Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tanah yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan luas lebih kurang 420 M2 dengan lebar lebih kurang 15 meter dan panjang lebih kurang 28 meter, sebagaimana surat penyerahan tertanggal 26 Juli 1993 dan telah disertifikatkan atas nama Tergugat I dengan nomor. Sertifikat 183 Desa Segarau Parit tanggal 12 November 2013 dengan luas tanah 294 M2 , dengan surat ukur nomor. 00037/ Segarau Parit/ 2013 tanggal 07 Oktober 2013, dengan batas- batas sebagai berikut : ----------------------------------
Barat berbatasan dengan tanah BAKAR Bin ALI/ tanah Orang tua Para Penggugat.
Timur berbatasan dengan sungai Segarau Parit.
Utara berbatasan dengan tanah BAKAR Bin ALI/ tanah orang tua Para Penggugat.
Selatan berbatasan dengan tanah KUMRI Bin ALI.
Adalah sah Tanah BAKAR Bin ALI/ tanah orang tua Para Penggugat , sebagaimana Surat Keterangan Pembagian Pusaka tanggal 21 Juli 1964.
3. Menyatakan Surat Penyerahan tanggal 26 Juli 1993 yang dimiliki Para Tergugat adalah tidak sah dan cacat hukum karena dibuat tampa sepengetahuan sipemilik tanah yaitu BAKAR Bin ALI dan tanda tangan dibuat setelah yang melakukan penyerahan meninggal dunia begitu juga tanda tangan salah satu saksi yaitu MASRI L. ALI dibuat setelah saksi meninggal dunia.
- Menyatakan sertifikat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II atas nama Tergugat I dengan nomor sertifikat nomor. 183 Desa Segarau Parit tanggal 12 Nopember 2013 surat ukur nomor. 00037/ Segarau Parit/ 2013 tanggal 07 Oktober 2013 dengan luas tanah 294 M2 adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat sangat merugian Almarhum BAKAR Bin ALI dan merugikan Para Penggugat selaku ahli waris BAKR Bin ALI dan perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah suatu perbuatan melawan hukum terhadap hak BAKAR Bin ALI/ orang tua Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah tersebut dengan suka rela kepada Para Penggugat selaku ahli waris BAKAR Bin ALI dan mengosongkan, membongkar bangunan rumah dan apa saja yang ada diatas tanah tersebut.
-
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Matril dan Imatril yang dialami Para Penggugat sebesar 1.000.000.000,- ( satu miliyar rupiah ), yang besarnya diperincikan, kerugian Materil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) karena Penggugat tidak dapat mengusahakan tanah tersebut dan kerugian Imateril sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) karena Penggugat harus kesana kemari dengan segala tenaga, pikiran dan biaya yang Para Penggugat keluarkan untuk mengurus permasalahan tanah tersebut.
-
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( dwang som ) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) perhari apa bila lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan.
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|