Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI MOCHLIS, pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Padat Karya No. 36 RT 005 RW 002 Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan secara berlanjut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Padat Karya No. 36 RT 005 RW 002 Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, saat itu Saksi JOHAN, Saksi TARI dan 3 (tiga) orang lainya yang tidak Terdakawa ketahui identitasnya datang ketempat terdakwa untuk menjual tabung gas LPG 3kg kepada terdakwa DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI MOCHLIS;
- Bahwa adapun rincianya dari pembelian tabung gas yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sebagai berikut Pembelian pertama Tanggal 19 Agustus 2024 sekitar 10.00 wib, Saksi JOHAN, Saksi TARI dan 3 (tiga) orang lainya yang terdakwa tidak mengetahui identitasnya datang ketempat terdakwa untuk menjual tabung gas LPG 3kg yang jumlah tabungnya tidak diingat oleh terdakwa namun uang pembayaranya yang terdakwa keluarkan pada saat itu sebanyak Rp 3.700.000,- dengan harga satuan Rp 125.000,- per tabung kosong dan Rp 150.000,- per tabung yang berisi, dengan kendaraan yang digunakan oleh Saksi JOHAN, Saksi Tari, serta 3 orang lainnya saat itu adalah 1 (satu) unit mobil mini bus warna abu-abu metalik (spesifikasi kendaraan tidak tahu);
- Sedangkan Pembelian Kedua pada bulan Agustus 2024 yang terdakwa sudah tiga mengingat lagi hari dan tanggal, tetapi masih dalam bulan Agustus 2024 sekitar jam 11.00 wib Saksi JOHAN bersama-sama dengan Saksi TARI datang kembali ke tempat terdakwa untuk menjual tabung gas LPG 3kg, yang mana terdakwa sudah tidak lagi jumlah tabung elpiji, uang pembayaran, serta kendaraan yang digunakan.
- Bahwa untuk Pembelian tabung gas LPG 3kg yang ketiga, keempat dan kelima pada bulan Agustus 2024 terdakwa sudah tidak mengiingat pada hari apa dan tanggal berapa, serta jumlah dan kendaraan yang digunakan oleh Saksi JOHAN dan Saksi Tari, namun yang dapat terdakwa ingat yaitu ketika Saksi JOHAN menjual sendirian tabung gas LPG 3kg kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya Saksi JOHAN menjual tabung gas LPG 3kg dengan Saksi TARI sebanyak 2 (dua) kali, serta pada saat Saksi JOHAN dengan Saksi TARI dan 3 (tiga) orang lainya yang tidak diketahui identitasnya sebanyak 1 (satu) kali dan juga kendaraan yang dapat terdakwa ingat pada saat digunakan dalam melakukan penjualan tabung gas LPG 3kg adalah 3 (tiga) unit mobil dengan rincian 1 (satu) unit mobil mini bus warna abu-abu metalik, 1 (satu) unit mobil mini bus warna putih dan 1 (satu) unit mobil mini bus warna hitam (spesifikasi mobil terdakwa tidak mengtahui);
- Bahwa terdakwa melakukan pembelian tabung gas LPG 3kg dari Saksi JOHAN dan Saksi TARI dikarena awalnya melihat postingan di marketplace Facebook Singkawang Informasi (nama akun tidak ingat) pada tanggal 16 Agustus 2024 dengan Saksi JOHAN menawarkan tabung gas LPG 3Kg seharga Rp 180.000,- (yang berisi) per tabung, selanjutnya postingan tersebut tersangka respon dengan pilihan mengklik “apakah masih tersedia” dijawab sdr JOHAN “masih, lanjut Wa kak” lalu terdakwa mengirimkan nomor WA Tersangka nomor 0895-4118-999777 Kepada Saksi JOHAN setelah itu Saksi JOHAN langsung menelfon terdakwa untuk bernegosiasi dan selanjutnya terjadi kesepakatan harga Rp 150.000,- per tabung Gas LPG 3 Kg (tabung berisi) sehingga dari situlah niat terdakwa timbul untuk membali tabung gas LPG 3kg karena harganya murah.
- Selanjutnya barang-barang yang terdakwa beli dari Saksi JOHAN, Saksi TARI berupa Tabung gas LPG 3kg (yang berisi dan kosong) dengan jumlah keseluruhan ± 200an merupakan hasil kejahatan yang didapat dari hasil pencurian;
------- Perbuatan Terdakwa DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI MOCHLIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. |