| Dakwaan | Bahwa Ia Terdakwa TADIUS IKUS anak PUTUNG Pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2015 sekira pukul 12.20 Wib, bertempat di sebuah rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sajingan, Desa Kaliauk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, telah melakukan tindak pidana "menjual minuman beralkohol" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) butir ke 18 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah-Peraturan Daerah Kabupaten Sambas, Ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2004 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol. |