Dakwaan |
- PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa YAKOBUS Als YAKOB Anak UNDOL (Alm) bersama – sama dengan Saksi PASKALIS ANE Als ANE Anak SERPINUS ABANG TANYEK, Saksi GREGORIUS GERO Als GERO Anak ROPINUS ROY, Saksi HERONIMUS WEDI KAPING PUTRA Als WEDI Anak KAPING, Sdr. SAHRUL Als ARUL, Sdr. BAGIO Als GIO dan Sdr. RENO pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di area kebun kelapa sawit PT. WANA HIJAU SEMESTA II ( PT.WHS II) Divisi VI Blok F 39 dan Blok F 40 Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa YAKOBUS Als YAKOB Anak UNDOL (Alm) mendatangi Saksi PASKALIS ANE Als ANE Anak SERPINUS ABANG TANYEK, Saksi GREGORIUS GERO Als GERO Anak ROPINUS ROY, Sdr. SAHRUL Als ARUL dan Sdr. BAGIO Als GIO (merupakan pemanen TBS Kelapa Sawit yang bekerja kepada Terdakwa YAKOBUS Als YAKOB Anak UNDOL (Alm)) yang sedang berada di Pondok peristirahatan pekerja yang berada tidak jauh dari Rumah Terdakwa YAKOBUS yang beralamat di Dusun Aping Rt. 003/ Rw. 002, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya Terdakwa YAKOBUS Als YAKOB Anak UNDOL (Alm) menyuruh Saksi PASKALIS ANE Als ANE Anak SERPINUS ABANG TANYEK, Saksi GREGORIUS GERO Als GERO Anak ROPINUS ROY , Sdr. SAHRUL Als ARUL dan Sdr. BAGIO Als GIO untuk melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit pada area kebun Sawit PT. WANA HIJAU SEMESTA Kebun WHS II Divisi VI Blok F39/40 Dusun Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.
- Bahwa Selanjutnya sekira pukul 07.00 Wib Saksi PASKALIS ANE Als ANE Anak SERPINUS ABANG TANYEK dan Sdr. SAHRUL Als ARUL pergi untuk mengambil egrek sedangkan Saksi GREGORIUS GERO Als GERO Anak ROPINUS ROY dan Sdr. BAGIO Als GIO pergi mengambil tojok dan gerobak/ angkong. Selanjutnya Saksi PASKALIS ANE Als ANE Anak SERPINUS ABANG TANYEK, Saksi GREGORIUS GERO Als GERO Anak ROPINUS ROY, Sdr. SAHRUL Als ARUL dan Sdr. BAGIO Als GIO mulai melakukan pemanenan Tbs Kelapa Sawit di daerah sekitar pondok, lalu beralih ke area dalam kebun Kelapa Sawit dengan tugas masing-masing berupa Saksi PASKALIS ANE Als ANE Anak SERPINUS ABANG TANYEK dan Sdr. SAHRUL Als ARUL bertugas untuk melakukan pemanenan TBS Kelapa SAWIT dengan cara memanen TBS Kelapa Sawit tersebut dari tangkai tandan pohon dengan menggunakan 1 (satu) buah Egrek, kemudian setelah TBS Kelapa Sawit jatuh selanjutnya diangkut oleh Saksi GREGORIUS GERO Als GERO Anak ROPINUS ROY da Sdr. BAGIO Als GIO dengan menggunakan 1 (satu) buah loding atau tojok kedalam gerobak sorong dan kemudian dilansir dari Lokasi pemanenan ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) yang berada di depan pondok tempat tinggal pekerja panen. Selanjutnya pekerjaan pemanenan TBS Kelapa Sawit dilakukan hingga pukul 17.00 Wib.
- Bahwa Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 07.00 Wib Saksi PASKALIS ANE Als ANE Anak SERPINUS ABANG TANYEK, Saksi GREGORIUS GERO Als GERO Anak ROPINUS ROY, Sdr. SAHRUL Als ARUL dan Sdr. BAGIO Als GIO Kembali melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit dengan tugas yang sama seperti hari sebelumnya dengan ditambah Sdr. RENO yang bertugas untuk membawa egrek. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib setelah hasil panen TBS Kelapa Sawit dirasa telah cukup untuk memenuhi muatan bak truk yang juga telah dilihat oleh Terdakwa YAKOBOS Als YAKOB Anak UNDOL (Alm), kemudian sekira pukul 12.00 Wib Saksi HERONIMUS WEDI KAPING PUTRA Als WEDI Anak KAPING selaku supir datang dengan menggunakan 1 (unit) mobil merk Mitsubishi colt Diesel FE 74 HDW (4x2) M/T dengan nopol tidak terpasang dan warna kabin kuning terdapat tulisan DAHOYA pada kaca depan. Kemudian Saksi PASKALIS ANE Als ANE Anak SERPINUS ABANG TANYEK dan Sdr. SAHRUL Als ARUL memuat TBS Kelapa Sawit yang telah dipanen kedalam bak mobil 1 (unit) mobil merk Mitsubishi colt Diesel FE 74 HDW (4x2) M/T dengan nopol tidak terpasang dan warna kabin kuning terdapat tulisan DAHOYA pada kaca depan dan 2 (dua) unit mobil Pick Up L300 hingga penuh. Selanjutnya Saksi PASKALIS ANE Als ANE Anak SERPINUS ABANG TANYEK dengan membawa 1 (satu) unit mobil Pick Up L300, Sdr. SAHRUL Als ARUL dengan membawa 1 (satu) unit mobil Pick Up L300 sedangkan Saksi HERONIMUS WEDI KAPING PUTRA Als WEDI Anak KAPING membawa 1 (unit) mobil merk Mitsubishi colt Diesel FE 74 HDW (4x2) M/T dengan nopol tidak terpasang dan warna kabin kuning terdapat tulisan DAHOYA pada kaca depan pergi menuju kearah Jalan Negara. Kemudian setibanya di Jalan Negara Saksi PASKALIS ANE Als ANE Anak SERPINUS ABANG TANYEK dan Sdr. SAHRUL Als ARUL memindahkan muatan Tbs Kelapa Sawit yang berada pada 2 (dua) unit mobil Pick Up L300 kedalam muatan 1 (unit) mobil merk Mitsubishi colt Diesel FE 74 HDW (4x2) M/T dengan nopol tidak terpasang dan warna kabin kuning terdapat tulisan DAHOYA pada kaca depan.
- Bahwa Selanjutnya sekira pukul 14.20 Wib Pihak Perusahaan WANA HIJAU SEMESTA kebun WHS II mendapatkan informasi dari petugas pam Sat Samapta dan Anggota Satreskrim Polres Sambas bahwa adanya aktifitas bongkar muat TBS Kelapa Sawit di pinggir Jalan Negara Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, berdasarkan informasi tersebut pihak Perusahaan WANA HIJAU SEMESTA kebun WHS II yaitu Saksi BAMBANG HARIYANTO, Saksi SUGITO dan Saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT langsung mendatangi Lokasi bongkar muat tersebut. Setibanya dilokasi selanjutnya petugas pam Sat Samapta dan Anggota Satreskrim Polres Sambas meminta Terdakwa YAKOBUS Als YAKOB Anak UNDOL (Alm) untuk menunjukan Lokasi yang dijadikan objek panen TBS Kelapa Sawit, Kemudian berdasarkan peta yang dimiliki oleh pihak Perusahaan bahwa Lokasi pemanenan TBS Kelapa Sawit tersebut berada didalam Divisi VI Kebun WHS II Blok F 39 dan Blok F 40 yang termasuk dalam perizinan usaha Perkebunan (IUP) PT. WANA HIJAU SEMESTA dan Hak Guna Usaha (HGU) PT. WANA HIJAU SEMESTA. Selanjutnya akibat perbuatan Tersangka YAKOBUS tersebut pihak PT. WANA HIJAU SEMESTA mengalami kerugian dan selanjutnya Direktur PT. WANA HIJAU SEMESTA atas nama Sdr. TOVARIGA TRIAGINTA GINTING memberikan surat kuasa kepada Saksi ABDULLA RIYADI Als RIYADI Bin AMRAN untuk membuat laporan pada Polres Sambas.
