Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.B/2020/PN Sbs 1.Salomo Saing, S.H., M.H.
2.Fajar Yulianto, S.H.
MUHAMMAD ANDRY LAMFIELD Alias NGA NGA Bin LIM KHIAN HI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Barang-barang Ilegal
Nomor Perkara 228/Pid.B/2020/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2049/O.1.17/Euh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Salomo Saing, S.H., M.H.
2Fajar Yulianto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ANDRY LAMFIELD Alias NGA NGA Bin LIM KHIAN HI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS

“UNTUK KEADILAN”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-150/O.1.17/12/2020

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA       :

Nama lengkap                             :  MUHAMMAD ANDRY LAMFIELD Alias NGA NGA Bin LIM KHIAN HI (Alm)

Tempat lahir                               :  Sedau

Umur / Tgl.lahir                          :  47 tahun / 17 Agusus 1973

Jenis Kelamin                             :  Laki-laki

Kebangsaan                                :  Indonesia

Tempat tinggal                            :  Jalan Gunung Poteng II Nomor 54 RT.041 RW.015 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang

Agama                                        :  Islam

Pekerjaan                                    :  Wiraswasta

Pendidikan                                  :  SMA (tamat)

                                              

B.   PENAHANAN :

 

- Oleh Penyidik                         :   Tidak dilakukan penahanan;

-   Oleh Penuntut Umum

 :

Tidak dilakukan penahanan;

 

C.  DAKWAAN :

 

Kesatu

Bahwa terdakwa Muhammad Andry Lamfield Alias Nga Nga Bin Lim Khian Hi (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Raya Desa Tambatan Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mencantumkan informasi dan/ atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa bersama dengan istri yakni Sdri. Reka Alias Ku Miau Lang Binti Lim Sau Khiong (Alm) berangkat dari Singkawang untuk mengantar telur pesanan konsumen didaerah Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry warna hitam dengan No.Pol.: KB 1807 XX, selesai mengantar pesanan terdakwa pergi menuju daerah Senatab Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas untuk membeli sosis disebuah toko milik Sdr. Angelinus Suardi Alias Jawadi Anak Ajiluk sebanyak 55 (lima puluh lima) kotak sosis produk negara Malaysia merk Chicken Frankfurter rasa ayam bakar yang dalam setiap kotaknya berisi 32 (tiga puluh dua) bungkus sosis selain itu juga membeli 5 (lima) kotak sosis produk negara Malaysia merk Smoked Frankfurter rasa ayam madu yang isi setiap kotaknya berisi 32 (tiga puluh dua) bungkus sosis, bahwa harga total pembelian kesemua sosis tersebut sebesar Rp.20.400.000,- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah) kemudian sosis yang telah dibeli tersebut dibawa dan diangkut dengan menggunakan mobil yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa dengan tujuan untuk dijual didaerah Singkawang dengan rincian untuk sosis merk Chiken Frankfurter dijual dengan harga perkotak sebesar Rp. 355.000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk sosis merk Smoked Frankfurter dijual dengan harga perkotak sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), namun sekira pukul 19.00 Wib saat melintas di Jalan Raya Desa Tambatan Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas mobil yang dikendarai oleh terdakwa diberhentikan oleh pihak Kepolisian Resor Sambas yang saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal membawa atau mengangkut sosis produk negara Malaysia dengan tujuan untuk diedarkan kembali oleh terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal memproduksi, atau memperdagangkan barang tersebut tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau yang berwenang mengenai standar yang dipersyaratkan serta tidak mencantumkan informasi dan/ atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Atau

 

Kedua

Bahwa terdakwa Muhammad Andry Lamfield Alias Nga Nga Bin Lim Khian Hi (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Raya Desa Tambatan Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, telah melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa bersama dengan istri yakni Sdri. Reka Alias Ku Miau Lang Binti Lim Sau Khiong (Alm) berangkat dari Singkawang untuk mengantar telur pesanan konsumen didaerah Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry warna hitam dengan No.Pol.: KB 1807 XX, selesai mengantar pesanan terdakwa pergi menuju daerah Senatab Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas untuk membeli sosis disebuah toko milik Sdr. Angelinus Suardi Alias Jawadi Anak Ajiluk sebanyak 55 (lima puluh lima) kotak sosis produk negara Malaysia merk Chicken Frankfurter rasa ayam bakar yang dalam setiap kotaknya berisi 32 (tiga puluh dua) bungkus sosis selain itu juga membeli 5 (lima) kotak sosis produk negara Malaysia merk Smoked Frankfurter rasa ayam madu yang isi setiap kotaknya berisi 32 (tiga puluh dua) bungkus sosis, bahwa harga total pembelian kesemua sosis tersebut sebesar Rp.20.400.000,- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah) kemudian sosis yang telah dibeli tersebut dibawa dan diangkut dengan menggunakan mobil yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa dengan tujuan untuk dijual didaerah Singkawang dengan rincian untuk sosis merk Chiken Frankfurter dijual dengan harga perkotak sebesar Rp. 355.000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk sosis merk Smoked Frankfurter dijual dengan harga perkotak sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), namun sekira pukul 19.00 Wib saat melintas di Jalan Raya Desa Tambatan Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas mobil yang dikendarai oleh terdakwa diberhentikan oleh pihak Kepolisian Resor Sambas yang saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal membawa atau mengangkut sosis produk negara Malaysia dengan tujuan untuk diedarkan kembali oleh terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan .

 

Atau

 

Ketiga

Bahwa terdakwa Muhammad Andry Lamfield Alias Nga Nga Bin Lim Khian Hi (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Raya Desa Tambatan Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa bersama dengan istri yakni Sdri. Reka Alias Ku Miau Lang Binti Lim Sau Khiong (Alm) berangkat dari Singkawang untuk mengantar telur pesanan konsumen didaerah Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry warna hitam dengan No.Pol.: KB 1807 XX, selesai mengantar pesanan terdakwa pergi menuju daerah Senatab Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas untuk membeli sosis disebuah toko milik Sdr. Angelinus Suardi Alias Jawadi Anak Ajiluk sebanyak 55 (lima puluh lima) kotak sosis produk negara Malaysia merk Chicken Frankfurter rasa ayam bakar yang dalam setiap kotaknya berisi 32 (tiga puluh dua) bungkus sosis selain itu juga membeli 5 (lima) kotak sosis produk negara Malaysia merk Smoked Frankfurter rasa ayam madu yang isi setiap kotaknya berisi 32 (tiga puluh dua) bungkus sosis, bahwa harga total pembelian kesemua sosis tersebut sebesar Rp.20.400.000,- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah) kemudian sosis yang telah dibeli tersebut dibawa dan diangkut dengan menggunakan mobil yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa dengan tujuan untuk dijual didaerah Singkawang dengan rincian untuk sosis merk Chiken Frankfurter dijual dengan harga perkotak sebesar Rp. 355.000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk sosis merk Smoked Frankfurter dijual dengan harga perkotak sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), namun sekira pukul 19.00 Wib saat melintas di Jalan Raya Desa Tambatan Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas mobil yang dikendarai oleh terdakwa diberhentikan oleh pihak Kepolisian Resor Sambas yang saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal membawa atau mengangkut sosis produk negara Malaysia dengan tujuan untuk diedarkan kembali oleh terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

 

 

 

Atau

 

Keempat

Bahwa terdakwa Muhammad Andry Lamfield Alias Nga Nga Bin Lim Khian Hi (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Raya Desa Tambatan Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa bersama dengan istri yakni Sdri. Reka Alias Ku Miau Lang Binti Lim Sau Khiong (Alm) berangkat dari Singkawang untuk mengantar telur pesanan konsumen didaerah Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry warna hitam dengan No.Pol.: KB 1807 XX, selesai mengantar pesanan terdakwa pergi menuju daerah Senatab Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas untuk membeli sosis disebuah toko milik Sdr. Angelinus Suardi Alias Jawadi Anak Ajiluk sebanyak 55 (lima puluh lima) kotak sosis produk negara Malaysia merk Chicken Frankfurter rasa ayam bakar yang dalam setiap kotaknya berisi 32 (tiga puluh dua) bungkus sosis selain itu juga membeli 5 (lima) kotak sosis produk negara Malaysia merk Smoked Frankfurter rasa ayam madu yang isi setiap kotaknya berisi 32 (tiga puluh dua) bungkus sosis, bahwa harga total pembelian kesemua sosis tersebut sebesar Rp.20.400.000,- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah) kemudian sosis yang telah dibeli tersebut dibawa dan diangkut dengan menggunakan mobil yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa dengan tujuan untuk dijual didaerah Singkawang dengan rincian untuk sosis merk Chiken Frankfurter dijual dengan harga perkotak sebesar Rp. 355.000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk sosis merk Smoked Frankfurter dijual dengan harga perkotak sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), namun sekira pukul 19.00 Wib saat melintas di Jalan Raya Desa Tambatan Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas mobil yang dikendarai oleh terdakwa diberhentikan oleh pihak Kepolisian Resor Sambas yang saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal membawa atau mengangkut sosis produk negara Malaysia dengan tujuan untuk diedarkan kembali oleh terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi dan tidak menjamin keamanan Pangan dan/ atau keselamatan manusia sebagaimana jaminan keamanan dan keselamatan dari terteranya label SNI (Standar Nasional Indonesia) pada produk barang yang sudah pasti telah dilakukan pengujian dan memenuhi persyaratan sanitasi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

 

Sambas, 01 Desember 2020

Penuntut Umum,

 

 

 

SALOMO SAING, S.H., M.H.

Jaksa Muda Nrp.60885202 Nip.19850604 200712 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya