| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-31072026-0040 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.sambas pada tanggal 12-08-2026, yaitu :
- nama yang semula tertulis MARIYATI diganti menjadi tertulis dan terbaca SURIATI;
- tempat tanggal lahir semula tertulis di pemangkat tanggal 14-06-1976 di ganti menjadi tertulis dan terbaca di simpuan tanggal 09-03-1974,
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|