Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
2.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
M RIDWAN BIN DARWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 225/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2449/O.1.17/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
2TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M RIDWAN BIN DARWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN, pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekira Pukul 04 00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat PT WHS ((Wahana Hijau Semesta) Kebun 1 Divisi 4  Blok AX 48 (dekat PKS Serabung) di Desa Kaliau Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana secara “tidak sah yang memanen dan atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024, saksi RENDRA FADILLAH MAULANA bersama dengan saksi DERIANUS yang merupakan security dari KMP yang diperbantukan ke PT WHS (Wahana Hijau Semesta) karena PT KMP dengan PT WHS (Wahana Hijau Semesta) satu Grup dan satu managemen di kebun Teluk Keramat Divisi 1 PT WHS (Wahana Hijau Semesta) melakukan patroli rutin PT WHS (Wahana Hijau Semesta) di Kebun 1 Divisi 4 kemudian kami mendapati beberapa orang sedang memanen sawit tanpa seijin dari managemen Perusahaan, kemudian security  mengintai dan tidak lama orang tersebut pergi meninggalkan kebun dengan membawa sawit menggunakan mobil pick up Grand Max setelah itu security pulang ke mes dan keesokan harinya Kembali melakukan patrol tepatnya pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekira Pukul 04 00 Wib security melihat mobil yang berisi sawit yang di bawa dari kebun PT WHS Kebun 1 Divisi 4, kemudian security mengikutinya dan memberhentikan di kebun PT Teluk Keramat Divisi 1 lalu bertanya kepada yang membawa mobil yaitu Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN sawit darimana yang dibawa ini dan Terdakwa menjawab dari kebun PT WHS (Wahana hijau Semesta) Kebun 1 Divisi 4  Blok AX 48 (dekat PKS Serabung) di Desa Kaliau Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas.
  • Bahwa selanjutnya saksi RENDRA FADILLAH MAULANA bersama dengan saksi DERIANUS telah melakukan pengamanan terhadap Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN karena telah memungut buah sawit di PT WHS Kebun 1 Divisi 4 Blok AX 48 (dekat PKS Serabung) di Desa Kaliau Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas Prov. Kalimantan Barat, dan sawit yang diambil tanpa seijin pemiliknya  pada saat akan  dibawa ke RAM.
  • Bahwa pada saat Tim Security mengamankan Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN selain ditemukan sawit yang diambil oleh Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN, Tim Security menemukan alat yang digunakan untuk memanen sawit dan alat yang digunakan untuk membawa sawit, kemudian Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN tersebut kami serahkan ke Polda Kalbar pada tanggal 6 Oktober 2024 untuk di Proses lebih lanjut.
  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 Terdakwa bertemu dengan GOBEK (masih dalam pencarian) dan saat itu GOBEK mengatakan memiliki rencana untuk memanen sawit di Kebun 1 Divisi 4 Blok AX 48 di Desa Kaliau Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas, nanti dia yang memanen bersama TOMO, setelah dia memanen buah sawit tersebut, Terdakwa yang akan mengangkut ke mobil sawit yang dipanen tersebut dan Terdakwa juga yang akan menimbang, membawa ke penampung untuk menjual sawit yang sudah di panen tersebut dan apabila buah sawit tersebut terjjual, maka Terdakwa akan mengambil bagian Terdakwa dan sisanya akan diberikan kepada GOBEK dan temannya.
  • Bahwa Terdakwa pergi ke lokasi yang telah disepakati dan Terdakwa melihat ada tumpukan buah sawit kemudian Terdakwa memungut buah sawit dan memasukkan ke dalam mobil Terdakwa, setelah selesai Terdakwa memungut dan memasukkan buah sawit tersebut ,Terdakwa berencana akan membawa buah sawit tersebut ke Desa Pare tempatnya untuk menampung buah, namun pPada saat mau keluar kebun di jalan (masih dalam areal kebun) Terdakwa di hentikan oleh pihak Perusahaan dan di tanya dari mana sawit yang kamu bawa ini, kemudian Terdakwa jawab ini sawit dari Kebun 1 Divisi 4 Blok AX 48. Setelah pihak keamanan kebun mendengar buah sawit dari Kebun 1 Divisi 4 Blok AX 48 mereka langsung mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Polda Kalbar.

Bahwa berdasarkan keterangan ahli RENDYARTA HANAFI S.T., M.H, selaku PLT Koordiantor Substansi Survei pemetaan tematik pada Kanwil BPN Prov Kalbar bahwa penerbitan No HGU No 58 an PT WHS pada tangal 7 Mei 2014, untuk berlakunya sampai 13 Januari 2049., dan peta TKP PENCURIAN BUAH SAWIT PT WAHANA HIJAU SEMESTA KEBUN WHS 1 lebih tepatnya pada Blok AX 48, Koordinat X: 343366, Y: 168171 dan berdasarkan hasil ploting koordinat yang tertera pada peta lokasi TKP, pada laman bhumi.atrbpn.go.id menunjukkan bahwa lokasi tersebut berada pada HGU No 58 NIB 14 03.00.00.00034

  • Bahwa Saksi menerangkan kerugian yang dialami oleh PT WHS (Wahana Hijau Semesta) adalah sekitar kurang lebih Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Pemilik sawit yang diambil oleh Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN adalah PT WHS (Wahana Hijau Semesta) dan kegiatan yang dilakukan Terdakwa dengan memanen dan atau memungut hasil perkebunan milik PT WHS (Wahana Hijau Semesta) sebanyak kurang lebih 2.500 Kilo Gram (2,5 Ton) yang dilakukan oleh Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN tanpa seijin dari pihak PT WHS (Wahana Hijau Semesta), maka  PT WHS (Wahana Hijau Semesta) mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN bersama-sama dengan GOBEK dan TOMO (sedang dalam pencarian), pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekira Pukul 04 00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat PT WHS ((Wahana Hijau Semesta) Kebun 1 Divisi 4  Blok AX 48 (dekat PKS Serabung) di Desa Kaliau Kec. \Sajingan Besar, Kab. Sambas atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024, saksi RENDRA FADILLAH MAULANA bersama dengan saksi DERIANUS yang merupakan security dari KMP yang diperbantukan ke PT WHS (Wahana Hijau Semesta) karena PT KMP dengan PT WHS (Wahana Hijau Semesta) satu Grup dan satu managemen di kebun Teluk Keramat Divisi 1 PT WHS (Wahana Hijau Semesta) melakukan patroli rutin PT WHS (Wahana Hijau Semesta) di Kebun 1 Divisi 4 kemudian kami mendapati beberapa orang sedang mengambil sawit tanpa seijin dari managemen Perusahaan, kemudian security  mengintai dan tidak lama orang tersebut pergi meninggalkan kebun dengan membawa sawit menggunakan mobil pick up Grand Max setelah itu security pulang ke mes dan keesokan harinya kembali melakukan patroli tepatnya pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekira Pukul 04 00 Wib security melihat mobil yang berisi sawit yang dibawa dari kebun PT WHS Kebun 1 Divisi 4, kemudian security mengikutinya dan memberhentikan di kebun PT Teluk Keramat Divisi 1 lalu bertanya kepada yang membawa mobil yaitu Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN sawit darimana yang dibawa ini dan Terdakwa menjawab dari kebun PT WHS (Wahana hijau Semesta) Kebun 1 Divisi 4  Blok AX 48 (dekat PKS Serabung) di Desa Kaliau Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas.
  • Bahwa selanjutnya saksi RENDRA FADILLAH MAULANA bersama dengan saksi DERIANUS telah melakukan pengamanan terhadap Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN karena telah mengambil buah sawit di PT WHS Kebun 1 Divisi 4 Blok AX 48 (dekat PKS Serabung) di Desa Kaliau Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas Prov. Kalimantan Barat, dan sawit yang diambil tanpa seijin pemiliknya  pada saat akan  dibawa ke RAM.
