Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Sbs PT. Bank Ukabima Lestari HANISAH, S.PD.SD. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Ukabima Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lipi, S.H.PT. Bank Ukabima Lestari
Tergugat
NoNama
1HANISAH, S.PD.SD.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.090.649,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  3. Menyatakan menghukum Tergugat menyeluruh membayar uang sebesar Rp. 90,090,649 (sembilan puluh juta sembilan puluh ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) dan akan bertambah sebagaimana yang tercantum dalam kartu angsuran yang menjadi satu kesatuan dari perjanjian kredit
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak