Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2012/PN Sbs H. SURIADI Bin MURSID SYAFARUDIN, S.Pd. Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jul. 2012
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2012/PN Sbs
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SURIADI Bin MURSID
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SYAFARUDIN, S.Pd.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik sah tanah yang terletak di Jalan Raya Pemangkat-Sambas Desa Putting Beliung (dulu Desa Pusaka Dusun Puting Beliung) Kec. Tebas Kab. Sambas, atas ± 16.000 M 2 yang ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut.

-Sebelah Selatan : 60 m, berbatasan dengan Jl. Raya Pemangkat-Sambas

-Sebelah Barat : 169 m, berbatasan dengan Juanda Poudi dan 134,50 berbatasan dengan Mulyadi / Syafarudin.

-Sebelah Utara : 43,50 m, berbatasan dengan Jalaludin dan 1910 m berbatasan dengan Syafarudin.

-Sebelah Timur : 310,70 m, berbatasan dengan H. SURIADI MURSID.

3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sambas.

4.Menyatakan bahwa perbuatan tergugat yang telah mengusai sebagian Tanah milik Penggugat seluas ± 5715 M2 , dan batas-batasnya sebagai berikut :

-Sebelah Selatan : 30,4 m, berbatasan dengan Jl. Raya Pemangkat-Sambas

-Sebelah Utara : 19,3 m berbatasan dengan Syafarudin dan 17,6 berbatasan dengan H. Suriadi Mursid.

-Sebelah Barat : 169 m berbatasan dengan Juanda Poadi dan 27,8 m berbatasan dengan Syafarudin

-Sebelah timur : 200,4 berbatasan dengan H. Suriadi Mursid.

Adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan Hukum.

5.Memerintahkan kepada tergugat untuk menyerahkan tanah seengketa dalam keadaan baik dan untuk membongkar bangunan rumah di atas tanah sengketa dalam keadaaan baik dan kosong kepada Penggugat dengan tanpa syarat, apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara dan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan ini diucapkan.

6.Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar kerugian Materill dan Immateril kepada Penggugat yaitu kerugian Materill sebesar Rp 428.625.000,- (empat ratus dua puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp 46.291.500.000,- (empat puluh enam milyar dua ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)

7.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhi isi putusan ini dengan baik.

8.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbar Bij Vorrad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.

9.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Acquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak