| Dakwaan |
KESATU :
------- Bahwa Terdakwa EPUNG Als SAIFUL Bin SAPEI Pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Toko Tanjung Ponsel, Dusun Tanjung, Desa Senatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana, “yang melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa EPUNG Als SAIFUL Bin SAPEI pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB, bertempat di Toko Tanjung Ponsel, Dusun Tanjung, Desa Senatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kejadian ini bermula ketika terdakwa berangkat dari Sambas menuju Sajingan pada hari Minggu, tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan spartbord berwarna biru dengan nopol terpasang KB 4263 CI (hanya terpasang pada bagian belakang). milik keponakan terdakwa dengan maksud dan tujuan yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk mencuri di Toko Tanjung Ponsel. Setibanya di lokasi, terdakwa terlebih dahulu melakukan pengintaian di sekitar toko untuk memastikan situasi dalam keadaan aman dan sepi. Terdakwa kemudian melakukan aksi pencurian dengan cara merusak dan mencongkel kunci pintu bagian belakang toko menggunakan sebilah besi pencongkel ban dan sebuah obeng pipih yang telah dibelinya seminggu sebelumnya yang memang terdakwa siapkan untuk melakukan aksi pencurian. Setelah pintu berhasil terbuka, terdakwa masuk ke dalam toko yang saat itu dalam keadaan tertutup dan terkunci tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi Hartono Alias Ano. Di dalam toko, terdakwa mengambil barang-barang berupa ± 47 unit handphone milik konsumen yang sedang maupun telah selesai diservis serta 16 unit powerbank baru berbagai merk yang awalnya dikira sebagai handphone baru oleh terdakwa. Seluruh barang curian tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tas ransel/laptop milik anak saksi korban yang ditemukan di dalam toko setelah sebelumnya terdakwa mengeluarkan isi pakaian di dalam tas tersebut. Terdakwa sempat berupaya menutupi identitasnya dari pantauan rekaman CCTV dengan menggunakan topi hitam dan kaos biru sebagai penutup wajah. Akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan seorang diri tersebut, saksi Hartono Alias Ano mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai ± Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa EPUNG Als SAIFUL Bin SAPEI, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa EPUNG Als SAIFUL Bin SAPEI Pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Toko Tanjung Ponsel, Dusun Tanjung, Desa Senatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa terdakwa EPUNG Als SAIFUL Bin SAPEI pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB, bertempat di Toko Tanjung Ponsel, Dusun Tanjung, Desa Senatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kejadian ini bermula ketika terdakwa berangkat dari Sambas menuju Sajingan pada hari Minggu, tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan spartbord berwarna biru dengan nopol terpasang KB 4263 CI (hanya terpasang pada bagian belakang). milik keponakan terdakwa dengan maksud dan tujuan yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk mencuri di Toko Tanjung Ponsel. Setibanya di lokasi, terdakwa terlebih dahulu melakukan pengintaian di sekitar toko untuk memastikan situasi dalam keadaan aman dan sepi. Terdakwa kemudian melakukan aksi pencurian dengan cara merusak dan mencongkel kunci pintu bagian belakang toko menggunakan sebilah besi pencongkel ban dan sebuah obeng pipih yang telah dibelinya seminggu sebelumnya yang memang terdakwa siapkan untuk melakukan aksi pencurian. Setelah pintu berhasil terbuka, terdakwa masuk ke dalam toko yang saat itu dalam keadaan tertutup dan terkunci tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi Hartono Alias Ano. Di dalam toko, terdakwa mengambil barang-barang berupa ± 47 unit handphone milik konsumen yang sedang maupun telah selesai diservis serta 16 unit powerbank baru berbagai merk yang awalnya dikira sebagai handphone baru oleh terdakwa. Seluruh barang curian tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tas ransel/laptop milik anak saksi korban yang ditemukan di dalam toko setelah sebelumnya terdakwa mengeluarkan isi pakaian di dalam tas tersebut. Terdakwa sempat berupaya menutupi identitasnya dari pantauan rekaman CCTV dengan menggunakan topi hitam dan kaos biru sebagai penutup wajah. Akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan seorang diri tersebut, saksi Hartono Alias Ano mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai ± Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa EPUNG Als SAIFUL Bin SAPEI, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------
Sambas, 09 Maret 2026
Jaksa Penuntut Umum,
FIRZA WAHYUDI, S.H.
Ajun Jaksa, NIP. 199605162022031006 |