Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
YOSUA DEKOYAR Als YOSUA Als DEKO Anak HISKIA AMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1857/O.1.17/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSUA DEKOYAR Als YOSUA Als DEKO Anak HISKIA AMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------Bahwa Terdakwa YOSUA DEKOYAR Als YOSUA Als DEKO Anak HISKIA AMAN bersama sama dengan Saksi REGORIUS AFRIANUS AGUNG Als AGUNG Anak KRISHARYANTO, Saksi FEBRIO RIZKI PRAYOGI Als YOGI Bin JOKO, Saksi RINTO Anak DANIEL AKUI dan Saksi  MARTHEN Anak YUNUS JAMAK, pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib sampai pukul 16.00, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam TAHUN 2024 bertempat di Wilayah areal kebun kelapa sawit PT. Mitra Abadimas Sejahtera (PT. MAS) Divisi III Blok F 25 Dusun Sondong Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah yang memanen dan atau memungut hasil perkebunan secara berlanjut, dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib terdakwa YOSUA DEKOYAR Als YOSUA Als DEKO Anak HISKIA AMAN dengan menyuruh/memerintahkan pekerja/pemanen yakni Saksi REGORIUS AFRIANUS AGUNG Als AGUNG Anak KRISHARYANTO, Saksi FEBRIO RIZKI PRAYOGI Als YOGI Bin JOKO, Saksi RINTO Anak DANIEL AKUI dan Saksi  MARTHEN Anak YUNUS JAMAK untuk melakukan pemanenan TBS (TANDAN BUAH SEGAR)  kelapa sawit yang ada di areal kebun kelapa sawit PT. Mitra Abadimas Sejahtera (PT. MAS) di Divisi III Blok F 25 Dusun Sondong Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, dengan menyampaikan bahwa lahan yang menjadi tempat dipanen TBS (TANDAN BUAH SEGAR)  (Tandan Buah Segar) kelapa sawit tersebut adalah lahan kebun miliknya, kemudian terdakwa YOSUA DEKOYAR Als YOSUA Als DEKO Anak HISKIA AMAN juga menujukkan/menentukan lokasi dan tempat yang dipanen, dalam melakukan pemanenan yang menyediakan dan menyiapkan alat-alat untuk melakukan pemanenan berupa, 1 buah EGREK, 2 buah Dodos, 2 buah Loding/Tojok dan 1 buah Angkong/Gerobak sorong warna merah, dan yang membayar upah para pekerja tersebut adalah terdakwa YOSUA DEKOYAR Als YOSUA Als DEKO Anak HISKIA AMAN, setelah selesai dipanen TBS (TANDAN BUAH SEGAR)  (Tandan Buah Segar) kelapa sawit di tumpuk di beberapa TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) ditepi jalan dan kemudian dimuat kedalam 1 (satu) unit mobil merk Toyota Hilux warna hitam Nopol F 8182 AJ oleh Saksi REGORIUS AFRIANUS AGUNG Als AGUNG Anak KRISHARYANTO, Saksi FEBRIO RIZKI PRAYOGI Als YOGI Bin JOKO, Saksi RINTO Anak DANIEL AKUI dan Saksi  MARTHEN Anak YUNUS JAMAK secara bergantian dengan menggunakan 2 (dua) buah Loading/Tojok, selanjutnya terdakwa YOSUA DEKOYAR Als YOSUA Als DEKO Anak HISKIA AMAN menyuruh Saksi SUPARJO Als PARJO untuk membawa TBS (TANDAN BUAH SEGAR)  kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Hilux warna hitam Nopol F 8182 AJ milik Saksi SUPARJO Als PARJO ke pabrik kelapa sawit PT. Mitra Abadimas Sejahtera, dimana TBS (TANDAN BUAH SEGAR)  kelapa sawit tersebut dibawa ke pabrik kelapa sawit dengan menggunakan SPB / DO milik CV. JABAK PERKASA.
  • Bahwa Kejadian pencurian TBS (TANDAN BUAH SEGAR)  (Tandan Buah Segar) kelapa sawit tersebut sebanyak 2 kali kejadian, kejadian pertama pada tanggal 24 Februari 2024 berdasarkan SPB / DO CV. JABAK PERKASA TBS (TANDAN BUAH SEGAR)  (Tandan Buah Segar) yang dibawa untuk dijual adalah sejumlah 1.750 Kg kepada  PT. Mitra Abadimas Sejahtera dengan hasil penjualan sebesar Rp. 4.112.500 (empat juta seratus dua belas ribu lima ratus) dengan perhitungan berat bersih TBS (TANDAN BUAH SEGAR)  1.750 Kg (seribu tujuh ratus lima puluh ribu kilo gram) X Rp. 2.350 (dua ribu tiga ratus lima puluh ribu rupiah),
  • Bahwa sedangkan untuk kejadian yang kedua terjadi  pada tanggal 25 Februari 2024 berdasarkan SPB / DO terdapat 3 (tiga) SPB/DO yang pertama sejumlah  1.780 Kg, yang kedua sejumlah 1.820 Kg dan yang ketiga berjumlah 1.190 Kg dan jika ditotalkan TBS (TANDAN BUAH SEGAR)  yang diambil sejumlah 4.790 Kg. Selanjutnya berdasarkan hasil pencurian TBS (TANDAN BUAH SEGAR)  kedua tersebut dibawa untuk dijual kembali kepada PT. Mitra Abadimas Sejahtera dengan hasil penjualan sebesar Rp. 11.256.500 ( sebelas juta dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa Terdakwa YOSUA DEKOYAR Als YOSUA Als DEKO Anak HISKIA AMAN melakukan kegiatan panen dan mengambil Tandan Buah Sawit (TBS (TANDAN BUAH SEGAR) ) tanpa izin dari PT. TELUK KERAMAT, atas kejadian tersebut PT. Mitra Abadimas Sejahtera mengalami kerugian sejumlah Rp. Rp. 14.388.000- (empat belas juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan perhitungan harga di PABRIK KELAPA SAWIT PT. MAS saat ini adalah Rp 2.200,- x 6.540 Kg (jumlah TBS (TANDAN BUAH SEGAR)  yang dicuri), atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sambas untuk di proses hukum lebih lanjut.

 

-------Perbuatan Terdakwa YOSUA DEKOYAR Als YOSUA Als DEKO Anak HISKIA AMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-------------

ATAU

KEDUA :

---------Bahwa Terdakwa YOSUA DEKOYAR Als YOSUA Als DEKO Anak HISKIA AMAN bersama sama dengan Saksi REGORIUS AFRIANUS AGUNG Als AGUNG Anak KRISHARYANTO, Saksi FEBRIO RIZKI PRAYOGI Als YOGI Bin JOKO, Saksi RINTO Anak DANIEL AKUI dan Saksi  MARTHEN Anak YUNUS JAMAK, pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib sampai pukul 16.00, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam TAHUN 2024 bertempat di Wilayah areal kebun kelapa sawit PT. Mitra Abadimas Sejahtera (PT. MAS) Divisi III Blok F 25 Dusun. Sondong Desa Balai Gemuruh Kec. Subah, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, melakukan tindak  pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib terdakwa YOSUA DEKOYAR Als YOSUA Als DEKO Anak HISKIA AMAN dengan menyuruh/memerintahkan pekerja/pemanen yakni Saksi REGORIUS AFRIANUS AGUNG Als AGUNG Anak KRISHARYANTO, Saksi FEBRIO RIZKI PRAYOGI Als YOGI Bin JOKO, Saksi RINTO Anak DANIEL AKUI dan Saksi  MARTHEN Anak YUNUS JAMAK untuk melakukan pemanenan TBS (TANDAN BUAH SEGAR)  kelapa sawit yang ada di areal kebun kelapa sawit PT. Mitra Abadimas Sejahtera (PT. MAS) di Divisi III Blok F 25 Dusun. Sondong Desa Balai Gemuruh Kec. Subah Kab. Sambas, dengan menyampaikan bahwa lahan yang menjadi tempat dipanen TBS (TANDAN BUAH SEGAR)  kelapa sawit tersebut adalah lahan kebun miliknya, terdakwa YOSUA DEKOYAR Als YOSUA Als DEKO Anak HISKIA AMAN juga yang menujukkan/menentukan lokasi dan tempat yang dipanen, dalam melakukan pemanenan yang menyediakan dan menyiapkan alat-alat untuk melakukan pemanenan berupa, 1 buah EGREK, 2 buah Dodos, 2 buah Loding/Tojok dan 1 buah Angkong/Gerobak sorong warna merah, adapun yang membayar upah para pekerja tersebut adalah terdakwa YOSUA DEKOYAR Als YOSUA Als DEKO Anak HISKIA AMAN, setelah selesai dipanen TBS (TANDAN BUAH SEGAR)  kelapa sawit di tumpuk di beberapa TPH ditepi jalan dan kemudian dimuat kedalam 1 (satu) unit mobil merk Toyota Hilux warna hitam Nopol F 8182 AJ oleh Saksi REGORIUS AFRIANUS AGUNG Als AGUNG Anak KRISHARYANTO, Saksi FEBRIO RIZKI PRAYOGI Als YOGI Bin JOKO, Saksi RINTO Anak DANIEL AKUI dan Saksi  MARTHEN Anak YUNUS JAMAK secara bergantian dengan menggunakan 2 (dua) buah Loading/Tojok, selanjutnya terdakwa YOSUA DEKOYAR Als YOSUA Als DEKO Anak HISKIA AMAN menyuruh Saksi SUPARJO Als PARJO untuk membawa TBS (TANDAN BUAH SEGAR)  kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Hilux warna hitam Nopol F 8182 AJ milik Saksi SUPARJO Als PARJO ke pabrik kelapa sawit PT. Mitra Abadimas Sejahtera, dimana TBS (TANDAN BUAH SEGAR)  kelapa sawit tersebut dibawa ke pabrik kelapa sawit dengan menggunakan SPB / DO milik CV. JABAK PERKASA.
  • Bahwa Kejadian pencurian TBS (TANDAN BUAH SEGAR)  kelapa sawit tersebut sebanyak 2 kali kejadian, kejadian pertama pada tanggal 24 Februari 2024 berdasarkan SPB / DO CV. JABAK PERKASA TBS (TANDAN BUAH SEGAR)  yang dibawa untuk dijual adalah sejumlah 1.750 Kg kepada  PT. Mitra Abadimas Sejahtera dengan hasil penjualan sebesar Rp. 4.112.500 (empat juta seratus dua belas ribu lima ratus) dengan perhitungan berat bersih TBS (TANDAN BUAH SEGAR)  1.750 Kg (seribu tujuh ratus lima puluh ribu kilo gram) X Rp. 2.350 (dua ribu tiga ratus lima puluh ribu rupiah),
  • Bahwa sedangkan untuk kejadian yang kedua terjadi  pada tanggal 25 Februari 2024 berdasarkan SPB / DO terdapat 3 (tiga) SPB/DO yang pertama sejumlah  1.780 Kg, yang kedua sejumlah 1.820 Kg dan yang ketiga berjumlah 1.190 Kg dan jika ditotalkan TBS (TANDAN BUAH SEGAR)  yang diambil sejumlah 4.790 Kg. Selanjutnya berdasarkan hasil pencurian TBS (TANDAN BUAH SEGAR)  kedua tersebut dibawa untuk dijual kembali kepada PT. Mitra Abadimas Sejahtera dengan hasil penjualan sebesar Rp. 11.256.500 ( sebelas juta dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan panen dan mengambil Tandan Buah Sawit (TBS (TANDAN BUAH SEGAR) ) tanpa izin dari PT. TELUK KERAMAT.
  • Atas kejadian tersebut PT. Mitra Abadimas Sejahtera mengalami kerugian sejumlah Rp. Rp. 14.388.000- (empat belas juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan perhitungan harga di PABRIK KELAPA SAWIT PT. MAS saat ini adalah Rp 2.200,- x 6.540 Kg (jumlah TBS (TANDAN BUAH SEGAR)  yang dicuri), atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sambas untuk di proses hukum lebih lanjut.

 

-------Perbuatan Terdakwa YOSUA DEKOYAR Als YOSUA Als DEKO Anak HISKIA AMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).---

Pihak Dipublikasikan Ya