Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2025/PN Sbs 1.DODHY ARYO YUDHO, S.H.,M.H.
2.NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
BONG KIAT FUNG Alias ATUNG Anak BONG SIN SIONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-346/O1.17.8/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DODHY ARYO YUDHO, S.H.,M.H.
2NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BONG KIAT FUNG Alias ATUNG Anak BONG SIN SIONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa BONG KIAT FUNG Alias ATUNG Anak BONG SIN SIONG pada hari ari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 21.50 WIB, atau setidak-tidak nya pada bulan Februari tahun 2025, di Parkiran Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat, Jalan A.?K.?Kasim No.?20, Desa Gugah Sejahtera, Kecamatan?Pemangkat, Kabupaten?Sambas, Provinsi?Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan memakai anak kunci palsu.” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bahwa terdakwa pada hari Sabtu, 16 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, berangkat dari kediamannya di Jalan M.?Sohor RT?001?RW?011, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, dengan berjalan kaki, bermaksud menjenguk teman Terdakwa, Sdr.?APUNG, yang sedang sakit di RSUD Pemangkat, sambil membawa 2 (dua) buah anak kunci palsu merk CHOHO. Kemudian sekira pukul 20.30 Terdakwa telah tiba di RSUD Pemangkat langsung menuju ruang perawatan untuk menjenguk Sdr.?APUNG. Setelah menjenguk, Terdakwa bersantai di teras IGD sambil merokok dan  kemudian terdakwa mengecek di sekitaran tampat parkir sepeda motor RSUD Pemangkat dan melihat-lihat mana sepeda motor yang masih menggunakan kunci dan bukan menggunakan remot, setelah Terdakwa melihat ada sepeda motor yang menggunakan kunci kontak kemudian Terdakwa kembali lagi duduk di teras IGD RSUD Pemangkat untuk mengecek sekitaran parkiran parkir sepeda motor untuk memilih target yang masih menggunakan kunci kontak (bukan remote).

Bahwa Sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa kembali ke area parkir, mendekati satu unit sepeda motor merek Yamaha Type 2SX tahun 2015 125 CC warna Merah Noka MH3SE9010FJ022828, Nosin E3R4E0022832, KB 3948 TV atas nama JOKO yang memakai kunci kontak, kemudian terdakwa mencoba untuk memasukkan anak kunci palsu yang dibawanya tadi ke lubang kontak hingga terdakwa bisa memutarkan kunci tersebut sehingga sepeda motor tersebut berhasil menyala. Setelah mesin menyala, Terdakwa memundurkan sepeda motor tersebut dan membawa pergi motor tersebut dari parkiran RSUD Pemangkat.

Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pemilik motor  Yamaha Type 2SX tahun 2015 125 CC warna Merah Noka MH3SE9010FJ022828, Nosin E3R4E0022832, KB 3948 TV atas nama JOKO milik saksi Saksi JUWITA LAYA Alias LAYA Binti ZANIM MARHAN untuk dibawa pergi atau dipakai. Atas Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian pada korban.

 

------Perbuatan Terdakwa RUSNAN alias YUSNAN bin ROBIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 363 (1) KE 5 KUHP -------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa BONG KIAT FUNG Alias ATUNG Anak BONG SIN SIONG pada hari ari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 21.50 WIB, atau setidak-tidak nya pada bulan Februari tahun 2025, di Parkiran Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat, Jalan A.?K.?Kasim No.?20, Desa Gugah Sejahtera, Kecamatan?Pemangkat, Kabupaten?Sambas, Provinsi?Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan memakai anak kunci palsu.” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bahwa terdakwa pada hari Sabtu, 16 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, berangkat dari kediamannya di Jalan M.?Sohor RT?001?RW?011, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, dengan berjalan kaki, bermaksud menjenguk teman Terdakwa, Sdr.?APUNG, yang sedang sakit di RSUD Pemangkat, sambil membawa 2 (dua) buah anak kunci palsu merk CHOHO. Kemudian sekira pukul 20.30 Terdakwa telah tiba di RSUD Pemangkat langsung menuju ruang perawatan untuk menjenguk Sdr.?APUNG. Setelah menjenguk, Terdakwa bersantai di teras IGD sambil merokok dan  kemudian terdakwa mengecek di sekitaran tampat parkir sepeda motor RSUD Pemangkat dan melihat-lihat mana sepeda motor yang masih menggunakan kunci dan bukan menggunakan remot, setelah Terdakwa melihat ada sepeda motor yang menggunakan kunci kontak kemudian Terdakwa kembali lagi duduk di teras IGD RSUD Pemangkat untuk mengecek sekitaran parkiran parkir sepeda motor untuk memilih target yang masih menggunakan kunci kontak (bukan remote).

Bahwa Sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa kembali ke area parkir, mendekati satu unit sepeda motor merek Yamaha Type 2SX tahun 2015 125 CC warna Merah Noka MH3SE9010FJ022828, Nosin E3R4E0022832, KB 3948 TV atas nama JOKO yang memakai kunci kontak, kemudian terdakwa mencoba untuk memasukkan anak kunci palsu yang dibawanya tadi ke lubang kontak hingga terdakwa bisa memutarkan kunci tersebut sehingga sepeda motor tersebut berhasil menyala. Setelah mesin menyala, Terdakwa memundurkan sepeda motor tersebut dan membawa pergi motor tersebut dari parkiran RSUD Pemangkat.

Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pemilik motor  Yamaha Type 2SX tahun 2015 125 CC warna Merah Noka MH3SE9010FJ022828, Nosin E3R4E0022832, KB 3948 TV atas nama JOKO milik saksi Saksi JUWITA LAYA Alias LAYA Binti ZANIM MARHAN untuk dibawa pergi atau dipakai. Atas Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian pada korban.

 

------Perbuatan Terdakwa RUSNAN alias YUSNAN bin ROBIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 362 KUHP -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya