Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
GUNAWAN Als IGUN Bin OMAY KOMARUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 157/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1662/O.1.17/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN Als IGUN Bin OMAY KOMARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Pertama:

-------------Bahwa Terdakwa GUNAWAN Als IGUN, bersama-sama dengan anak saksi AXEL AFRA SAPUTRA ALS AXEL BIN HENDRA WAHYUDI (ALM), saksi RIVALDI Als VALDI Als ALDI Bin KARMAN dan anak saksi HENDRA Als INDRA Bin JOHAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 01.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Februari 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Depan Asrama Haji Sambas Jalan Tabrani Desa Lumbang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang terangan dan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

----- Perbuatan Terdakwa atas perbuatan pidana yang dilakukannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

 

Atau

Kedua :

-------------Bahwa Terdakwa GUNAWAN Als IGUN, bersama-sama dengan anak saksi AXEL AFRA SAPUTRA ALS AXEL BIN HENDRA WAHYUDI (ALM), saksi RIVALDI Als VALDI Als ALDI Bin KARMAN dan anak saksi HENDRA Als INDRA Bin JOHAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 01.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Februari 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Depan Asrama Haji Sambas Jalan Tabrani Desa Lumbang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama dengan Anak saksi AXEL AFRA SAPUTRA ALS AXEL BIN HENDRA WAHYUDI (ALM) saksi RIVALDI Als  VALDI Als ALDI Bin KARMAN, dan anak saksi HENDRA Als INDRA Bin JOHAN bersantai di warung Kopi Bangyan yang berada di Simpang Pasar Sambas. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 00.45 WIB Terdakwa, anak saksi AXEL, saksi RIVALDI, dan anak saksi HENDRA pergi jalan-jalan menuju Tugu Rambi, yang mana Anak saksi AXEL dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Vario warna biru tidak menggunakan plat nomor polisi membonceng Terdakwa dan anak saksi HENDRA membonceng saksi RIVALDI menggunakan sepeda motor merk Yamaha SE 88 warna putih dengan nomor rangka MH3SE88G0JJ044316 dengan plat nomor polisi KB 5669 TS pergi menuju ke arah Tugu Rambi. Kemudian, Terdakwa beserta Anak saksi AXEL , saksi RIVALDI dan anak saksi HENDRA berhenti di depan Gereja Katolik Kristus Raja dan masing-masing mengambil 1 (satu) buah batu yang mana Anak saksi AXEL meletakan 1 (satu) buah batu tersebut di tempat pijakan kaki sepeda motor sedangka Terdakwa memegang 1 (satu) buah batu tersebut menggunakan tangan kananya, lalu melanjutkan perjalanan kembali. Selanjutnya di depan lapangan futsal Geniang lumbang anak saksi HENDRA dan saksi RIVALDI berhenti lalu anak saksi HENDRA bertukar posisi dengan saksi RIVALDI sehingga saksi RIVALDI membonceng anak saksi HENDRA. Pada saat itu, Anak saksi AXELdan Terdakwa sudah berpaling menuju arah Pasar Sambas terlebih dahulu dan disusul anak saksi HENDRA dan saksi RIVALDI dan kemudian sepeda motor anak saksi HENDRA dan saksi RIVALDI mendahului sepeda motor Anak saksi AXEL dan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa, Anak saksi AXEL, saksi RIVALDI dan anak saksi HENDRA melihat 1 (satu) unit mobil merk Avanza bewarna hitam dari arah yang berlawanan yang mana saat itu saksi RIVALDI yang membonceng anak saksi HENDRA mendekat ke arah trotoar, lalu tepat di depan Asrama Haji yang terletak di Jalan Tabrani Desa Lumbang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas anak saksi HENDRA melempar 1 (satu) buah batu yang sudah dipersiapkan dengan menggunakan tangan kanan ke arah 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Avanza 1.3 G Warna Hitam dengan nomor rangka MHFM1BA3JAK210491, Nomor Mesin DF12443 dengan nomor polisi terpasang KB 1586 LB yang sedang dikendarai oleh saksi MIEROE HUZAIRIN, S.E Als IIN Bin MIN’AM (Alm) bersama dengan saksi ALFAREZY ZEIN, yang mengenai kap depan mesin mobil, kemudian disusul oleh Terdakwa yang dibonceng oleh Anak saksi AXEL yang melempar 1 (satu) buah batu ke arah mobil tersebut yang mengenai kap depan mesin mobil dan memantul ke atap bagian depan mobil tersebut. Selanjutnya anak saksi HENDRA dan saksi RIVALDI langsung menuju kearah jalan Harapan Desa Saing Rambi Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dan keluar dari gang Sunsung Desa Saing Rambi Kecamatan Sambas kabupaten Sambas dengan tujuan menghilangkan jejak, sementara Anak saksi AXEL dan Terdakwa menuju gang Sunsung yang beralamat di Desa Saing Rambi, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas dengan tujuan untuk mencari saksi RIVALDI dan anak saksi HENDRA namun tidak ditemukan, kemudian Terdakwa dan Anak saksi AXEL keluar dari gang sunsung, selanjutnya tidak jauh dari gang tersebut Terdakwa dan Anak saksi AXEL bertemu dengan anak saksi HENDRA dan saksi RIVALDI yang kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke warung Kopi Bangyan untuk mengambil sepeda motor anak saksi HENDRA, dan setelah itu pulang menuju rumah masing masing.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi RIVALDI, anak saksi AXEL dan anak saksi HENDRA mengakibatkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza 1.3 G Warna Hitam dengan nomor rangka MHFM1BA3JAK210491, Nomor Mesin DF12443 dengan nomor polisi terpasang KB 1586 LB milik saksi MIEROE HUZAIRIN, S.E Als IIN Bin MIN’AM (Alm) dengan kondisi body mobil bagian atas berlubang dan kap mobil bagian depan tergores tidak beraturan dan berlubang, dengan saksi MIEROE mengalami kerugian materil senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

----- Perbuatan para Terdakwa atas perbuatan pidana yang dilakukannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) KUHP . -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya