mengirim chat ”sampai”, dibalas DEDI ”Ok bang, bentar ya”, tidak lama kemudian datang Sdr DEDI dan langsung menyerahkan 1 klip plastik berisi shabu kepada terdakwa II sambil mengatakan ”nanti chat aja hitungan ambil shabu nya ya”. Setelah mendapat shabu kemudian terdakwa II masukkan shabu ke saku celana yang terdakwa II pakai lalu terdakwa II dan terdakwa I langsung pulang. Dan setelah sampai dirumah sekira jam 15.00 wib terdakwa I dan terdakwa II memaket shabu tersebut dengan maksud untuk dijual dan membagi menjadi klip plastik kecilkecil sebanyak 25 paket dengan harga per paket dijual Rp 100.000, sehingga jika sabu tersebut habis laku terjual para terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.100.000, dan pada saat belum selesai membungkus paket sabu tidak lama kemudian datang pembeli kerumah terdakwa II berada di rumah terdakwa II di Dusun Maksari, RT 009/ Rw 005 Desa Sebawi, Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat saat itu membeli 2 paket sabu seharga Rp 100.000, (seratus ribu rupiah) per paket.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 januari 2026 saat terdakwa I dan terdakwa II sedang berada di rumah terdakwa II di Dusun Maksari, RT 009/ Rw 005 Desa Sebawi, Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat datang saksi BRIPKA MIKAEL IMRON, A.Md yang merupakan Anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar langsung mengetuk rumah tersebut dan dibuka oleh terdakwa I SURAHMAN BIN BUDIMAN, setelah dibuka saksi langsung masuk dan saksi BRIPKA MIKAEL IMRON, A.Md bilang ke terdakwa I SURAHMAN BIN BUDIMAN “dimana barangnya? Kami Polisi dari Polda”, kemudian saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I SURAHMAN BIN BUDIMAN dan ditemukan barang berupa: Uang tunai Rp 91.000. dan 1 (satu) unit Hand phone Merk Vivo Type Y22 warna abu-abu, imei 1: 865386064008557 dan imei 2: 865386064008540. Tidak lama kemudian terdakwa II CHEUK YANG ALIAS KATAK ANAK ANEN HARJANA keluar dari kamar dan langsung saksi tangkap, setelah di geledah kamar terdakwa II CHEUK YANG ALIAS KATAK ANAK ANEN HARJANA ditemukan barang berupa 23 (dua puluh tiga) plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhan + 1,45 gram (satu koma empat lima) selanjutnya berserta barang bukti lainnya. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar untuk pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 022/BAP/METRO/I/2026 tanggal 30 Januari 2026, dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Perdagangan UPT Metrologi Legal, diperoleh hasil penimbangan terhadap berupa 23 (dua puluh tiga) klip plastik transparan berisi Kristal putih narkotika jenis shabu yang disita terdakwa II CHEUK YANG ALIAS KATAK ANAK ANEN HARJANA dengan total berat netto keseluruhan + 1,45 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium POLDA KALBAR No LAB : 96/NNF/2026, tanggal 30 Januari 2026 bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari terdakwa CHEUK YANG Alias KATAK Anak ANEN HARJANA berupa 23 (dua puluh tiga) klip plastik transparan berisi Kristal putih narkotika jenis Shabu dengan total berat keseluruhan netto + 1,45 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris adalah benar shabu karena mengandung METHAMPETHAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 lampiran UndangUndang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa I SURAHMAN Alias RAHMAN Bin BUDIMAN bersama sama dengan terdakwa II CHEUK YANG Alias KATAK Anak ANEN HARJANA bermufakat untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk tujuan kepentingan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan Terdakwa I SURAHMAN Alias RAHMAN Bin BUDIMAN bersama-sama dengan Terdakwa II CHEUK YANG Alias KATAK Anak ANEN HARJANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (10) dan (11) UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
--------Bahwa terdakwa I SURAHMAN Alias RAHMAN Bin BUDIMAN bersama sama dengan terdakwa II CHEUK YANG Alias KATAK Anak ANEN HARJANA, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang berada di Dusun Maksari, RT 009/ Rw 005 Desa Sebawi, Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 23 (dua puluh tiga) plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat keseluruhan netto + 1,45 gram (satu koma empat lima) gram yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 10.00 wib tim lidik subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar mendapat informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis shabu disebuah rumah di Dusun Maksari, Rt/Rw: 09/05, Desa Sebawi, Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, Prov. Kalimantan Barat, kemudian kasubdit 3 memerintahkan Tim lapangan Subdit 3 untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam Sekira jam 07.30 wib tim lidik subdit 3 langsung menuju ke sambas untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Sekira jam 13.00 wib tim lidik subdit 3 sampai di desa sebawi kecamatan sebawi kab. Sambas, kemudian Tim Subdit 3 melakukan Observasi terhadap rumah sesuai dengan alamat sebagaimana informasi yang diterima. Sekira jam 22.30 Wib Tim lidik Subdit 3 menuju rumah tersebut, saat itu saksi BRIPKA MIKAEL IMRON, A.Md yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar langsung mengetuk rumah tersebut dan dibuka oleh terdakwa I SURAHMAN BIN BUDIMAN, setelah dibuka saksi BRIPKA MIKAEL IMRON, A.Md langsung masuk dan bilang ke terdakwa I SURAHMAN BIN BUDIMAN “dimana barangnya? kami Polisi dari Polda”, kemudian saksi BRIPKA MIKAEL IMRON, A.Md melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I SURAHMAN BIN BUDIMAN dan ditemukan barang berupa: Uang tunai Rp 91.000. (sembilan puluh satu ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hand phone Merk Vivo Type Y22 warna abu-abu, imei 1: 865386064008557 dan imei 2: 865386064008540. Tidak lama kemudian terdakwa II CHEUK YANG ALIAS KATAK ANAK ANEN HARJANA keluar dari kamar dan langsung saksi BRIPKA MIKAEL IMRON, A.Md tangkap, setelah di geledah kamar terdakwa II CHEUK YANG ALIAS KATAK ANAK ANEN HARJANA ditemukan barang berupa 23 (dua puluh tiga) plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu berserta barang bukti lainnya. Atas kejadian tersebut terdakwa II CHEUK YANG ALIAS KATAK ANAK ANEN HARJANA dan terdakwa I SURAHMAN BIN BUDIMAN beserta barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar untuk pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 022/BAP/METRO/I/2026 tanggal 30 Januari 2026, dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Perdagangan UPT Metrologi Legal, diperoleh hasil penimbangan terhadap berupa 23 (dua puluh tiga) klip plastik transparan berisi Kristal putih narkotika jenis shabu yang disita terdakwa II CHEUK YANG ALIAS KATAK ANAK ANEN HARJANA dengan total berat netto keseluruhan + 1,45 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium POLDA KALBAR No LAB : 96/NNF/2026, tanggal 30 Januari 2026 bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari terdakwa CHEUK YANG Alias KATAK Anak ANEN HARJANA berupa 23 (dua puluh tiga) klip plastik transparan berisi Kristal putih narkotika jenis Shabu dengan total berat keseluruhan netto + 1,45 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris adalah benar shabu karena mengandung METHAMPETHAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 lampiran UndangUndang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa I SURAHMAN Alias RAHMAN Bin BUDIMAN bersamasama dengan terdakwa II CHEUK YANG Alias KATAK Anak ANEN HARJANA dalam bermufakat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk tujuan kepentingan ilmu pengetahuan.
------------ Perbuatan Terdakwa I SURAHMAN Alias RAHMAN Bin BUDIMAN bersama-sama dengan Terdakwa II CHEUK YANG Alias KATAK Anak ANEN HARJANA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf A UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------
|
Sambas, 03 Juni 2026
|
|
Penuntut Umum,
|
|
MICHAEL DJUNGJUNGAN SIMORANGKIR, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Nip. 19980630 202203 1 001
|
|