Dakwaan |
------------- Bahwa Terdakwa RUDY RUDOLF Als RUDY Anak DIMAN, KARMINO IBRANI Als GILEK Anak ZAKARIA BARUDIN, RISA SUMARTO Als AK Bin KADO pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 dari sekitar pukul 08.00 Wib sampai dengan 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dalam hutan sekira ± 50 meter dari Stekingan Perkebunan Kelapa Sawit warga yang beralamat di Dusun Pengapit Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, yang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan Usaha Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada saat para Terdakwa sedang duduk di warung Saksi AKIAN PAULUS Als KIAN Anak MATIUS AKIM, para Terdakwa mendengar Saksi Akian akan melakukan penambangan dengan cara mendompeng, mendengar hal tersebut para Terdakwa menyampaikan untuk ikut bekerja dengan Saksi Akian. Selanjutnya pada tanggal 13 Juni 2024 para Terdakwa dan Saksi Akian Mulai bekerja menambang di dalam hutan sekira ± 50 meter dari Stekingan Perkebunan Kelapa Sawit warga yang beralamat di Dusun Pengapit Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas;
- Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 pukul 17.30 Wib di pondok milik Saksi AKIAN PAULUS Als KIAN Anak MATIUS AKIM, Terdakwa RUDY RUDOLF Als RUDY Anak DIMAN diamankan petugas kepolisian resor sambas dan juga mengamankan Terdakwa KARMINO IBRANI Als GILEK Anak ZAKARIA BARUDIN, RISA SUMARTO Als AK Bin KADO di pondok Sdr Yosep yang berjarak ± 30 meter dari pondok milik Saksi AKIAN karena dari sekitar pukul 08.00 Wib sampai dengan 15.00 Wib di dalam hutan sekira ± 50 meter dari Stekingan Perkebunan Kelapa Sawit warga yang beralamat di Dusun Pengapit Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, telah melakukan penambangan emas tanpa izin, para Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di lahan milik Saksi AKIAN PAULUS Als KIAN Anak MATIUS AKIM, yang mana Saksi Akian Sebagai pemilik tanah, pemodal, pemilik alat serta menyimpan hasil tambang dan ikut dalam aktifitas penambangan;
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 dari pukul 08.00 WIb s.d 15.00 Wib di dalam hutan sekira ± 50 Meter dari stekingan perkebunan kelapa sawit warga di Dsn. Pengapit Ds. Madak Kec. Subah Kab. Sambas pada 08.00 WIb para terdakwa mulai bekerja mendompeng di dalam hutan sekira 50 Meter dari stekingan perkebunan kelapa sawit warga di Dsn. Pengapit Ds. Madak Kec. Subah Kab. Sambas bersama-sama dengan Saksi AKIAN sampai dengan pukul 12.00 Wib, Selanjutnya beristirahat dan mulai bekerja lagi pukul 14.00 Wib, sekira pukul 15.00 Wib poli-poli mesin diesel yang digunakan untuk pemutar fanbelt rusak sehingga pekerjaan tidak dapat dilanjutkan, kemudian Saksi AKIAN pulang untuk mencari alat pengganti, sambil menunggu Saksi AKIAN datang kembali dan pada saat itu hujan deras Terdakwa KARMINO, RISA SUMARTO di pondok Sdr Yosep, Terdakwa RUDY di pondok milik Saksi AKIAN.
- Para Terdakwa ada mendapatkan hasil berupa emas pada saat penambangan emas, karena tidak pernah menimbang hasil yang didapatkan serta semua hasil tambang tersebut diserahkan kepada Saksi Akian untuk dijual kembali dan tidak pernah memberitahukan jumlah hasil yang didapatkan;
- Para Terdakwa tidak mengetahui hasil tambang tersebut sudah dijual atau belum oleh Saksi Akian. Serta para Terdakwa tidak mengetahui siapa yang melakukan peleburan/pemurnian dan pembelian emas hasil dari penambangan karena semuanya diserahkan kepada Saksi Akian;
- Bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mesin pompa air/robin merk YASUKA, tenaga 7,6 HP, warna silver dengan rangka warna orange berikut 1 (satu) buah engkol starter;
- 1 (satu) unit pompa air warna hijau;
- 2 (dua) buah vanbelt;
- 1 (satu) potong selang transit warna orange ukuran 3 inci;
- 1 (satu) potong selang spiral warna biru ukuran 3 inci;
- 1 (satu) potong paralon warna abu abu ukuran 3 inci;
- 1 (satu) buah jari – jari 4 (empat) cabang yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah jari jari 3 (tiga) cabang yang terbuat dari besi;
- 2 (dua) potong selang warna putih ukuran 1,5 inci yang pada ujungnya dipasang potongan mulut botol;
- 1 (satu) buah keset kaki warna hitam;
- 1 (satu) potong selang ukuran 3/8 inci;
- 1 (satu) buah jerigen warna biru ukuran 35 liter yang berisi solar;
- 1 (satu) buah jerigen warna putih ukuran 5 liter yang berisi Pertalite.
- Bahwa Saksi AKIAN PAULUS Als KIAN Anak MATIUS AKIM sebagai orang yang memiliki usaha penambangan emas pemilik tanah, pemodal, pemilik alat serta menyimpan hasil tambang dan ikut dalam aktifitas penambangan dengan menggunakan dompeng dan bekerja bersama Terdakwa RUDY RUDOLF Als RUDY Anak DIMAN, KARMINO IBRANI Als GILEK Anak ZAKARIA BARUDIN, RISA SUMARTO Als AK Bin KADO dalam melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin di dalam hutan sekira ± 50 meter dari Stekingan Perkebunan Kelapa Sawit warga yang beralamat di Dusun Pengapit Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas dengan pembagian bagi hasil 7 : 3 dengan pembagian terdakwa RISA SUMARTO Als AK, KARMINO IBRANI Als GILEK, RUDY RUDOLF Als RUDY Anak DIMAN sebagai pekerja/karyawan mendapat 3 bagian sedangkan 7 bagian menjadi milik Saksi AKIAN PAULUS Terdakwa lebih besar, kemudian untuk BBM (Solar) serta kerusakan alat ditanggung oleh Saksi AKIAN PAULUS, selanjutnya emas yang didapat dari lokasi tambang akan diserahkan kepada Saksi AKIAN PAULUS;
- Bahwa Terdakwa RUDY RUDOLF Als RUDY Anak DIMAN, KARMINO IBRANI Als GILEK Anak ZAKARIA BARUDIN, RISA SUMARTO Als AK Bin KADO dalam melakukan aktivitas penambangan emas di lokasi tambang milik Saksi AKIAN PAULUS Als KIAN Anak MATIUS AKIM dalam hutan sekira ± 50 meter dari Stekingan Perkebunan Kelapa Sawit warga yang beralamat di Dusun Pengapit Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas;
- Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, dilakukannya diwilayah yang bukan khusus diperuntukan untuk usaha pertambangan, selain itu terdakwa juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh Menteri sebagai perjabat yang berwenang untuk memberikan izin.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. |