| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang semula bernama ALINA sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 06/CS/1988 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 27-05-1988 diganti menjadi terbaca dan tertulis ALINA BONG.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|