Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
263/Pdt.P/2026/PN Sbs CHIE CHAU JUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 263/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 25 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1CHIE CHAU JUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.    Menyatakan sah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki bernama KON KIM LIE dengan seorang perempuan bernama CHIE CHAU JUN pada tanggal 21-02-1989, di Sekura yang dilakukan secara agama Buddha dihadapan pemuka agama PANDITA MADYA UTAMA NIE TJING LOENG.
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang sahnya perkawinan Pemohon tersebut di atas kepada Pejabat Pencatat pada  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Register Akta Perkawinan yang diperuntukkan untuk itu serta diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon tersebut
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak