Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2010/PN Sbs SABDULLAH SAMSIDAR Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mei 2010
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2010/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 27 Mei 2010
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SABDULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAMSIDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa yang terletak di Dusun Sempadung Rt.05/Rw.03 Desa Segedong Kec.Tebas Kab. Sambas, yang ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut :

- Sebelah Utara     : 100 meter, berbatasan dengan Parit Sapi ;

- Sebelah Selatan  : 100 meter, berbatasan dengan Hendro ;

- Sebelah Barat     : 67 meter, berbatasan dengan ..... ;

- Sebelah Timur     :  72 Meter, berbatasan dengan Parit Desa.

3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan dan membongkar segala tanaman diatas tanah sengketa dalam keadaan baik dan kososng kepada Penggugat dengan tanpa syarat, apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara dan paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan ini diucapkan ;

4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenugi isi putusan ini dengan baik ;

5. Menyatakan puutusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbar Bij Vorrad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex Acquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak