Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Sbs HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HARTONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang benar bernama HARTONO, lahir di Pimpinan Parit, tanggal lahir 01-12-1966 sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6254/CS/1988 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas adalah sesuai dengan identitas kependudukan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
  3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak