Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa I JULIUS PRANSISKUS Als JULIUS Bin CION, Terdakwa II HARDIANSYAH Asl BOLA Bin HARIANTO, Pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB di areal kebun kelapa sawit PT. Wana Hijau Semesta II (PT. WHSII) Divisi V Blok H 36/37 Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB Saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT Als ASEP Bin ABDUL CHOLIK bersama Saksi SUGITO (danru security) melaksanakan patroli disekitaran areal WHS II. Sekira pukul 12.15 WIB Saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT Als ASEP Bin ABDUL CHOLIK bersama Saksi SUGITO (danru security) melihat bahwa ada beberapa oknum masyarakat yang sedang melakukan panen liar TBS kelapa sawit di PT. WHS II tepatnya di Divisi V dengan menggunakan beberapa mobil pickup tanpa plat kendaran. Kemudian Saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT Als ASEP Bin ABDUL CHOLIK memberitahukan kejadian tersebut ke Saksi ABDULLAH RIYADI. Lalu Saksi ABDULLAH RIYADI menyuruh Saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT Als ASEP Bin ABDUL CHOLIK bersama Saksi SUGITO (danru security) untuk kembali ke perumahan staf WHS II sambil menunggu Petugas Kepolisian datang. Tidak lama kemudian Petugas Kepolisian pun datang dan kami memberitahukan kejadian tersebut. Selanjutnya Petugas Kepolisian langsung melakukan patroli di sekitaran tempat kejadian pemanenan sawit sedangkan Saksidan Saksi SUGITO kembali melakukan patroli di sekitaran areal perkebunan WHS II.
- Bahwa 1 (satu) unit mobil carry warna hitam dengan nopol tidak terpasang (KB 8738 PF) ialah mobil yang dikendarai oleh Terdakwa JULIUS, Terdakwa HARDIANSYAH dan Terdakwa ROMANUS untuk mengangkut buah sawit hasil curian di areal perkebunan WHS II Divisi V Blok H 36/37.
- Bahwa Terdakwa JULIUS, Terdakwa HARDIANSYAH, bertugas sebagai Pemanen.
- Bahwa Terdakwa JULIUS, dan Terdakwa HARDIANSYAH terlebih dahulu melakukan pemanenan sawit menggunakan alat berupa egrek dan loding/tojok di Areal perkebunan kelapa sawit PT. WHS II Divisi V Blok H 36/37. Setelah dilakukan pemanenan dan dinaikkan di mobil pick up milik Sdr. ROMANUS.
- Saksi terangkan bahwa mereka tidak ada ijin dan tanpa sepengetahuan PT. Wana Hijau Semesta (WHS) dalam mengambil TBS di areal perkebunan WHS II Divisi V Blok H 36/37 tersebut
- Bahwa Setelah dilakukan penimbangan TBS kelapa sawit yang dipanen dari areal perkebunan WHS II Divisi V Blok H 36/37 Dusun Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas bahwa buah yang telah mereka panen dan angkut seberat sekira + 1.480 Kg .
- Bahwa Bahwa Terdakwa JULIUS, dan Terdakwa HARDIANSYAH bukan merupakan karyawan PT. Wana Hijau Semesta (WHS) kebun WHS II.
- Bahwa Kerugian yang dialami oleh PT. Wana Hijau Semesta (WHS) kebun WHS II dengan perhitungan harga di PKS Ledo Lestari 1 saat ini Rp 3.117,- x 1.480 Kg sejumlah ±Rp. 4.613.160,- (Empat juta enam ratus tiga belas ribu seratus enam puluh rupiah).
- Bahwa Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) dan di hari Senin tanggal 10 Februari 2025 Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah).
----Perbuatan Terdakwa I JULIUS PRANSISKUS Als JULIUS Bin CION, Terdakwa II HARDIANSYAH Asl BOLA Bin HARIANTO, sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 107 huruf d Jo pasal 55 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang telah diubah beberapa kali terakhir pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.-
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa I JULIUS PRANSISKUS Als JULIUS Bin CION, Terdakwa II HARDIANSYAH Asl BOLA Bin HARIANTO, Pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB di areal kebun kelapa sawit PT. Wana Hijau Semesta II (PT. WHSII) Divisi V Blok H 36/37 Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, atau mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB Saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT Als ASEP Bin ABDUL CHOLIK bersama Saksi SUGITO (danru security) melaksanakan patroli disekitaran areal WHS II. Sekira pukul 12.15 WIB Saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT Als ASEP Bin ABDUL CHOLIK bersama Saksi SUGITO (danru security) melihat bahwa ada beberapa oknum masyarakat yang sedang melakukan panen liar TBS kelapa sawit di PT. WHS II tepatnya di Divisi V dengan menggunakan beberapa mobil pickup tanpa plat kendaran. Kemudian Saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT Als ASEP Bin ABDUL CHOLIK memberitahukan kejadian tersebut ke Saksi ABDULLAH RIYADI. Lalu Saksi ABDULLAH RIYADI menyuruh Saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT Als ASEP Bin ABDUL CHOLIK bersama Saksi SUGITO (danru security) untuk kembali ke perumahan staf WHS II sambil menunggu Petugas Kepolisian datang. Tidak lama kemudian Petugas Kepolisian pun datang dan kami memberitahukan kejadian tersebut. Selanjutnya Petugas Kepolisian langsung melakukan patroli di sekitaran tempat kejadian pemanenan sawit sedangkan Saksidan Saksi SUGITO kembali melakukan patroli di sekitaran areal perkebunan WHS II.
- Bahwa 1 (satu) unit mobil carry warna hitam dengan nopol tidak terpasang (KB 8738 PF) ialah mobil yang dikendarai oleh Terdakwa JULIUS, Terdakwa HARDIANSYAH dan Terdakwa ROMANUS untuk mengangkut buah sawit hasil curian di areal perkebunan WHS II Divisi V Blok H 36/37.
- Bahwa Terdakwa JULIUS, Terdakwa HARDIANSYAH, bertugas sebagai Pemanen.
- Bahwa Terdakwa JULIUS, dan Terdakwa HARDIANSYAH terlebih dahulu melakukan pemanenan sawit menggunakan alat berupa egrek dan loding/tojok di Areal perkebunan kelapa sawit PT. WHS II Divisi V Blok H 36/37. Setelah dilakukan pemanenan dan dinaikkan di mobil pick up milik Sdr. ROMANUS.
- Saksi terangkan bahwa mereka tidak ada ijin dan tanpa sepengetahuan PT. Wana Hijau Semesta (WHS) dalam mengambil TBS di areal perkebunan WHS II Divisi V Blok H 36/37 tersebut
- Bahwa Setelah dilakukan penimbangan TBS kelapa sawit yang dipanen dari areal perkebunan WHS II Divisi V Blok H 36/37 Dusun Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas bahwa buah yang telah mereka panen dan angkut seberat sekira + 1.480 Kg .
- Bahwa Bahwa Terdakwa JULIUS, dan Terdakwa HARDIANSYAH bukan merupakan karyawan PT. Wana Hijau Semesta (WHS) kebun WHS II.
- Bahwa Kerugian yang dialami oleh PT. Wana Hijau Semesta (WHS) kebun WHS II dengan perhitungan harga di PKS Ledo Lestari 1 saat ini Rp 3.117,- x 1.480 Kg sejumlah ±Rp. 4.613.160,- (Empat juta enam ratus tiga belas ribu seratus enam puluh rupiah).
- Bahwa Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) dan di hari Senin tanggal 10 Februari 2025 Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah).
----Perbuatan Terdakwa I JULIUS PRANSISKUS Als JULIUS Bin CION, Terdakwa II HARDIANSYAH Asl BOLA Bin HARIANTO, sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut pasal 363 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.------
Sambas, 08 Mei 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
FIRZA WAHYUDI, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199605162022031006 |