Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2014/PN Sbs 1.AMINAH Binti SUHAILIM
2.SAMSIAR Binti SUHAILIM
1.ZUHDI Bin HASAN
2.FATIMAH Binti BUJANG
3.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sambas
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jun. 2014
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2014/PN Sbs
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMINAH Binti SUHAILIM
2SAMSIAR Binti SUHAILIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jamilah, S.H.AMINAH Binti SUHAILIM
2Jamilah, S.H.SAMSIAR Binti SUHAILIM
Tergugat
NoNama
1ZUHDI Bin HASAN
2FATIMAH Binti BUJANG
3Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sambas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa 2 ( dua ) bidang tanah perwatasan rumah yang menjadi sengketa yang terletak di Jalan Cemara Gang M. ALI Rt. 006 Rw. 001 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, yaitu ;

1. 1 (satu) bidang tanah dengan luas panjang lebih kurang 10 Meter dan lebar lebih kurang 8,5 meter, yang sekarang dalam penguasaan Tergugat I. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

Barat berbatasan dengan tanah Penggugat I,

Timur berbatasan dengan tanah DARE Binti BUJANG/ tanah sengketa 2.

Utara berbatsan dengan tanah Tergugat I,

Selatan berbatsan dengan tanah Tergugat I.

2. 1 (satu) bidang tanah dengan luas panjang lebih kurang 4 meter dan lebar lebih kurang 8,5 meter, yang sekarang dalam penguasaan Tergugat II. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

Barat berbatasan dengan tanah DARE Binti BUJANG/ tanah sengketa 1.

Timur berbatasan dengan tanah MAK KETAM,

Utara berbatsan dengan tanah Tergugat II.

Selatan berbatasn dengan tanah H. SARKAN.

Adalah tanah milik orang tua Para Penggugat / DARE Binti H. BUJANG, yang diperoleh dari perberian orang tuanya H. BUJANG Bin H. JENAL yang belum dibagi kepada ahli warisnya.

3.Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari pada pemilik tanah tersebut.

4.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai tanah tersebut dan Turut Tergugat yang telah menerbitkan sertipikat atas tanah yang menjadi sengketa ke atas nama Tergugat I dan Tergugat II dengan tanpa hak adalah suatu perbuatan melawan Hukum atau telah melakukan perbuatan melawan Hukum dengan segala akibat Hukumnya terhadap hak milik orang tua Para Penggugat.

5.Menyatakan bahwa sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sambas/ Turut Tergugat atas nama ZUHDI Bin HASAN/ Tergugat I dan atas nama FATIMAH Binti BUJANG/ Tergugat II cacat hukum.

6.Menyatakan dan memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sambas / Turut Tergugat untuk melakukan Pembatalan atas Sertifikat Hak Milik yang telah diterbitkan atas nama Tergugat I dan Tergugat II tanpa permohonan dengan alasan cacat Hukum karena dalam sertifikat yang diterbitkan tersebut terdapat tanah milik orang lain.

7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan/ mengembalikan tanah yang ditempati dan melakukan pengosongan, pembongkaran terhadap apa saja yang ada diats tanah tersebut.

8.Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian baik Matril maupun Imatril yang dialami Para Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat dan Turut tergugat secara tanngung renteng, yang diperhitungkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah ) dengan perincian sebagai berikut:

1.Kerugian Mari sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ).

2.Kerugian Imatril sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ).

9.Menghukum Para Tergugat dan turut Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap hari apabila tidak memenuhi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini dibacakan.

10.Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar semua biaya perkara dalam perkara ini.

Dan atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Smabas Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang patut dan adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak