Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2025/PN Sbs LIU MI MI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LIU MI MI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan sah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki bernama HENDRI SETIAWAN dengan seorang perempuan bernama LIU MI MI pada tanggal 26-11-2006, di Yayasan Drahma Buddha Anutra Sammya Sambodhi  yang dilakukan secara agama Buddha dihadapan pemuka agama KIM HUI .
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang sahnya perkawinan Pemohon tersebut di atas kepada Pejabat Pencatat pada  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Register Akta Perkawinan yang diperuntukkan untuk itu serta diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon tersebut
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak