Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2012/PN.Sbs | JAFFAR | 1.DORIS, Spd 2.ELDI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Okt. 2012 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2012/PN.Sbs | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Penggugat (AHLI WARIS) adalah Pemilik sah atas sebidang tanah seluas 10.587 m2 yang mana surat kepemilikan tanah berupa Surat Hak Milik No. 17 Desa Tambangan Atas Nama SAIKAN DIPO dengan gambar situasi Peta No. 1/PRPTE/Persil 4 yang diterbitkan oleh kantor Agraria Kabupaten Sambas pada tanggal 20 Nopember 1985 terletak di RT. 1 / Rw 01 di Desa Puringan, Dusun Tambangan kecamatan Teluk keramat Kabupaten Sambas, dengan batas-batas antara lain ; -Sebelah utara berbatasan dengan Tanah Tergugat I /Doris. -Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah ADUN. -Sebelah Barat berbatasan dengan ASWADI. -Sebelah Timur berbatasan dengan tanah SAIKAN DIPO. 3.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;. 4.Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat yaitu ; -Kerugian Materiil Penggugat merasa kehilangan haknya atas tanah seluas ± 10.587 m2) selama timbulnya masalah tanah ini sejak tanggal 21 Agustus tahun 2011 hingga Gugatan ini diajukan (kurang lebih 14 Bulan), dan Penggugat melalui orang kepercayaannya ISNENDI, ZH tidak bisa mengusahakan atau menggarap tanah tersebut untuk mengambil dan mengolah hasilnya. Yang mana Pohon karet yang jumlahnya ±400 batang setiap harinya diolah / diambil air getahnya setiap hari bisa menghasilkan 10 Kg (perkilonya Rp. 10.000,00,-), Maka kerugian Penggugat kurang lebih 14 Bulan (425 hari) X Rp.100.000,00,- (seratus ribu rupiah) =Rp 42.500,000,- (Empat puluh dua juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Maka Penggugat menuntut kerugian matereiil sebesar Rp. 42.500.000,- ( empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ). -Kerugian Imateriil. Oleh karena segala tenaga, pikiran dan biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam menguasai secara sah tanah Tersebut, Penggugat menuntut kerugian immateril sebesar RP. 25.000.000,- ( Dua puluh lima juta rupiah ). 5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir Beslag) yang diletakkan atas ; Sebidang tanah pertanian yang luasnya ± 23.560 m2, terletak di RT.01 RW.01 Dusun Tambangan Desa Puringan milik Tergugat I/DORIS yang berbatasan: -Sebelah Utara berbatasan dengan tanah SUHAILI ; -Sebelah Selatan berbatasan dengan H.REDI ; -Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya ; -Sebelah Timur berbatasan dengan tanah SAIMBIN ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) setiap hari para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 7.Membebankan biaya perkara ini kepada para Tergugat ; 8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupu verzet ; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |