Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
197/Pdt.P/2026/PN Sbs SIAUW FUH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 197/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SIAUW FUH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISMAWATI, S.H.SIAUW FUH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan sah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki bernama SJIN KUI dengan seorang perempuan bernama SIAUW FUH pada hari Senin tanggal 25 Juni 1984 dan telah dilakukan pemberkatan pada hari Senin pada tanggal 11 Februari 2019, di Vihara Tridharma Bumi Raya Pemangkat Kota Kec. Pemangkat Kab. Sambas yang dilakukan secara agama Budha dihadapan pemuka agama budha yang bernama Pandita PHANG SAUW PO.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang sahnya perkawinan Pemohon tersebut di atas kepada Pejabat Pencatat pada  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Register Akta Perkawinan yang diperuntukkan untuk itu serta diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon tersebut
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak