Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2016/PN Sbs Pariani Susanti Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2016/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 14 Apr. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pariani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Susanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pinjamannya kepada Penggugat sebesar Rp8.408.494,- (delapan juta empat ratus delapan ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah);

4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak