| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon I dan Pemohon II, sebagai Kuasa dalam hal bertindak secara hukum untuk dan atas nama anak anak Para Pemohon yaang masih dibawah umur 18 tahun yaitu, IMROTUL KHASANAH, jenis kelamin perempuan, lahir di Desa Air Putih pada tanggal 19 Januari 2004 dan LUTFI RIZWAN, jenis kelamin laki laki, lahir di Sambas pada tanggal 29 Agustus 2015, untuk menjaminkaan tanah berupa Sertifikat Hak Milik No. 1443 seluas 523 M2 yang terletak di Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Propinsi Kalimantan Barat, di Bank Rakyat Indonesia cabang Sambas.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
|