Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2010/PN Sbs | SABDULLAH | SAMSIDAR | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Mei 2010 | ||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2010/PN Sbs | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Mei 2010 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa yang terletak di Dusun Sempadung Rt.05/Rw.03 Desa Segedong Kec.Tebas Kab. Sambas, yang ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut : - Sebelah Utara : 100 meter, berbatasan dengan Parit Sapi ; - Sebelah Selatan : 100 meter, berbatasan dengan Hendro ; - Sebelah Barat : 67 meter, berbatasan dengan ..... ; - Sebelah Timur : 72 Meter, berbatasan dengan Parit Desa. 3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan dan membongkar segala tanaman diatas tanah sengketa dalam keadaan baik dan kososng kepada Penggugat dengan tanpa syarat, apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara dan paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan ini diucapkan ; 4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenugi isi putusan ini dengan baik ; 5. Menyatakan puutusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbar Bij Vorrad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex Acquo Et Bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |