Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2025/PN Sbs M ALI USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M ALI USMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 12072/PC/2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sambas pada tanggal 15-10-2008, yaitu :
  • nama yang semula tertulis MUHAMAD ALI USMAN diganti menjadi tertulis dan terbaca MUHAMMAD ALI;
  • nama orang tua yang semula tertulis JA’PAR dan JAINAB diganti menjadi tertulis dan terbaca USMAN dan JAINAB;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.

Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak