INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2016/PN Sbs | Pariani | Susanti | Pelaksanaan Eksekusi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Apr. 2016 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2016/PN Sbs | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 14 Apr. 2016 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pinjamannya kepada Penggugat sebesar Rp8.408.494,- (delapan juta empat ratus delapan ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
