Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) Pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Palai Rt. 007 Rw. 004 Desa Sempalai Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “permufakatan jahat melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 Gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
o Bahwa Berawal dari Informasi masyarakat bahwa Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) ada mengedarkan barang narkotika jenis shabu, dan Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) ada menawarkan narkotika jenis shabu kepada informan, selanjutnya informan menyampaikan informasi tersebut kepada tim Satresnarkoba Polres Sambas, selanjutnya saksi ONKY RIANDI bersama Tim Satresnarkoba mendalami Informasi tersebut dan kemudian saksi ONKY RIANDI beserta tim Satresnarkoba meminta kepada informan untuk melakukan pembelian terselebung dengan cara memesan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm), kemudian pada Hari Kamis Tanggal 28 November 2024 Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) kembali menghubungi informan dengan mengatakan kepada informan “ JADI TIDAK MAU PESAN “ kemudian informan pun mengatakan “ JADI “ dan pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) masih berada di Kota Pontianak dan pada saat informan memesan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) disepakati transaksi dilakukan di Daerah Sempalai Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, kemudian pada Hari Kamis Tanggal 28 November 2024 sekira pukul 17.00 Wib sore hari Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) memberitahukan kepada informan bahwa Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) berangkat dari Kota Pontianak menuju kedaerah Desa Sempalai Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, dan pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) mengatakan kepada informan apabila Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) sudah berada di Kecamatan Pemangkat Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) akan memberitahukan kembali kepada informan, selanjutnya pada Hari Jum’at tanggal 29 November 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) memberitahukan kepada informan sudah berada di Kecamatan Pemangkat, selanjutnya Terdakwa bersama informan beserta tim Satresnarkoba lainnya langsung menuju ke daerah Sempalai Kecamatan Sebawi, sesampainya di pasar Desa Sempalai kemudian Informan memberitahukan kepada Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) bahwa informan sudah berada di pasar sempalai, dan pada saat itu rekan saksi ONKY RIANDI yang juga merupakan tim Satresnarkoba yaitu saksi REVI ADHYATNA bersama dengan informan sedangkan petugas Kepolisian tim satresnarkoba lainnya menunggu tidak jauh dari informan dan saksi REVI ADHYATNA, beberapa saat kemudian datang Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) bersama dengan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) menemui informan dan saksi REVI ADHYATNA, selanjutnya menuju kesebuah warung yang beralamat di Dusun Palai Rt. 007 Rw. 004 Desa Sempalai Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas tidak jauh dari Pasar Sempalai, sesampainya di sebuah warung tersebut kemudian Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) menanyakan ada bawa timbangan tidak, kemudian saksi REVI ADHYATNA mengatakan ada bawa, lalu Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) langsung mengeluarkan 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dari dalam saku celananya setelah itu saksi REVI ADHYATNA langsung mengambil dan megamankan 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu tersebut dan kemudian saksi REVI ADHYATNA bersama rekan tim Satresnarkoba yang lainnya langsung mengamankan Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm), kemudian dilakukan penggeledahan badan Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) dan diamankan barang bukti lainnya berupa, Uang tunai sejumlah Rp.100.000,00 ( seratus ribu rupiah) di dalam saku celana Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm), 1 (satu) unit handphone merk ”OPPO A3S” warna merah dengan IMEI I "863628046922971" dan IMEI II "863628046922963" dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk ”VARIO” warna Merah putih dengan Nopol KB 6757 N dengan nomor rangka ”MH1KF4122NK466842” didalam saku celana Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm), selanjutnya petugas Kepolisian tim Satresnarkoba menanyakan kepada Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) dimana 1 (satu) sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm), kemudian Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) mengatakan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk ”VARIO” warna Merah putih dengan Nopol KB 6757 N disimpan tidak jauh dari sebuah warung tempat Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) diamankan, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk ”VARIO” warna Merah putih dengan Nopol KB 6757 N juga petugas Kepolisian tim Satresnarkoba amankan, selanjutnya petugas Kepolisian yang lainnya menemui dan meminta serta menjelaskan kepada masyarakat yaitu saksi SARPIAN yang pada saat itu sedang berada di sebuah warung kopi tidak jauh dari lokasi tempat petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) dan menemui ketua Rt setempat yaitu saksi ROBIYANSAH dirumah tempat tinggalnya dan meminta kepada ketua Rt setempat yaitu saksi ROBIYANSAH dan saksi SARPIAN untuk pergi kesebuah warung yang beralamat di Dusun Palai Rt. 007 Rw. 004 Desa Sempalai Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas guna menyaksikan secara
langsung bahwa petugas Kepolisian Sat.Resnarkoba Polres Sambas telah mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) disebuah warung yang beralamat di Dusun Palai Rt. 007 Rw. 004 Desa Sempalai Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas atas dugaan tindak pidana Narkotika, sesampainya saksi ROBIYANSAH dan saksi SARPIAN disebuah warung tempat Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) diamankan kemudian Petugas Kepolisian Satresnarkoba kembali menjelaskan kepada saksi ROBIYANSAH dan saksi SARPIAN bahwa dari pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Sambas telah mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) dan di temukan barang bukti 1 (satu) paket / bungkus plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) unit handphone merk ”OPPO A3S” warna merah dengan IMEI I "863628046922971" dan IMEI II "863628046922963" serta di perlihatkan kepada saksi ROBIYANSAH dan saksi SARPIAN barang bukti tersebut, selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) berikut dengan barang bukti yang telah diamankan langsung dibawa ke Polres Sambas guna dihadapkan kepada Penyidik Sat.Resnarkoba Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku
o Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 95/10857/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang ditandatangani oleh pemimpin PT Pegadaian Unit Sambas, Telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan kristal putih diduga narkotika jenis Shabu, atas Nama Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) dengan hasil Penimbangan berat Netto 30,79 gram.
o Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0788 tanggal 30 November 2024 terhadap 1 (satu) Kantong (Netto sesuai label : 0, 1 gram) kristal diduga shabu dengan hasil pengujian positif mengandung Metamfetamin ( Narkotika golongan I sesuai Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).
o Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari dinas terkait untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut diatas.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
KEDUA :
-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) Pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Palai Rt. 007 Rw. 004 Desa Sempalai Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas,, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Permufakatan Jahat melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa Berawal dari Informasi masyarakat bahwa Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) ada mengedarkan barang narkotika jenis shabu, dan Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) ada menawarkan narkotika jenis shabu kepada informan, selanjutnya informan menyampaikan informasi tersebut kepada tim Satresnarkoba Polres Sambas, selanjutnya saksi ONKY RIANDI bersama Tim Satresnarkoba mendalami Informasi tersebut dan kemudian saksi ONKY RIANDI beserta tim Satresnarkoba meminta kepada informan untuk melakukan pembelian terselebung dengan cara memesan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm), kemudian pada Hari Kamis Tanggal 28 November 2024 Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) kembali menghubungi informan dengan mengatakan kepada informan “ JADI TIDAK MAU PESAN “ kemudian informan pun mengatakan “ JADI “ dan pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) masih berada di Kota Pontianak dan pada saat informan memesan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) disepakati transaksi dilakukan di Daerah Sempalai Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, kemudian pada Hari Kamis Tanggal 28 November 2024 sekira pukul 17.00 Wib sore hari Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) memberitahukan kepada informan bahwa Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) berangkat dari Kota Pontianak menuju kedaerah Desa Sempalai Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, dan pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) mengatakan kepada informan apabila Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm)
sudah berada di Kecamatan Pemangkat Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) akan memberitahukan kembali kepada informan, selanjutnya pada Hari Jum’at tanggal 29 November 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) memberitahukan kepada informan sudah berada di Kecamatan Pemangkat, selanjutnya Terdakwa bersama informan beserta tim Satresnarkoba lainnya langsung menuju ke daerah Sempalai Kecamatan Sebawi, sesampainya di pasar Desa Sempalai kemudian Informan memberitahukan kepada Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) bahwa informan sudah berada di pasar sempalai, dan pada saat itu rekan saksi ONKY RIANDI yang juga merupakan tim Satresnarkoba yaitu saksi REVI ADHYATNA bersama dengan informan sedangkan petugas Kepolisian tim satresnarkoba lainnya menunggu tidak jauh dari informan dan saksi REVI ADHYATNA, beberapa saat kemudian datang Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) bersama dengan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) menemui informan dan saksi REVI ADHYATNA, selanjutnya menuju kesebuah warung yang beralamat di Dusun Palai Rt. 007 Rw. 004 Desa Sempalai Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas tidak jauh dari Pasar Sempalai, sesampainya di sebuah warung tersebut kemudian Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) menanyakan ada bawa timbangan tidak, kemudian saksi REVI ADHYATNA mengatakan ada bawa, lalu Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) langsung mengeluarkan 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dari dalam saku celananya setelah itu saksi REVI ADHYATNA langsung mengambil dan megamankan 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu tersebut dan kemudian saksi REVI ADHYATNA bersama rekan tim Satresnarkoba yang lainnya langsung mengamankan Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm), kemudian dilakukan penggeledahan badan Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) dan diamankan barang bukti lainnya berupa, Uang tunai sejumlah Rp.100.000,00 ( seratus ribu rupiah) di dalam saku celana Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm), 1 (satu) unit handphone merk ”OPPO A3S” warna merah dengan IMEI I "863628046922971" dan IMEI II "863628046922963" dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk ”VARIO” warna Merah putih dengan Nopol KB 6757 N dengan nomor rangka ”MH1KF4122NK466842” didalam saku celana Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm), selanjutnya petugas Kepolisian tim Satresnarkoba menanyakan kepada Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) dimana 1 (satu) sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm), kemudian Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) mengatakan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk ”VARIO” warna Merah putih dengan Nopol KB 6757 N disimpan tidak jauh dari sebuah warung tempat Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) diamankan, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk ”VARIO” warna Merah putih dengan Nopol KB 6757 N juga petugas Kepolisian tim Satresnarkoba amankan, selanjutnya petugas Kepolisian yang lainnya menemui dan meminta serta menjelaskan kepada masyarakat yaitu saksi SARPIAN yang pada saat itu sedang berada di sebuah warung kopi tidak jauh dari lokasi tempat petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) dan menemui ketua Rt setempat yaitu saksi ROBIYANSAH dirumah tempat tinggalnya dan meminta kepada ketua Rt setempat yaitu saksi ROBIYANSAH dan saksi SARPIAN untuk pergi kesebuah warung yang beralamat di Dusun Palai Rt. 007 Rw. 004 Desa Sempalai Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas guna menyaksikan secara langsung bahwa petugas Kepolisian Sat.Resnarkoba Polres Sambas telah mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) disebuah warung yang beralamat di Dusun Palai Rt. 007 Rw. 004 Desa Sempalai Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas atas dugaan tindak pidana Narkotika, sesampainya saksi ROBIYANSAH dan saksi SARPIAN disebuah warung tempat Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) diamankan kemudian Petugas Kepolisian Satresnarkoba kembali menjelaskan kepada saksi ROBIYANSAH dan saksi SARPIAN bahwa dari pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Sambas telah mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) dan di temukan barang bukti 1 (satu) paket / bungkus plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) unit handphone merk ”OPPO A3S” warna merah dengan IMEI I "863628046922971" dan IMEI II "863628046922963" serta di perlihatkan kepada saksi ROBIYANSAH dan saksi SARPIAN barang bukti tersebut, selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) berikut dengan barang bukti yang telah diamankan langsung dibawa ke Polres Sambas guna dihadapkan kepada Penyidik Sat.Resnarkoba Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku
• Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 95/10857/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang ditandatangani oleh pemimpin PT Pegadaian Unit Sambas, Telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan kristal putih diduga narkotika jenis Shabu, atas Nama Terdakwa MUHAMMAD SUFI Als SUFI Bin SAWER (Alm) dan Terdakwa HERI HARTONO Als HERI Bin SADULLA (Alm) dengan hasil Penimbangan berat Netto 30,79 gram.
• Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0788 tanggal 30 November 2024 terhadap 1 (satu) Kantong (Netto sesuai label : 0, 1 gram) kristal diduga shabu dengan hasil pengujian positif mengandung Metamfetamin ( Narkotika golongan I sesuai Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).
•
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari dinas terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I tersebut diatas.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
Sambas, 14 April 2025 Jaksa Penuntut Umum FIRZA WAHYUDI, S.H. Ajun Jaksa Madya NIP. 199605162022031006 |