| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa di Sekura, pada hari Jum’at pada tanggal 2 Agustus 1996 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama Tio Kie Hong karena sakit;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama Tio Kie Hong tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|