| Dakwaan |
KESATU:
-------- Bahwa Terdakwa SUNIRA Binti SYAMSUDIN Pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 Wib sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak- tidaknya tahun 2025 bertempat di Penyebrangan Kuala Tebas Kec. Tebas Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadil perkara ini, melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I berupa : 2 (dua) klip plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr.OMBAXER PD (+601125479063) dengan tujuan untuk mencarikan Narkotika Jenis Sabu yang pada awalnya ½ (setengah) Gram namun selang 30 Menit berubah minta carikan menjadi 2 Gram narkotika Jenis Sabu, saat itu Terdakwa sempat menanyakan kenapa banyak sekali, Aman Nggak kemudian di jawab oleh orang tersebut aman kok dan orang tersebut mengirimkan uang Sebanyak Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menyuruh teman Terdakwa bernama Sdr.Aboy untuk mencari Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (dua) Gram dan Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada Pukul 19.00 Wib Sdr.Aboy datang membawa 2 Klip Transparan berisikan Narkotika Jenis Sabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr.OMBAXER PD (+601125479063) tersebut dan selanjutnya Sdr.OMBAXER PD (+601125479063) menyuruh Terdakwa untuk membungkus 2 (dua) Klip Narkotika Jenis sabu tersebut dengan Map sehingga seolah-olah berbentuk Paketan Surat agar tidak diketahui oleh orang lain dan dikirim menggunakan Taksi dengan Tujuan Penerima atas Nama AGUSTIAN dengan Nomor 081348812337 dan Sdr. OMBAXER PD (+601125479063) mengirimkan Upah sebesar Rp.200.000,.- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian sekira Pukul 23.00 Wib Terdakwa mengantar 2 (dua) klip Narkotika Jenis Sabu yang sudah dikemas sehingga berbentuk Paketan Surat tersebut ke Penyebrangan Kuala Tebas Kec. Tebas Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Tim dari Ditpolairud Polda Kalbar terhadap Terdakwa saat itu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik bening bersikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah buku yasin,1 (satu) buah sobekan bungkus Rokok Merk Kalbaco, 1 (satu) buah sobekan aluminium foil rokok warna Merah, 2 (dua) gulung Kain Kasa Steril,1 (satu) buah Map warna Biru,1 (satu) buah Kantong Plastik warna Pink. selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Mako Ditpolairud guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Penimbangan pada UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Pemkot Pontianak sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 156 / BAP / METRO/ VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 dengan hasil sebagai berikut : 2 (dua) klip plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto kode A 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram kode B 0,32 (nol koma tiga dua) gram.
- Bahwa dari hasil pengujian terhadap sampel barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika jenis Shabu yang dituangkan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.25.0048.K dan Laporan Pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.25.0049.K, disimpulkan kedua sampel Positif (+) Metamfetamin.
- Bahwa Terdakwa SUNIRA Binti SYAMSUDDIN dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa mempunyai Izin resmi atau Dokumen yang Sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.
---------- Perbuatan terdakwa SUNIRA Binti SYAMSUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa SUNIRA Binti SYAMSUDIN Pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 Wib sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak- tidaknya tahun 2025 bertempat di Penyebrangan Kuala Tebas Kec. Tebas Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa : 2 (dua) klip plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 Saksi Ahmad Faisal Qodar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kec. Tebas Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat selanjutnya Saksi Ahmad Faisal Qodar melakukan penyelidikan di sekitar loksi tersebut kemudian ada informasi bahwa akan ada Transaksi Narkotika Jenis Sabu dengan Modus membungkus paket dengan Rapi sehingga berbentuk Barang maupun Paketan Surat/Dokumen yang mana didalamnya berisi narkotika Jenis Sabu, selanjutnya menitipkan paket tersebut kepada Supir Taksi/Travel sesuai alamat tujuan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 Sekira pukul 23.00 Wib Saksi Ahmad Faisal Qodar bersama Saksi NURWAKHID, dengan disaksikan Saksi RANGGA SAPUTRA yang merupakan Supir Taksi di Dermaga Penyebrangan Kuala Tebas Kec. Tebas Kab. Sambas Prov. Kalimantan Barat mlakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa SUNIRA Binti SYAMSUDIN yang saat itu hendak mengirim Paket Surat/ Dokumen kepada seseorang An. Agustian dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik bening bersikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah buku yasin,1 (satu) buah sobekan bungkus Rokok Merk Kalbaco, 1 (satu) buah sobekan aluminium foil rokok warna Merah, 2 (dua) gulung Kain Kasa Steril,1 (satu) buah Map warna Biru,1 (satu) buah Kantong Plastik warna Pink. selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke mako ditpolairud guna proses kebih lanjut.
- Berdasarkan Penimbangan pada UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Pemkot Pontianak sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 156 / BAP / METRO/ VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 dengan hasil sebagai berikut : 2 (dua) klip plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto kode A 1,24 (satu koma dua puuh empat) gram kode B 0,32 (nol koma tiga dua) gram.
- Bahwa dari hasil pengujian terhadap sampel barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika jenis Shabu yang dituangkan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.25.0048.K dan Laporan Pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.25.0049.K, disimpulkan kedua sampel Positif (+) Metamfetamin.
- Bahwa Terdakwa SUNIRA Binti SYAMSUDDIN dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I tanpa mempunyai Izin resmi atau Dokumen yang Sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.
---------- Perbuatan Terdakwa SUNIRA Binti SYAMSUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
Sambas, 07 November 2025
Jaksa Penuntut Umum,
MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
Ajun Jaksa, NIP 199410052019021004 |