1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Akta Kematian Nomor 6101-KM-25052022-0007 tanggal 09 Juni 2022 atas nama LUSI YANTI perlu dibatalkan.
3. Memerintahkan atau menetapkan tindakan hukum yang diperlukan terhadap akta kematian tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Menetapkan bahwa salinan penetapan pengadilan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengurus pembatalan atau perbaikan data akta kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas.
5. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|