Dakwaan |
DAKWAAN: KESATU -------- Bahwa terdakwa MIAU CHIUNG ALIAS ACHIUNG ANAK AKI pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah tinggal yang beralamat di Dusun Sei Lakum RT.001 RW.004 Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi dari masyarakat, Saksi CANDRA bersama-sama dengan Saksi DARSON dan Saksi RIO RIPALDI anggota Kepolisian Sektor Pemangkat berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Kepolisian Sektor Pemangkat No. SP. Tugas/29.a/XI/2024/Sek Pmk tanggal 22 November 2024 melakukan pengecekan atas informasi Tersebut. Di tempat kejadian perkara, MIAU CHIUNG ALIAS ACHIUNG ANAK AKI sedang berada di dapur rumah. Pada saat dilakukan penggeledahan, pada 1 | P a g e diri Terdakwa diperoleh barang-barang bukti berupa: uang tunai sebesar Rp.847.000,00 (delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 6s Plus warna putih yang berisikan rekapan nomor togel, 1 (satu) buah tempat bekas Creambath merk Makarizo yang berisikan kertas pembelian nomor togel / nomor dana gelap (kupon putih) yang telah dipotong potong, 1 (satu) lembar kertas rekapan nomor togel / nomor dana gelap (kupon putih) yang sudah keluar, dan 1 (satu) buah pulpen merk Quantum QS01. Barang-barang tersebut diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian jenis togel/nomor dana gelap (kupon putih), karena di dalam Handphone yang digeledah ditemukan rekapan nomor togel. Bahwa Terdakwa melakukan praktek perjudian dengan menerima pasangan angka-angka dari pemasang yang datang ke rumah Terdakwa setiap hari Minggu, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at dan Sabtu antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Kemudian Terdakwa rekap/catatkan kertas kosong, setelah itu rekapan tersebut Terdakwa foto menggunakan handphone milik Terdakwa sebagai bukti pasangan, selanjutnya kertas tersebut terdakwa serahkan kepada pemasang. Kemudian setiap pukul 14.00 WIB pada hari-hari tersebut Terdakwa menerima pesan whatsapp dari bos (bandar) yang dikirimkan ke handphone Terdakwa yang berisikan pasangan-pasangan nomor yang muncul (menang). Pasangan-pasangan nomor tersebut kemudian Terdakwa cocokkan dengan rekapan milik Terdakwa, jika cocok/sama maka Terdakwa akan membayarkan sejumlah uang tertentu kepada pemasang, sedangkan yang tidak cocok/sama menjadi keuntungan bagi Terdakwa. Bahwa Terdakwa sudah menjalankan praktek perjudian jenis togel/nomor dana gelap (kupon putih) tersebut selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun sampai dengan sekarang dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menjalankan praktek perjudiannya tersebut. ------Perbuatan Terdakwa MIAU CHIUNG ALIAS ACHIUNG ANAK AKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------------- ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa MIAU CHIUNG ALIAS ACHIUNG ANAK AKI pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah tinggal yang beralamat di Dusun Sei Lakum RT.001 RW.004 Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi dari masyarakat, Saksi CANDRA bersama-sama dengan Saksi DARSON dan Saksi RIO RIPALDI anggota Kepolisian Sektor Pemangkat berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Kepolisian Sektor Pemangkat No. SP. Tugas/29.a/XI/2024/Sek Pmk tanggal 22 November 2024 melakukan pengecekan atas informasi Tersebut. Di tempat kejadian perkara, MIAU CHIUNG ALIAS ACHIUNG ANAK AKI sedang berada di dapur rumah. Pada saat dilakukan penggeledahan, pada diri Terdakwa diperoleh barang-barang bukti berupa: uang tunai sebesar Rp.847.000,00 (delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 6s Plus warna putih yang berisikan rekapan nomor togel, 1 (satu) buah tempat bekas Creambath merk Makarizo yang berisikan kertas pembelian nomor togel / nomor dana gelap (kupon putih) yang telah dipotong potong, 1 (satu) lembar kertas rekapan nomor togel / nomor dana gelap (kupon putih) yang sudah keluar, dan 1 (satu) buah pulpen merk Quantum QS01. Barang-barang tersebut diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian jenis togel/nomor dana gelap (kupon putih), karena di dalam Handphone yang digeledah ditemukan rekapan nomor togel. Bahwa Terdakwa melakukan praktek perjudian dengan menerima pasangan angka-angka dari pemasang yang datang ke rumah Terdakwa setiap hari Minggu, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, 2 | P a g e Jum’at dan Sabtu antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Kemudian Terdakwa rekap/catatkan kertas kosong, setelah itu rekapan tersebut Terdakwa foto menggunakan handphone milik Terdakwa sebagai bukti pasangan, selanjutnya kertas tersebut terdakwa serahkan kepada pemasang. Kemudian setiap pukul 14.00 WIB pada hari-hari tersebut Terdakwa menerima pesan whatsapp dari bos (bandar) yang dikirimkan ke handphone Terdakwa yang berisikan pasangan-pasangan nomor yang muncul (menang). Pasangan-pasangan nomor tersebut kemudian Terdakwa cocokkan dengan rekapan milik Terdakwa, jika cocok/sama maka Terdakwa akan membayarkan sejumlah uang tertentu kepada pemasang, sedangkan yang tidak cocok/sama menjadi keuntungan bagi Terdakwa. Bahwa Terdakwa sudah menjalankan praktek perjudian jenis togel/nomor dana gelap (kupon putih) tersebut selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun sampai dengan sekarang dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menjalankan praktek perjudiannya tersebut. ------Perbuatan Terdakwa MIAU CHIUNG ALIAS ACHIUNG ANAK AKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP ----------------------------------- ATAU KETIGA -------- Bahwa terdakwa MIAU CHIUNG ALIAS ACHIUNG ANAK AKI pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah tinggal yang beralamat di Dusun Sei Lakum RT.001 RW.004 Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi dari masyarakat, Saksi CANDRA bersama-sama dengan Saksi DARSON dan Saksi RIO RIPALDI anggota Kepolisian Sektor Pemangkat berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Kepolisian Sektor Pemangkat No. SP. Tugas/29.a/XI/2024/Sek Pmk tanggal 22 November 2024 melakukan pengecekan atas informasi Tersebut. Di tempat kejadian perkara, MIAU CHIUNG ALIAS ACHIUNG ANAK AKI sedang berada di dapur rumah. Pada saat dilakukan penggeledahan, pada diri Terdakwa diperoleh barang-barang bukti berupa: uang tunai sebesar Rp.847.000,00 (delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 6s Plus warna putih yang berisikan rekapan nomor togel, 1 (satu) buah tempat bekas Creambath merk Makarizo yang berisikan kertas pembelian nomor togel / nomor dana gelap (kupon putih) yang telah dipotong potong, 1 (satu) lembar kertas rekapan nomor togel / nomor dana gelap (kupon putih) yang sudah keluar, dan 1 (satu) buah pulpen merk Quantum QS01. Barang-barang tersebut diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian jenis togel/nomor dana gelap (kupon putih), karena di dalam Handphone yang digeledah ditemukan rekapan nomor togel. Bahwa Terdakwa melakukan praktek perjudian dengan menerima pasangan angka-angka dari pemasang yang datang ke rumah Terdakwa setiap hari Minggu, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at dan Sabtu antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Kemudian Terdakwa rekap/catatkan kertas kosong, setelah itu rekapan tersebut Terdakwa foto menggunakan handphone milik Terdakwa sebagai bukti pasangan, selanjutnya kertas tersebut terdakwa serahkan kepada pemasang. Kemudian setiap pukul 14.00 WIB pada hari-hari tersebut Terdakwa menerima pesan whatsapp dari bos (bandar) yang dikirimkan ke handphone Terdakwa yang berisikan pasangan-pasangan nomor yang muncul (menang). Pasangan-pasangan nomor tersebut kemudian Terdakwa cocokkan dengan rekapan milik Terdakwa, jika cocok/sama maka Terdakwa akan membayarkan sejumlah uang tertentu kepada pemasang, sedangkan yang tidak cocok/sama menjadi keuntungan bagi Terdakwa. Bahwa Terdakwa sudah menjalankan praktek perjudian jenis togel/nomor dana gelap (kupon putih) tersebut selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun sampai dengan sekarang dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk 3 | P a g e memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menjalankan praktek perjudiannya tersebut. ------Perbuatan Terdakwa MIAU CHIUNG ALIAS ACHIUNG ANAK AKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-3 KUHP ----------------------------------- |