Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Sbs Koperasi Pusaka Abadi Nan Jaya PT.AGRONUSA INVESTAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 21 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Pusaka Abadi Nan Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDI ASWAN, S.H.,M.H.Koperasi Pusaka Abadi Nan Jaya
Tergugat
NoNama
1PT.AGRONUSA INVESTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 187.822.126,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; ----------------------------------------------
  2. Menyatakan  MOU Kerja Sama Kemitraan  antara PT. AGRONUSA INVESTAMA (Tergugat) dengan KOPERASI PUSAKA ABADI NAN JAYA (Penggugat) dalam rangka Pembangunan dan Pengelolaan Kebun Plasma Kelapa Sawit Pola Kemitraan seluas  ±312.88 Hektar yang berlokasi di Dusun Semako’an, Desa Semanga, Kacamatan Sejangkung Kabupaten Sambas Propinsi Kalimantan Barat tertanggal 21 November 2017 adalah sah dan mengikat sebagai undang-undang;-
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Waprestasi) yang merugikan Penggugat;---------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Dana Bagi Hasi Tandan Buah Segar  atas Kabun Kelapa Sawit Seluas ± 312.88 Hektar yang dikerjasamakan oleh Koperasi Pusaka Abadi Nan Jaya (Penggugat) kepada PT. AGRONUSA INVESTAMA (Tergugat) yang berlokasi di Dusun Semako’an, Desa Semanga, Kacamatan Sejangkung Kabupaten Sambas Propinsi Kalimantan Baratkerugian kepada Penggugat berupa :
  1. ateriel
    • Kerugian Materiil atas nilai bagi Hasil Tandan Buah Segar Periode Bulan Desember 2021 sebesar Rp. 179. 998.087,- (seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan puluh tujuh rupiah)  dan Periode Januari 2022 sebesar Rp 7.824.039,- (tujuh juta delapan ratus dua puluh empat ribu tiga puluh sembilan rupiah) sehingga total yang belum terbayarkan sebesar Rp. 187.822.126,- (seratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh dua ribu seratus dua puluh enam rupiah) ;-------------------------------------------
    • Kerugian immateriel berupa beban batin karena Penguggat tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memberikan Pembagian dana bagi hasil Tandan Buah Segar kepada Anggota Koperasi Penggugat sebanyak 25 (dua puluh lima) orang karena tindakan ataupun perbuatan dari Tergugat yang telah Lalai untuk melakukan Kewajibannya meberikan Bagian Dana Bagi Hasil Tandan Buah Segar berdasarkan MOU Kerja Sama Kemitraan  antara PT. AGRONUSA INVESTAMA (Tergugat) dengan KOPERASI PUSAKA ABADI NAN JAYA (Penggugat) dalam rangka Pembangunan dan Pengelolaan Kebun Plasma Kelapa Sawit Pola Kemitraan seluas  ±312.88 Hektar yang berlokasi di Dusun Semako’an, Desa Semanga, Kacamatan Sejangkung Kabupaten Sambas Propinsi Kalimantan Barat tertanggal 21 November 2017 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); -----------------------
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan jika lalai mematuhi isi putusan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum pasti (inckrah);-----------------------------------------------------------------------------------------------
  2.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas Kabun Kelapa Sawit Seluas ± 312.88 Hektar yang dikerjasamakan oleh Koperasi Pusaka Abadi Nan Jaya (Penggugat) kepada PT. AGRONUSA INVESTAMA (Tergugat) yang berlokasi di Dusun Semako’an, Desa Semanga, Kacamatan Sejangkung Kabupaten Sambas Propinsi Kalimantan Barat berdasarkan MOU Kerja Sama Kemitraan  antara PT. AGRONUSA INVESTAMA (Tergugat) dengan KOPERASI PUSAKA ABADI NAN JAYA (Penggugat) dalam rangka Pembangunan dan Pengelolaan Kebun Plasma Kelapa Sawit Pola Kemitraan seluas  ±312.88 Hektar yang berlokasi di Dusun Semako’an, Desa Semanga, Kacamatan Sejangkung Kabupaten Sambas Propinsi Kalimantan Barat tertanggal 21 November 2017 Sebagai jaminan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan dan agar gugatan Penggugat tidak hampa (Ilusoir);---------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau Kasasi;-------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya  perkara yang timbul dalam perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak