| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan sah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki bernama LAY DJAUW MIN dengan seorang perempuan bernama LIE CIN CIN pada tanggal 10-09-1996, di Vihara Tridharma Bumi Raya, Pemangkat yang dilakukan secara agama Buddha dihadapan pemuka agama PHANG SAUW PO.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang sahnya perkawinan Pemohon tersebut di atas kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Register Akta Perkawinan yang diperuntukkan untuk itu serta diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon tersebut
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|