Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Sbs Dodhy Aryo Yudho AMAT Alias AMAT Bin MUHAMMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-517/O1.17.8/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dodhy Aryo Yudho
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMAT Alias AMAT Bin MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa AMAT Alias AMAT Bin MUHAMMAD pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Cempaka Rt. 002 Rw.002 Desa Serunai Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------

 

Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah bahwa setiap ada kegiatan hiburan band pernikahan di Desa Serunai Kecamatan Salagita Kabupaten Sambas terdapat perjudian, Pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB Saksi RIO RIPALDI bersama-sama dengan Saksi DARSON Anggota Kepolisian Sektor Pemangkat berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kepolisian Sektor Pemangkat No. SP. LIDIK/11/V/2024/Sek Pmk tanggal 08 Mei 2024 beserta Anggota Linmas Desa Serunai Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas melakukan pengecekan atas informasi Tersebut. Bahwa kegiatan hiburan band pada acara pernikahan bertempat di Dusun Cempaka Rt. 002 Rw.002 Desa Serunai Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas dan diketahui Terdakwa sedang menjadi bandar dari perjudian jenis kolok-kolok tepatnya sedang menggoncang dadu menggunakan hap, kemudian anggota Kepolisian Sektor Pemangkat beserta Anggota Linmas Desa Serunai Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas mengamankkan Terdakwa beserta barang bukti berupa: 1 (satu) buah kain lapak KOLOK-KOLOK yang bergambarkan BULAN, POLO, BUNGA, KEPITING, IKAN dan UNDANG, 3 (tiga) buah dadu KOLOK-KOLOK yang bergambarkan BULAN, POLO, BUNGA, KEPITING, IKAN dan UNDANG ukuran sedang, 1 (satu) set Hap atau alat guncang dadu warna putih, 1 (satu) buah lampu pijar warna putih 10 watt merk SEMNY, 1 (satu) buah Accu 12 Volt merk HOKKI PART, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di lapak judi, dan uang modal dan kemenangan sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) yang Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam yang bergambarkan club bola JUVENTUS FC dengan rincian : 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar uang Rp. 10.000, - (sepuluh ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Barang-barang tersebut diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian jenis kolok-kolok. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 00.20 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Polsek Pemangkat.

 

Bahwa cara Terdakwa melakukan perjudian jenis kolok-kolok adalah pada Terdakwa menggelar lapak kemudian Terdakwa memasukan 3 (tiga) buah dadu kedalam Hap berwama putih yang kemudian ditutup selanjutnya Terdakwa menguncang hap dan meletakan hap tersebut didepan Terdakwa dalam keadaan hap belum terbuka kemudian Terdakwa mempersilahkan pemasang memill gambar dengan meletakan sejumlah uang taruhan diatas gambar sesuai pilihan pemain, setelah semua pemili sudah selesai memasang taruhan kemudian Terdakwa membuka hap dan gambar dadu yang paling atas adalah pemenangnya kemudian Terdakwa mengambil uang dari atas lapak pada bagian gambar-gambar yang tidak keluar kemudian membayar pemasang yang memasang pada gambar yang sesuai dengan gambar dadu yang keluar. Pada permainan judi jenis kolok-kolok tersebut pemasang yang menang adalah pemasang yang mempertaruhkan uang pada gambar yang sesuai dengan gambar dadu yang keluar atau gambar dadu yang berada pada polsisi paling atas. Besaran minimal uang yang dipertaruhkan dalam permainan judi jenis kolok-kolok tidak ada batasannya, namun karena modal Terdakwa sebagai bandar tidak banyak maka Terdakwa membatasi nominal uang yang dipertaruhkan. Bahwa Terdakwa tidak mengenal siapa saja pemain/pemasang yang melakukan perjudian kolok-kolok di lapak Terdakwa, karena pada saat kejadian sedang ada hiburan band sehingga bukan hanya warga Desa Serunai saja yang datang namun ada warga desa lain juga dan pada saat itu warga juga ada yang menonton Terdakwa melakukan perjudian kolok-kolok dan tidak memasang kolok-kolok, namun karena Anggota Kepolisian Sektor Pemangkat dan Anggota Linmas datang untuk mengamankan Terdakwa sehingga membuat Para pemain/pemasang melarikan diri.

 

 Bahwa modal awal Terdakwa untuk menjadi bandar perjudian jenis kolok-kolok adalah sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menjadi bandar perjudian tersebut sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Terdakwa menjalankan praktek perjudian jenis kolok-kolok tersebut baru pertama kali di Desa Serunai Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 tersebut dengan maksud dan tujuan untuk mengisi waktu seandainya menang uang dari hasil kemenangan akan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan bukan sebagai mata pencaharian. Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menjalankan praktek perjudiannya tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa AMAT Alias AMAT Bin MUHAMMAD sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). --------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa AMAT Alias AMAT Bin MUHAMMAD pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Cempaka Rt. 002 Rw.002 Desa Serunai Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------

 

Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah bahwa setiap ada kegiatan hiburan band pernikahan di Desa Serunai Kecamatan Salagita Kabupaten Sambas terdapat perjudian, Pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB Saksi RIO RIPALDI bersama-sama dengan Saksi DARSON Anggota Kepolisian Sektor Pemangkat berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kepolisian Sektor Pemangkat No. SP. LIDIK/11/V/2024/Sek Pmk tanggal 08 Mei 2024 beserta Anggota Linmas Desa Serunai Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas melakukan pengecekan atas informasi Tersebut. Bahwa kegiatan hiburan band pada acara pernikahan bertempat di Dusun Cempaka Rt. 002 Rw.002 Desa Serunai Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas dan diketahui Terdakwa sedang menjadi bandar dari perjudian jenis kolok-kolok tepatnya sedang menggoncang dadu menggunakan hap, kemudian anggota Kepolisian Sektor Pemangkat beserta Anggota Linmas Desa Serunai Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas mengamankkan Terdakwa beserta barang bukti berupa: 1 (satu) buah kain lapak KOLOK-KOLOK yang bergambarkan BULAN, POLO, BUNGA, KEPITING, IKAN dan UNDANG, 3 (tiga) buah dadu KOLOK-KOLOK yang bergambarkan BULAN, POLO, BUNGA, KEPITING, IKAN dan UNDANG ukuran sedang, 1 (satu) set Hap atau alat guncang dadu warna putih, 1 (satu) buah lampu pijar warna putih 10 watt merk SEMNY, 1 (satu) buah Accu 12 Volt merk HOKKI PART, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di lapak judi, dan uang modal dan kemenangan sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) yang Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam yang bergambarkan club bola JUVENTUS FC dengan rincian : 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar uang Rp. 10.000, - (sepuluh ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Barang-barang tersebut diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian jenis kolok-kolok. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 00.20 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Polsek Pemangkat.

 

Bahwa cara Terdakwa melakukan perjudian jenis kolok-kolok adalah pada Terdakwa menggelar lapak kemudian Terdakwa memasukan 3 (tiga) buah dadu kedalam Hap berwama putih yang kemudian ditutup selanjutnya Terdakwa menguncang hap dan meletakan hap tersebut didepan Terdakwa dalam keadaan hap belum terbuka kemudian Terdakwa mempersilahkan pemasang memill gambar dengan meletakan sejumlah uang taruhan diatas gambar sesuai pilihan pemain, setelah semua pemili sudah selesai memasang taruhan kemudian Terdakwa membuka hap dan gambar dadu yang paling atas adalah pemenangnya kemudian Terdakwa mengambil uang dari atas lapak pada bagian gambar-gambar yang tidak keluar kemudian membayar pemasang yang memasang pada gambar yang sesuai dengan gambar dadu yang keluar. Pada permainan judi jenis kolok-kolok tersebut pemasang yang menang adalah pemasang yang mempertaruhkan uang pada gambar yang sesuai dengan gambar dadu yang keluar atau gambar dadu yang berada pada polsisi paling atas. Besaran minimal uang yang dipertaruhkan dalam permainan judi jenis kolok-kolok tidak ada batasannya, namun karena modal Terdakwa sebagai bandar tidak banyak maka Terdakwa membatasi nominal uang yang dipertaruhkan. Bahwa Terdakwa tidak mengenal siapa saja pemain/pemasang yang melakukan perjudian kolok-kolok di lapak Terdakwa, karena pada saat kejadian sedang ada hiburan band sehingga bukan hanya warga Desa Serunai saja yang datang namun ada warga desa lain juga dan pada saat itu warga juga ada yang menonton Terdakwa melakukan perjudian kolok-kolok dan tidak memasang kolok-kolok, namun karena Anggota Kepolisian Sektor Pemangkat dan Anggota Linmas datang untuk mengamankan Terdakwa sehingga membuat Para pemain/pemasang melarikan diri.

 

Bahwa modal awal Terdakwa untuk menjadi bandar perjudian jenis kolok-kolok adalah sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menjadi bandar perjudian tersebut sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menjalankan praktek perjudiannya tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa AMAT Alias AMAT Bin MUHAMMAD sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya