Dakwaan |
Kesatu
--------- Bahwa TERDAKWA RISKI APRIANTO ALS RISKI BIN ERWIN bersama dengan Saksi GUSRIADI ALS OGEN BIN LAMUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 09.19 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jl. Raya Dsn. Kembayat Ds. Tri Kembang Kec. Galing Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan , menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu,baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 Anggota Satreskrim Polres Sambas Polda Kalbar, mendapatkan informasi dari Masyarakat adanya kegiatan membawa calon pekerja migran Indonesia tanpa adanya dokumen yang lengkap ke Malaysia , kemudian berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/2621/X/RES.1./2024, tanggal 30 Oktober 2024 tentang melaksanakan kegiatan Program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia di lingkungan Polres Sambas Polda Kalbar, setelah melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 09.19 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jl. Raya Dsn. Kembayat Ds. Tri Kembang Kec. Galing Kab. Sambas, didapati bahwa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Silver Metalik dengan Nopol KB 1954 PG tersebut melintas di Jalan Raya Dusun Kembayat Desa Tri Kembang Kec. Galing Kab. Sambas, saksi beserta BRIPKA LANDO SEPTEMBERIADI, S.H. dan BRIPTU ALDI AGUSTIAN, S.H. memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Silver Metalik dengan Nopol KB 1954 PG dan di dapati 3 (tiga) orang calon pekerja migran Indonesia non resmi, beserta 2 (dua) orang supir atau penyalur yaitu Terdakwa tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki, namun 3 (tiga) orang calon pekerja migran indonesia non resmi yaitu Saksi EVI ROSALINA Als EVI Binti Alm MARJONO dan saksi SUCI Als SUCI Binti SALEH dan saksi AHMAD Bin AGUS belum memenuhi syarat bekerja ke Negara Malaysia serta 2 (dua) orang sopir atau penyalur yaitu Saksi GUSRIADI ALS OGEN BIN LAMUDIN dan Terdakwa RISKI APRIANTO ALS RISKI BIN ERWIN yang membawa tersebut tidak dapat menunjukan dokumen sebagaimana mestinya sehingga saksi bersama dengan pertugas Kepolisan Resor sambas lainya membawa orang orang tersebut ke Polres Sambas guna pendalaman lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Saksi GUSRIADI ALS OGEN BIN LAMUDIN dan Terdakwa RISKI APRIANTO ALS RISKI BIN ERWIN sebagai orang perseorangan melaksanakan penempatan calon pekerja migran Indonesia dalam hal ini yakni Saksi EVI ROSALINA Als EVI Binti Alm MARJONO dan saksi SUCI Als SUCI Binti SALEH dan saksi AHMAD Bin AGUS ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dari Instansi Terkait.
- Bahwa Saksi GUSRIADI ALS OGEN BIN LAMUDIN dan Terdakwa RISKI APRIANTO ALS RISKI BIN ERWIN membawa Ketiga orang CPMI tersebut menuju ke Malaysia melalui jalur tidak resmi/jalur Tikus karena ketiga orang CPMI tersebut tidak memiliki dokumen lengkap dan belum memenuhi syarat bekerja ke Negara Malaysia dan keuntungan Terdakwa Riski yang membawa ketiga orang CPMI tersebut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orangnya.
