Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 251/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2994/O.1.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA: Bahwa Terdakwa DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm) pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Jalan Umum yang beralamat di Jl. Gedung Nasional Rt.003 Rw.008 Ds. Pemangkat Kota Kec. Pemangkat Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Jalan Umum yang beralamat di Jl. Gedung Nasional Rt.003 Rw.008 Ds. Pemangkat Kota Kec. Pemangkat Kab. Sambas, telah diamankan seorang laki-laki yang bernama Terdakwa DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm) yang dilakukan Tim Satresnarkoba. Tim melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm) saat itu sedang duduk di atas sepeda motor dan langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian, saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika golongan 1 di dalam saku celana terdakwa DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm). Bahwa narkotika golongan 1 yang ditemukan di dalam saku celana Sdr. DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm) yaitu adalah narkotika jenis shabu yaitu sebanyak 5 (lima) paket dengan berat netto 5,04 (lima koma nol empat) gram yang disimpan di dalam bungkus kotak rokok SAMPOERNA MILD yang disimpan di dalam saku celana jeans panjang warna hitam merk DENIM HOUSE yang digunakan Terdakwa DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm), 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CAMRY, 1 (satu) unit handphone merk “OPPO A3X” warna biru laut dengan nomor IMEI 1 “862121075065095” dan IMEI 2 “862121075065087”, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA type BEAT warna hitam, nomor polisi KB 6786 CK beserta kunci kontak - Bahwa tujuan terdakwa DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm) menyimpan Narkotika jenis shabu-shabu adalah untuk dipergunakan/konsumsi sendiri dan terdakwa juga menjual kembali dan memperoleh keuntungan dari penjualan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, lalu hasil dari keuntungan tersebut terdakwa putarkan/gunakan kembali sebagai modal terdakwa untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu dalam jumlah lainnya. - Bahwa terdakwa DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm) mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. MULYONO yang beralamat di Pontianak, terdakwa DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm) menghubungi Sdr. MULYONO melalui Aplikasi WhatsApp dengan tujuan memesan bahan berupa Narkotika jenis shabu dari Sdr. MULYONO, pembayaran tersebut terdakwa berhutang terlebih dahulu kepada Sdr. MULYONO, bahwa setelah dijual kepada pembeli, dari hasil penjualan Narkotika jenis shabu tersebut barulah dibayarkan kepada Sdr. MULYONO. Bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) Gram dijual dengan harga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), terdakwa DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm) biasanya membeli Narkotika jenis shabu tersebut dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per gramnya. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan PT. Pegadaian Unit Sambas yang ditanda tangani oleh Arie Sulistyo pada tanggal 19 Agustus 2025 dengan berat Netto 5,04 (lima koma nol empat) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 627/NNF/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Adam Widjaya, S.T. dengan hasil Positif mengandung Metafetamina. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Nomor: 248/VIII/2025/Rs.Bhy tanggal 20 Agustus 2025 dengan hasil pemeriksaan urine Positif. - Bahwa perbuatan Terdakwa DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm) secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan terdakwa tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan. - Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum. --------Perbuatan Terdakwa DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA: Bahwa Terdakwa DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm) pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Jalan Umum yang beralamat di Jl. Gedung Nasional Rt.003 Rw.008 Ds. Pemangkat Kota Kec. Pemangkat Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Jalan Umum yang beralamat di Jl. Gedung Nasional Rt.003 Rw.008 Ds. Pemangkat Kota Kec. Pemangkat Kab. Sambas, telah diamankan seorang laki-laki yang bernama Terdakwa DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm) yang dilakukan Tim Satresnarkoba. Tim melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm) saat itu sedang duduk di atas sepeda motor dan langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian, saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika golongan 1 di dalam saku celana terdakwa DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm). Bahwa narkotika golongan 1 yang ditemukan di dalam saku celana Sdr. DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm) yaitu adalah narkotika jenis shabu yaitu sebanyak 5 (lima) paket dengan berat netto 5,04 (lima koma nol empat) gram yang disimpan di dalam bungkus kotak rokok SAMPOERNA MILD yang disimpan di dalam saku celana jeans panjang warna hitam merk DENIM HOUSE yang digunakan Terdakwa DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm), 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CAMRY, 1 (satu) unit handphone merk “OPPO A3X” warna biru laut dengan nomor IMEI 1 “862121075065095” dan IMEI 2 “862121075065087”, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA type BEAT warna hitam, nomor polisi KB 6786 CK beserta kunci kontak - Bahwa tujuan terdakwa DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm) menyimpan Narkotika jenis shabu-shabu adalah untuk dipergunakan/konsumsi sendiri dan terdakwa juga menjual kembali dan memperoleh keuntungan dari penjualan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, lalu hasil dari keuntungan tersebut terdakwa putarkan/gunakan kembali sebagai modal terdakwa untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu dalam jumlah lainnya. - Bahwa terdakwa DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm) mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. MULYONO yang beralamat di Pontianak, terdakwa DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm) menghubungi Sdr. MULYONO melalui Aplikasi WhatsApp dengan tujuan memesan bahan berupa Narkotika jenis shabu dari Sdr. MULYONO, pembayaran tersebut terdakwa berhutang terlebih dahulu kepada Sdr. MULYONO, bahwa setelah dijual kepada pembeli, dari hasil penjualan Narkotika jenis shabu tersebut barulah dibayarkan kepada Sdr. MULYONO. Bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) Gram dijual dengan harga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), terdakwa DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm) biasanya membeli Narkotika jenis shabu tersebut dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per gramnya. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan PT. Pegadaian Unit Sambas yang ditanda tangani oleh Arie Sulistyo pada tanggal 19 Agustus 2025 dengan berat Netto 5,04 (lima koma nol empat) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 627/NNF/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Adam Widjaya, S.T. dengan hasil Positif mengandung Metafetamina. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Nomor: 248/VIII/2025/Rs.Bhy tanggal 20 Agustus 2025 dengan hasil pemeriksaan urine Positif. - Bahwa perbuatan Terdakwa DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm) secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan terdakwa tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan. - Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum. ---------Perbuatan Terdakwa DIAN PRASTOWO Als DIAN Bin NURPAKUAJI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------- Sambas, 04 Desember 2025 Jaksa Penuntut Umum, MICHAEL DJUNGJUNGAN SIMORANGKIR, S.H. Ajun Jaksa Madya, NIP. 199806302022031001

Pihak Dipublikasikan Ya