| Petitum Permohonan | 
				Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas dan mempertimbangkan KUHAP, 
Yurisprudensi Putusan MA, dan Peraturan perundang-uandangan, maka 
PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sambas Cq. Hakim 
Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan 
memutuskan hal-hal sebagai berikut : 
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk 
seluruhnya; 
2. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian 
Penyidikan Nomor: S.Tap/73/VI/2025/Ditreskrimum tanggal 26 Juni 
2025 yang diterbitkan TERMOHON dan dijadikan dasar untuk 
melakukan tindakan penghentian penyidikan perkara yang dilaporkan 
PEMOHON terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dan 
penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP 
dan Pasal 372 KUHP, dengan peristiwa sebagaimana tercantum dalam 
Surat Perintah Penyidikan tersebut TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM; 
3. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: 
SPPP/45.d/VI/2025/Ditreskrimum tanggal 26 Juni 2025 yang 
diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI 
HUKUM. 
4. Menyatakan bahwa pemberitahuan Surat Penghentian Penyidikan 
Nomor: B/643/VI/2025/Ditreskrimum tanggal 26 Juni 2025 yang 
disampaikan TERMOHON dengan cara menitipkan kepada orang lain 
(bukan penyidik) kepada staf PEMOHON, serta baru diterima 8 (delapan) 
hari setelah diterbitkan adalah tidak sah dan cacat prosedur. 
Menyatakan Tindakan TERMOHON melanggar Hak Konstitusional 
sebagaimana Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dan PEMOHON kehilangan hak 
kepastian hukum yang adil. Penghentian Penyidikan perkara a quo 
TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM 
5. Menyatakan bahwa tindakan TERMOHON menghentikan penyidikan 
dengan alasan ‘tidak cukup bukti” berdasarkan Surat Pemberitahuan 
Penghentian Penyidikan Nomor: B/643/VI/2025/Ditreskrimum tanggal 
26 Juni 2025 dengan peristiwa sebagaimana tercantum dalam Surat 
Perintah Penghentian Penyidikan tersebut merupakan tindakan CACAT 
HUKUM (MATERIIL) dan TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM; 
6. Menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani Surat Ketetapan 
tentang Penetapan Penghentian Penyidikan ataupun SP3 tanggal 26 Juni 
2025, berdasarkan SK. Mutasi Nomor: ST/1423/VI/KEP/2025 tanggal 24 
Juni 2025 dengan Terhitung Mulai Tanggal 24 Juni 2025 sudah tidak lagi 
berwenang sebagai Penyidik, sehingga penetapan dan penerbitan SP3 
yang mengandung cacat kewenangan formil tersebut adalah CACAT 
HUKUM dan TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM. 
7. Menyatakan pengembalian Sertifikat Hak Milik atas nama PEMOHON dan 
istrinya yang telah disita oleh TERMOHON dari Tersangka, untuk 
dikembalikan kepada PEMOHON sesuai ketentuan hukum yang berlaku; 
8. Memerintahkan TERMOHON melanjutkan penyidikan atas laporan 
PEMOHON sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku; 
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada 
upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad). 
10. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul 
dalam perkara ini. 
Atau : 
Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas berpendapat lain, mohon putusan 
yang seadil-adilnya “Ex Aequo Et Bono” .  |