------- Perbuatan TERDAKWA RISKI APRIANTO ALS RISKI BIN ERWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------------------
ATAU
Kedua
--------- Bahwa TERDAKWA RISKI APRIANTO ALS RISKI BIN ERWIN bersama dengan Saksi GUSRIADI ALS OGEN BIN LAMUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 09.19 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jl. Raya Dsn. Kembayat Ds. Tri Kembang Kec. Galing Kab. Sambas atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan,menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan percobaan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu,baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 Anggota Satreskrim Polres Sambas Polda Kalbar, mendapatkan informasi dari Masyarakat adanya kegiatan membawa calon pekerja migran Indonesia tanpa adanya dokumen yang lengkap ke Malaysia , kemudian berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/2621/X/RES.1./2024, tanggal 30 Oktober 2024 tentang melaksanakan kegiatan Program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia di lingkungan Polres Sambas Polda Kalbar, setelah melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 09.19 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jl. Raya Dsn. Kembayat Ds. Tri Kembang Kec. Galing Kab. Sambas, didapati bahwa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Silver Metalik dengan Nopol KB 1954 PG tersebut melintas di Jalan Raya Dusun Kembayat Desa Tri Kembang Kec. Galing Kab. Sambas, saksi beserta BRIPKA LANDO SEPTEMBERIADI, S.H. dan BRIPTU ALDI AGUSTIAN, S.H. memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Silver Metalik dengan Nopol KB 1954 PG dan di dapati 3 (tiga) orang calon pekerja migran Indonesia non resmi, beserta 2 (dua) orang supir atau penyalur yaitu Terdakwa tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki, namun 3 (tiga) orang calon pekerja migran indonesia non resmi yaitu Saksi EVI ROSALINA Als EVI Binti Alm MARJONO dan saksi SUCI Als SUCI Binti SALEH dan saksi AHMAD Bin AGUS belum memenuhi syarat bekerja ke Negara Malaysia serta 2 (dua) orang sopir atau penyalur yaitu Saksi GUSRIADI ALS OGEN BIN LAMUDIN dan Terdakwa RISKI APRIANTO ALS RISKI BIN ERWIN yang membawa tersebut tidak dapat menunjukan dokumen sebagaimana mestinya sehingga saksi bersama dengan pertugas Kepolisan Resor sambas lainya membawa orang orang tersebut ke Polres Sambas guna pendalaman lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Saksi GUSRIADI ALS OGEN BIN LAMUDIN dan Terdakwa RISKI APRIANTO ALS RISKI BIN ERWIN sebagai orang perseorangan melaksanakan penempatan calon pekerja migran Indonesia dalam hal ini yakni Saksi EVI ROSALINA Als EVI Binti Alm MARJONO dan saksi SUCI Als SUCI Binti SALEH dan saksi AHMAD Bin AGUS ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dari Instansi Terkait.
- Bahwa Terdakwa membawa Ketiga orang CPMI melalui jalur tidak resmi/jalur Tikus karena ketiga orang CPMI tersebut tidak memiliki dokumen lengkap dan keuntungan Terdakwa Riski yang membawa ketiga orang CPMI tersebut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orangnya.
------- Perbuatan TERDAKWA RISKI APRIANTO ALS RISKI BIN ERWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------
Atau
Ketiga
--------- Bahwa TERDAKWA RISKI APRIANTO ALS RISKI BIN ERWIN bersama dengan Saksi GUSRIADI ALS OGEN BIN LAMUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 09.19 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jl. Raya Dsn. Kembayat Ds. Tri Kembang Kec. Galing Kab. Sambas atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “,menempatkan, membiarkan, melakukan , menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan penjualan dan atau perdagangan Anak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 Anggota Satreskrim Polres Sambas Polda Kalbar, mendapatkan informasi dari Masyarakat adanya kegiatan membawa calon pekerja migran Indonesia tanpa adanya dokumen yang lengkap ke Malaysia , kemudian berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/2621/X/RES.1./2024, tanggal 30 Oktober 2024 tentang melaksanakan kegiatan Program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia di lingkungan Polres Sambas Polda Kalbar, setelah melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 09.19 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jl. Raya Dsn. Kembayat Ds. Tri Kembang Kec. Galing Kab. Sambas, didapati bahwa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Silver Metalik dengan Nopol KB 1954 PG tersebut melintas di Jalan Raya Dusun Kembayat Desa Tri Kembang Kec. Galing Kab. Sambas, saksi beserta BRIPKA LANDO SEPTEMBERIADI, S.H. dan BRIPTU ALDI AGUSTIAN, S.H. memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Silver Metalik dengan Nopol KB 1954 PG dan di dapati 3 (tiga) orang calon pekerja migran Indonesia non resmi, beserta 2 (dua) orang supir atau penyalur yaitu Terdakwa tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki, namun 3 (tiga) orang calon pekerja migran indonesia non resmi yaitu Saksi EVI ROSALINA Als EVI Binti Alm MARJONO dan Anak saksi SUCI Als SUCI Binti SALEH (masih berusia Anak berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 6101031103110004) dan saksi AHMAD Bin AGUS belum memenuhi syarat bekerja ke Negara Malaysia serta 2 (dua) orang sopir atau penyalur yaitu Saksi GUSRIADI ALS OGEN BIN LAMUDIN dan Terdakwa RISKI APRIANTO ALS RISKI BIN ERWIN yang membawa tersebut tidak dapat menunjukan dokumen sebagaimana mestinya sehingga saksi bersama dengan pertugas Kepolisan Resor sambas lainya membawa orang orang tersebut ke Polres Sambas guna pendalaman lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Saksi GUSRIADI ALS OGEN BIN LAMUDIN dan Terdakwa RISKI APRIANTO ALS RISKI BIN ERWIN sebagai orang perseorangan melaksanakan penempatan calon pekerja migran Indonesia dalam hal ini yakni Saksi EVI ROSALINA Als EVI Binti Alm MARJONO dan saksi SUCI Als SUCI Binti SALEH dan saksi AHMAD Bin AGUS ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dari Instansi Terkait.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk melaksanakan penempatan calon pekerja migran Indonesia Migran Indonesia dan keuntungan Terdakwa Riski yang membawa ketiga orang CPMI tersebut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orangnya.
------- Perbuatan TERDAKWA RISKI APRIANTO ALS RISKI BIN ERWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.----
ATAU
Keempat
--------- Bahwa TERDAKWA RISKI APRIANTO ALS RISKI BIN ERWIN bersama dengan Saksi GUSRIADI ALS OGEN BIN LAMUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 09.19 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jl. Raya Dsn. Kembayat Ds. Tri Kembang Kec. Galing Kab. Sambas atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, , yang berwenang memeriksa dan mengadili, “, yang melakukan , menyuruh melakukan, turut serta melakukan melaksanakan penempatan calon pekerja migran Indonesia Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan calon pekerja migran Indonesia Migran Indonesia)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 Anggota Satreskrim Polres Sambas Polda Kalbar, mendapatkan informasi dari Masyarakat adanya kegiatan membawa calon pekerja migran Indonesia tanpa adanya dokumen yang lengkap ke Malaysia , kemudian berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/2621/X/RES.1./2024, tanggal 30 Oktober 2024 tentang melaksanakan kegiatan Program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia di lingkungan Polres Sambas Polda Kalbar, setelah melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 09.19 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jl. Raya Dsn. Kembayat Ds. Tri Kembang Kec. Galing Kab. Sambas, didapati bahwa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Silver Metalik dengan Nopol KB 1954 PG tersebut melintas di Jalan Raya Dusun Kembayat Desa Tri Kembang Kec. Galing Kab. Sambas, saksi beserta BRIPKA LANDO SEPTEMBERIADI, S.H. dan BRIPTU ALDI AGUSTIAN, S.H. memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Silver Metalik dengan Nopol KB 1954 PG dan di dapati 3 (tiga) orang calon pekerja migran Indonesia non resmi, beserta 2 (dua) orang supir atau penyalur yaitu Terdakwa tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki, namun 3 (tiga) orang calon pekerja migran indonesia non resmi yaitu Saksi EVI ROSALINA Als EVI Binti Alm MARJONO dan saksi SUCI Als SUCI Binti SALEH dan saksi AHMAD Bin AGUS belum memenuhi syarat bekerja ke Negara Malaysia serta 2 (dua) orang sopir atau penyalur yaitu Saksi GUSRIADI ALS OGEN BIN LAMUDIN dan Terdakwa RISKI APRIANTO ALS RISKI BIN ERWIN yang membawa tersebut tidak dapat menunjukan dokumen sebagaimana mestinya sehingga saksi bersama dengan pertugas Kepolisan Resor sambas lainya membawa orang orang tersebut ke Polres Sambas guna pendalaman lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Saksi GUSRIADI ALS OGEN BIN LAMUDIN dan Terdakwa RISKI APRIANTO ALS RISKI BIN ERWIN sebagai orang perseorangan melaksanakan penempatan calon pekerja migran Indonesia dalam hal ini yakni Saksi EVI ROSALINA Als EVI Binti Alm MARJONO dan saksi SUCI Als SUCI Binti SALEH dan saksi AHMAD Bin AGUS ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dari Instansi Terkait.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk melaksanakan penempatan calon pekerja migran Indonesia Migran Indonesia dan keuntungan Terdakwa Riski yang membawa ketiga orang CPMI tersebut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orangnya.
------- Perbuatan TERDAKWA RISKI APRIANTO ALS RISKI BIN ERWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kelima
--------- Bahwa TERDAKWA RISKI APRIANTO ALS RISKI BIN ERWIN bersama dengan Saksi GUSRIADI ALS OGEN BIN LAMUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 09.19 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jl. Raya Dsn. Kembayat Ds. Tri Kembang Kec. Galing Kab. Sambas atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan , menyuruh melakukan, turut serta melakukan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 (setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia )yang dengan sengaja melaksanakan penempatan calon pekerja migran Indonesia Migran Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 Anggota Satreskrim Polres Sambas Polda Kalbar, mendapatkan informasi dari Masyarakat adanya kegiatan membawa calon pekerja migran Indonesia tanpa adanya dokumen yang lengkap ke Malaysia , kemudian berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/2621/X/RES.1./2024, tanggal 30 Oktober 2024 tentang melaksanakan kegiatan Program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia di lingkungan Polres Sambas Polda Kalbar, setelah melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 09.19 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jl. Raya Dsn. Kembayat Ds. Tri Kembang Kec. Galing Kab. Sambas, didapati bahwa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Silver Metalik dengan Nopol KB 1954 PG tersebut melintas di Jalan Raya Dusun Kembayat Desa Tri Kembang Kec. Galing Kab. Sambas, saksi beserta BRIPKA LANDO SEPTEMBERIADI, S.H. dan BRIPTU ALDI AGUSTIAN, S.H. memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Silver Metalik dengan Nopol KB 1954 PG dan di dapati 3 (tiga) orang calon pekerja migran Indonesia non resmi, beserta 2 (dua) orang supir atau penyalur yaitu Terdakwa tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki, namun 3 (tiga) orang calon pekerja migran indonesia non resmi yaitu Saksi EVI ROSALINA Als EVI Binti Alm MARJONO dan saksi SUCI Als SUCI Binti SALEH dan saksi AHMAD Bin AGUS belum memenuhi syarat bekerja ke Negara Malaysia serta 2 (dua) orang sopir atau penyalur yaitu Saksi GUSRIADI ALS OGEN BIN LAMUDIN dan Terdakwa RISKI APRIANTO ALS RISKI BIN ERWIN yang membawa tersebut tidak dapat menunjukan dokumen sebagaimana mestinya sehingga saksi bersama dengan pertugas Kepolisan Resor sambas lainya membawa orang orang tersebut ke Polres Sambas guna pendalaman lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Saksi GUSRIADI ALS OGEN BIN LAMUDIN dan Terdakwa RISKI APRIANTO ALS RISKI BIN ERWIN sebagai orang perseorangan melaksanakan penempatan calon pekerja migran Indonesia dalam hal ini yakni Saksi EVI ROSALINA Als EVI Binti Alm MARJONO dan saksi SUCI Als SUCI Binti SALEH dan saksi AHMAD Bin AGUS ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dari Instansi Terkait.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan orang yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan penempatan calon pekerja migran Indonesia Migran Indonesia dan keuntungan Terdakwa Riski yang membawa ketiga orang CPMI tersebut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orangnya.
------- Bahwa Perbuatan TERDAKWA RISKI APRIANTO ALS RISKI BIN ERWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------
Sambas, 14 April 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
FIRZA WAHYUDI, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199605162022031006
|
|