Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2018/PN Sbs 1.HASINAH binti HAMZAH
2.HAMIDA binti SUR'IN
3.SUMARNI binti SUR'IN
4.ARIFIN Bin SUR'IN
5.MULYADI. S. Bin SUR'IN
6.RUDIANSYAH Bin SUR'IN
1.DESY YUSMAN atau Ny. ABDURRASYID
2.SENIASA
3.SURIANA
4.AWANG AKHSAN
Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2018/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 07 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASINAH binti HAMZAH
2HAMIDA binti SUR'IN
3SUMARNI binti SUR'IN
4ARIFIN Bin SUR'IN
5MULYADI. S. Bin SUR'IN
6RUDIANSYAH Bin SUR'IN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jamilah, S.H.HASINAH binti HAMZAH
2Jamilah, S.H.HAMIDA binti SUR'IN
3Jamilah, S.H.SUMARNI binti SUR'IN
4Jamilah, S.H.ARIFIN Bin SUR'IN
5Jamilah, S.H.MULYADI. S. Bin SUR'IN
6Jamilah, S.H.RUDIANSYAH Bin SUR'IN
Tergugat
NoNama
1DESY YUSMAN atau Ny. ABDURRASYID
2SENIASA
3SURIANA
4AWANG AKHSAN
5Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Kalimantan Barat Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

                                            

Menyatakan bahwa sebidang tanah perumahan yang diatas tanah tersebut berdiri sebuah  rumah permanan, yang terletak di Jalan H. MAHMUD Dusun Harapan Rt. 01 Rw. 08 Desa Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, dengan luas tanah panjang lebih kurang 22 Meter dengan lebar lebih kurang 10 meter atau dengan luas lebih kurang 220 meter persegi,  yang telah dimohonkan sertifikat oleh Tergugat III, dengan nomor sertifikat 4123 Desa Harapan. Dengan batas- batas tanah sebagai berikut: ------------------------------------------

 

      Barat berbatasan dengan Gang Ali Usman I.

Timur berbatasan dengan tanah ERWIN.

Utara berbatasan dengan tanah MUANA.

Selatan berbatasan dengan Jalan H. MAHMUD.

 

Adalah sah Tanah Almarhum SUR’IN Bin SONI yang didapat dari membeli kepada SUUD Bin LATIF sebagaimana Surat Keterangan Tanah Nomor. 09/ I/ 1982, yang dibuat oleh Camat Pemangkat tertanggal 26 Januari 1982.

 

3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris dari pada Almarhum SUR’IN Bin SONI.

 

Menyatakan bahwa Sertifikat yang diterbitkan oleh Tergugat V dengan Nomor sertifikat 4123 Desa Harapan atas nama Tergugat III tertanggal 10 September 2013 adalah cacat Yuridis dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum.

 

Menyatakan bahwa segala penyerahan baik yang dilakukan oleh Tergugat III kepada Tergugat II, yang dilakukan oleh Tergugat II kepada Tergugat I adalah tidak sah karena tanah dan rumah yang dilakukan penyerahan adalah bukan tanah dan rumah milik Tergugat III.

 

 

 

 

 

 

-6-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah dan rumah tersebut, perbuatan Tergugat II yang memindah tangankan kepada Tergugat I, perbuatan Tergugat III memohonkan sertifikat atas tanah tersebut yang bukan tanah milik Tergugat III keatas nama Tergugat III kemudian melakukan penjualan kepada Tergugat II, perbuatan Tergugat IV yang telah memberikan kemudahan dan kelancaran untuk proses penyerahan baik dari Tergugat III kepada Tergugat II dan dari Tergugat II kepada Tergugat I dan perbuatan Tergugat V yang telah menerbitkan sertifikat atas tanah dan rumah tersebuat keatas nama Tergugat III adalah sangat jelas telah melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum dan sangat merugikan Almarhum SUR’IN Bin SONI dan Para Penggugat selaku ahli waris SUR’IN Bin SONI.

 

Menyatakan bahwa segala kerugian yang dialami oleh Tergugat II akibat perbuatan Tergugat III, dan kerugian yang dialami oleh Tergugat I akibat perbuatan Tergugat II adalah tanggung jawab dari Para Tergugat dan tidak ada hubungan Hukum dengan Para Penggugat.

 

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas sebidang tanah perumahan yang diatas tanah tersebut berdiri sebuah bangunan rumah permanen yang terletak di Jalan H.  MAHMUD Dusun Harapan Rt. 01 Rw. 08 Desa Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, dengan luas tanah panjang lebih kurang 22 Meter dan lebar lebih kurang 10 meter atau dengan luas lebih kurang 220 meter persegi. Dengan batas- batas tanah sebagai berikut :

Barat berbatasan dengan Gang Ali Usman I.

Timur berbatasan dengan tanah ERWIN.

Utara berbatasan dengan tanah MUANA.

Selatan berbatasan dengan Jalan H. MAHMUD.

 

Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan tanah dan rumah tersebut dan membongkar pagar depan rumah yang dibangun Tergugat I dan mengembalikan tanah dan rumah tersebut kepada Para Penggugat dengan suka rela.

 

Menghukum Tergugat V untuk menarik kembali sertifikat nomor. 4123 Desa Harapan atas nama Tergugat III yang telah Tergugat V terbitkan dan mencoret dari register data yang telah diperuntukan untuk khusus data sertifikat.

 

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar uang paksa ( dwang som ) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) perhari atau setiap hari apa bila lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan.

 

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Dan atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sambas cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya.      

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak