| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 610-LT-18122017-0122 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 12-06-2026, yang semula tertulis (DEDY SUDIRMAN) diubah menjadi (DEDY);
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah penulisan nama orang tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut, sehingga tertulis menjadi: anak kandung dari suami istri bernama ( SYORJI) dan (PATIMAH);
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapirkan salinan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Sambas ini kepada Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dibuatkan catatan pinggir atau menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru;
5. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|