- Bahwa sistem pembayaran upah yang diberikan Terdakwa YAKOBUS Als YAKOB Anak UNDOL (Alm) kepada pekerja panen TBS Kelapa Sawit adalah sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan TBS Kelapa Sawit yang telah dipanen dan dimuat dalam 1 (unit) mobil merk Mitsubishi colt Diesel FE 74 HDW (4x2) M/T dengan nopol tidak terpasang dan warna kabin kuning terdapat tulisan DAHOYA pada kaca depan dengan disaksikan oleh Saksi ABDULLAH RIYADI Als RIYADI Bin AMRAN, Saksi HERONIMUS WEDI KAPING PUTRA Als WEDI Anak KAPING dan tim Polres Sambas dengan berat 4.600 (empat ribu enam ratus) Kg, dengan perhitungan harga di PKS Ledo Lestari 1 saat ini harga per Kg TBS Kelapa Sawit adalah Rp. 3.117,- (tiga ribu seratus tujuh belas rupiah) sehingga kerugian materil yang dialami PT. WHS kebun WHS II akibat perbuatan Terdakwa YAKOBUS Als YAKOB Anak UNDOL (Alm) adalah sejumlah Rp. 14.338.200,- (empat belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
- Bahwa Terdakwa YAKOBUS Als YAKOB Anak UNDOL (Alm) tidak memiliki izin untuk mengambil 4.600 (empat ribu enam ratus) Kg TBS kelapa sawit milik PT. WANA HIJAU SEMESTA kebun WHS II.
---------- Perbuatan Terdakwa YAKOBUS Als YAKOB Anak UNDOL (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa YAKOBUS Als YAKOB Anak UNDOL (Alm) bersama – sama dengan Saksi PASKALIS ANE Als ANE Anak SERPINUS ABANG TANYEK, Saksi GREGORIUS GERO Als GERO Anak ROPINUS ROY, Saksi HERONIMUS WEDI KAPING PUTRA Als WEDI Anak KAPING, Sdr. SAHRUL Als ARUL, Sdr. BAGIO Als GIO dan Sdr. RENO pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di area kebun kelapa sawit PT. WANA HIJAU SEMESTA II ( PT.WHS II) Divisi VI Blok F 39 dan Blok F 40 Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa YAKOBUS Als YAKOB Anak UNDOL (Alm) mendatangi Saksi PASKALIS ANE Als ANE Anak SERPINUS ABANG TANYEK, Saksi GREGORIUS GERO Als GERO Anak ROPINUS ROY, Sdr. SAHRUL Als ARUL dan Sdr. BAGIO Als GIO (merupakan pemanen TBS Kelapa Sawit yang bekerja kepada Terdakwa YAKOBOS Als YAKOB Anak UNDOL (Alm)) yang sedang berada di Pondok peristirahatan pekerja yang berada tidak jauh dari Rumah Terdakwa YAKOBUS yang beralamat di Dusun Aping Rt. 003/ Rw. 002, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya Terdakwa YAKOBUS Als YAKOB Anak UNDOL (Alm) menyuruh Saksi PASKALIS ANE Als ANE Anak SERPINUS ABANG TANYEK, Saksi GREGORIUS GERO Als GERO Anak ROPINUS ROY , Sdr. SAHRUL Als ARUL dan Sdr. BAGIO Als GIO untuk melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit pada area kebun Sawit PT. WANA HIJAU SEMESTA Kebun WHS II Divisi VI Blok F39/40 Dusun Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.
- Bahwa Selanjutnya sekira pukul 07.00 Wib Saksi PASKALIS ANE Als ANE Anak SERPINUS ABANG TANYEK dan Sdr. SAHRUL Als ARUL pergi untuk mengambil egrek sedangkan Saksi GREGORIUS GERO Als GERO Anak ROPINUS ROY dan Sdr. BAGIO Als GIO pergi mengambil tojok dan gerobak/ angkong. Selanjutnya Saksi PASKALIS ANE Als ANE Anak SERPINUS ABANG TANYEK, Saksi GREGORIUS GERO Als GERO Anak ROPINUS ROY, Sdr. SAHRUL Als ARUL dan Sdr. BAGIO Als GIO mulai melakukan pemanenan Tbs Kelapa Sawit di daerah sekitar pondok, lalu beralih ke area dalam kebun Kelapa Sawit dengan tugas masing-masing berupa Saksi PASKALIS ANE Als ANE Anak SERPINUS ABANG TANYEK dan Sdr. SAHRUL Als ARUL bertugas untuk melakukan pemanenan TBS Kelapa SAWIT dengan cara memanen TBS Kelapa Sawit tersebut dari tangkai tandan pohon dengan menggunakan 1 (satu) buah Egrek, kemudian setelah TBS Kelapa Sawit jatuh selanjutnya diangkut oleh Saksi GREGORIUS GERO Als GERO Anak ROPINUS ROY da Sdr. BAGIO Als GIO dengan menggunakan 1 (satu) buah loding atau tojok kedalam gerobak sorong dan kemudian dilansir dari Lokasi pemanenan ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) yang berada di depan pondok tempat tinggal pekerja panen. Selanjutnya pekerjaan pemanenan TBS Kelapa Sawit dilakukan hingga pukul 17.00 Wib.
- Bahwa Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 07.00 Wib Saksi PASKALIS ANE Als ANE Anak SERPINUS ABANG TANYEK, Saksi GREGORIUS GERO Als GERO Anak ROPINUS ROY, Sdr. SAHRUL Als ARUL dan Sdr. BAGIO Als GIO Kembali melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit dengan tugas yang sama seperti hari sebelumnya dengan ditambah Sdr. RENO yang bertugas untuk membawa egrek. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib setelah hasil panen TBS Kelapa Sawit dirasa telah cukup untuk memenuhi muatan bak truk yang juga telah dilihat oleh Terdakwa YAKOBOS Als YAKOB Anak UNDOL (Alm), kemudian sekira pukul 12.00 Wib Saksi HERONIMUS WEDI KAPING PUTRA Als WEDI Anak KAPING selaku supir datang dengan menggunakan 1 (unit) mobil merk Mitsubishi colt Diesel FE 74 HDW (4x2) M/T dengan nopol tidak terpasang dan warna kabin kuning terdapat tulisan DAHOYA pada kaca depan. Kemudian Saksi PASKALIS ANE Als ANE Anak SERPINUS ABANG TANYEK dan Sdr. SAHRUL Als ARUL memuat TBS Kelapa Sawit yang telah dipanen kedalam bak mobil 1 (unit) mobil merk Mitsubishi colt Diesel FE 74 HDW (4x2) M/T dengan nopol tidak terpasang dan warna kabin kuning terdapat tulisan DAHOYA pada kaca depan dan 2 (dua) unit mobil Pick Up L300 hingga penuh. Selanjutnya Saksi PASKALIS ANE Als ANE Anak SERPINUS ABANG TANYEK dengan membawa 1 (satu) unit mobil Pick Up L300, Sdr. SAHRUL Als ARUL dengan membawa 1 (satu) unit mobil Pick Up L300 sedangkan Saksi HERONIMUS WEDI KAPING PUTRA Als WEDI Anak KAPING membawa 1 (unit) mobil merk Mitsubishi colt Diesel FE 74 HDW (4x2) M/T dengan nopol tidak terpasang dan warna kabin kuning terdapat tulisan DAHOYA pada kaca depan pergi menuju kearah Jalan Negara. Kemudian setibanya di Jalan Negara Saksi PASKALIS ANE Als ANE Anak SERPINUS ABANG TANYEK dan Sdr. SAHRUL Als ARUL memindahkan muatan Tbs Kelapa Sawit yang berada pada 2 (dua) unit mobil Pick Up L300 kedalam muatan 1 (unit) mobil merk Mitsubishi colt Diesel FE 74 HDW (4x2) M/T dengan nopol tidak terpasang dan warna kabin kuning terdapat tulisan DAHOYA pada kaca depan.
- Bahwa Selanjutnya sekira pukul 14.20 Wib Pihak Perusahaan WANA HIJAU SEMESTA kebun WHS II mendapatkan informasi dari petugas pam Sat Samapta dan Anggota Satreskrim Polres Sambas bahwa adanya aktifitas bongkar muat TBS Kelapa Sawit di pinggir Jalan Negara Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, berdasarkan informasi tersebut pihak Perusahaan WANA HIJAU SEMESTA kebun WHS II yaitu Saksi BAMBANG HARIYANTO, Saksi SUGITO dan Saksi ASEP YULIANDRI HIDAYAT langsung mendatangi Lokasi bongkar muat tersebut. Setibanya dilokasi selanjutnya petugas pam Sat Samapta dan Anggota Satreskrim Polres Sambas meminta Terdakwa YAKOBUS Als YAKOB Anak UNDOL (Alm) untuk menunjukan Lokasi yang dijadikan objek panen TBS Kelapa Sawit, Kemudian berdasarkan peta yang dimiliki oleh pihak Perusahaan bahwa Lokasi pemanenan TBS Kelapa Sawit tersebut berada didalam Divisi VI Kebun WHS II Blok F 39 dan Blok F 40 yang termasuk dalam perizinan usaha Perkebunan (IUP) PT. WANA HIJAU SEMESTA dan Hak Guna Usaha (HGU) PT. WANA HIJAU SEMESTA. Selanjutnya akibat perbuatan Tersangka YAKOBUS tersebut pihak PT. WANA HIJAU SEMESTA mengalami kerugian dan selanjutnya Direktur PT. WANA HIJAU SEMESTA atas nama Sdr. TOVARIGA TRIAGINTA GINTING memberikan surat kuasa kepada Saksi ABDULLA RIYADI Als RIYADI Bin AMRAN untuk membuat laporan pada Polres Sambas.
- Bahwa sistem pembayaran upah yang diberikan Terdakwa YAKOBUS Als YAKOB Anak UNDOL (Alm) kepada pekerja panen TBS Kelapa Sawit adalah sebagai berikut :
- Upah yang diberikan kepada Saksi HERONIMUS WEDI KAPING PUTRA Als WEDI sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) per Kg;
- Upah yang diberikan kepada Saksi PASKALIS ANE Als ANE Anak SERPINUS ABANG TANYEK , Sdr. SAHRUL Als ARUL dan Saksi GREGORIUS GERO Als GERO Anak ROPINUS ROY saat panen dan melansir kerja bersama-sama sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) per Kg;
- Upah yang diberikan kepada Saksi PASKALIS ANE Als ANE Anak SERPINUS ABANG TANYEK dan Sdr. SAHRUL Als ARUL saat melansir dari lahan panen ke jalan negara sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per Orang;
- Upah yang diberikan kepada Saksi PASKALIS ANE Als ANE Anak SERPINUS ABANG TANYEK dan Sdr. SAHRUL Als ARUL saat memuat dari pick up ke dump truk atau dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) ke dump truk sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per ton;
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan TBS Kelapa Sawit yang telah dipanen dan dimuat dalam 1 (unit) mobil merk Mitsubishi colt Diesel FE 74 HDW (4x2) M/T dengan nopol tidak terpasang dan warna kabin kuning terdapat tulisan DAHOYA pada kaca depan dengan disaksikan oleh Saksi ABDULLAH RIYADI Als RIYADI Bin AMRAN, Saksi HERONIMUS WEDI KAPING PUTRA Als WEDI Anak KAPING dan tim Polres Sambas dengan berat 4.600 (empat ribu enam ratus) Kg, dengan perhitungan harga di PKS Ledo Lestari 1 saat ini harga per Kg TBS Kelapa Sawit adalah Rp. 3.117,- (tiga ribu seratus tujuh belas rupiah) sehingga kerugian materil yang dialami PT. WHS kebun WHS II akibat perbuatan Terdakwa YAKOBUS Als YAKOB Anak UNDOL (Alm) adalah sejumlah Rp. 14.338.200,- (empat belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
- Bahwa Terdakwa YAKOBUS Als YAKOB Anak UNDOL (Alm) tidak memiliki izin untuk mengambil 4.600 (empat ribu enam ratus) Kg TBS kelapa sawit milik PT. WANA HIJAU SEMESTA kebun WHS II.
-------------- Perbuatan Terdakwa YAKOBUS Als YAKOB Anak UNDOL (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke - 4 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sambas, 07 Mei 2025 PENUNTUT UMUM,
WIDI SULISTYO, S.H., M.H.
JAKSA MUDA NIP. 198708032006041002 |