  • Bahwa pada saat Tim Security mengamankan Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN selain ditemukan sawit yang diambil oleh Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN, Tim Security menemukan alat yang digunakan untuk mengambil sawit dan alat yang digunakan untuk membawa sawit, kemudian Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN tersebut kami serahkan ke Polda Kalbar pada tanggal 6 Oktober 2024 untuk di Proses lebih lanjut.
  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 Terdakwa bertemu dengan GOBEK (masih dalam pencarian) dan saat itu GOBEK mengatakan memiliki rencana untuk mengambil sawit di Kebun 1 Divisi 4 Blok AX 48 di Desa Kaliau Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas, nanti dia yang mengambil bersama TOMO, setelah dia mengambil buah sawit tersebut, Terdakwa yang akan mengangkut ke mobil sawit yang dipanen tersebut dan Terdakwa juga yang akan menimbang, membawa ke penampung untuk menjual sawit yang sudah diambil tersebut dan apabila buah sawit tersebut terjual, maka Terdakwa akan mengambil bagian Terdakwa dan sisanya akan diberikan kepada GOBEK dan temannya.
  • Bahwa Terdakwa pergi ke lokasi yang telah disepakati dan Terdakwa melihat ada tumpukan buah sawit kemudian Terdakwa mengambil buah sawit dan memasukkan ke dalam mobil Terdakwa, setelah selesai Terdakwa mengambil dan memasukkan buah sawit tersebut ,Terdakwa berencana akan membawa buah sawit tersebut ke Desa Pare tempatnya untuk menampung buah, namun Pada saat mau keluar kebun di jalan (masih dalam areal kebun) Terdakwa di hentikan oleh pihak Perusahaan dan di tanya dari mana sawit yang kamu bawa ini, kemudian Terdakwa menjawab ini sawit dari Kebun 1 Divisi 4 Blok AX 48. Setelah pihak keamanan kebun mendengar buah sawit dari Kebun 1 Divisi 4 Blok AX 48 maka terhadap Terdakwa dilakukan pengamanan.

Bahwa berdasarkan keterangan ahli RENDYARTA HANAFI S.T., M.H, selaku PLT Koordiantor Substansi Survei pemetaan tematik pada Kanwil BPN Prov Kalbar bahwa penerbitan No HGU No 58 an PT WHS pada tangal 7 Mei 2014, untuk berlakunya sampai 13 Januari 2049., dan peta TKP PENCURIAN BUAH SAWIT PT WAHANA HIJAU SEMESTA KEBUN WHS 1 lebih tepatnya pada Blok AX 48, Koordinat X: 343366, Y: 168171 dan berdasarkan hasil ploting koordinat yang tertera pada peta lokasi TKP, pada laman bhumi.atrbpn.go.id menunjukkan bahwa lokasi tersebut berada pada HGU No 58 NIB 14 03.00.00.00034

  • Bahwa Saksi menerangkan kerugian yang dialami oleh PT WHS (Wahana Hijau Semesta) adalah sekitar kurang lebih Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Pemilik sawit yang diambil oleh Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN adalah PT WHS (Wahana Hijau Semesta) dan kegiatan yang dilakukan Terdakwa dengan mengambil hasil perkebunan milik PT WHS (Wahana Hijau Semesta) sebanyak kurang lebih 2.500 Kilo Gram (2,5 Ton) yang dilakukan oleh Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN tanpa seijin dari pihak PT WHS (Wahana Hijau Semesta), maka  PT WHS (Wahana Hijau Semesta) mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN, pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekira Pukul 04 00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat PT WHS ((Wahana Hijau Semesta) Kebun 1 Divisi 4  Blok AX 48 (dekat PKS Serabung) di Desa Kaliau Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024, saksi RENDRA FADILLAH MAULANA bersama dengan saksi DERIANUS yang merupakan security dari KMP yang diperbantukan ke PT WHS (Wahana Hijau Semesta) karena PT KMP dengan PT WHS (Wahana Hijau Semesta) satu Grup dan satu managemen di kebun Teluk Keramat Divisi 1 PT WHS (Wahana Hijau Semesta) melakukan patroli rutin PT WHS (Wahana Hijau Semesta) di Kebun 1 Divisi 4 kemudian kami mendapati beberapa orang sedang mengambil sawit tanpa seijin dari managemen Perusahaan, kemudian security  mengintai dan tidak lama orang tersebut pergi meninggalkan kebun dengan membawa sawit menggunakan mobil pick up Grand Max setelah itu security pulang ke mes dan keesokan harinya kembali melakukan patroli tepatnya pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekira Pukul 04 00 Wib security melihat mobil yang berisi sawit yang dibawa dari kebun PT WHS Kebun 1 Divisi 4, kemudian security mengikutinya dan memberhentikan di kebun PT Teluk Keramat Divisi 1 lalu bertanya kepada yang membawa mobil yaitu Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN sawit darimana yang dibawa ini dan Terdakwa menjawab dari kebun PT WHS (Wahana hijau Semesta) Kebun 1 Divisi 4  Blok AX 48 (dekat PKS Serabung) di Desa Kaliau Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas.
  • Bahwa selanjutnya saksi RENDRA FADILLAH MAULANA bersama dengan saksi DERIANUS telah melakukan pengamanan terhadap Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN karena telah mengambil buah sawit di PT WHS Kebun 1 Divisi 4 Blok AX 48 (dekat PKS Serabung) di Desa Kaliau Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas Prov. Kalimantan Barat, dan sawit yang diambil tanpa seijin pemiliknya  pada saat akan  dibawa ke RAM.
  • Bahwa pada saat Tim Security mengamankan Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN selain ditemukan sawit yang diambil oleh Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN, Tim Security menemukan alat yang digunakan untuk mengambil sawit dan alat yang digunakan untuk membawa sawit, kemudian Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN tersebut kami serahkan ke Polda Kalbar pada tanggal 6 Oktober 2024 untuk di Proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa pergi ke lokasi yang telah disepakati dan Terdakwa melihat ada tumpukan buah sawit kemudian Terdakwa mengambil buah sawit dan memasukkan ke dalam mobil Terdakwa, setelah selesai Terdakwa mengambil dan memasukkan buah sawit tersebut ,Terdakwa berencana akan membawa buah sawit tersebut ke Desa Pare tempatnya untuk menampung buah, namun Pada saat mau keluar kebun di jalan (masih dalam areal kebun) Terdakwa di hentikan oleh pihak Perusahaan dan di tanya dari mana sawit yang kamu bawa ini, kemudian Terdakwa menjawab ini sawit dari Kebun 1 Divisi 4 Blok AX 48. Setelah pihak keamanan kebun mendengar buah sawit dari Kebun 1 Divisi 4 Blok AX 48 maka terhadap Terdakwa dilakukan pengamanan.

Bahwa berdasarkan keterangan ahli RENDYARTA HANAFI S.T., M.H, selaku PLT Koordiantor Substansi Survei pemetaan tematik pada Kanwil BPN Prov Kalbar bahwa penerbitan No HGU No 58 an PT WHS pada tangal 7 Mei 2014, untuk berlakunya sampai 13 Januari 2049., dan peta TKP PENCURIAN BUAH SAWIT PT WAHANA HIJAU SEMESTA KEBUN WHS 1 lebih tepatnya pada Blok AX 48, Koordinat X: 343366, Y: 168171 dan berdasarkan hasil ploting koordinat yang tertera pada peta lokasi TKP, pada laman bhumi.atrbpn.go.id menunjukkan bahwa lokasi tersebut berada pada HGU No 58 NIB 14 03.00.00.00034

  • Bahwa Saksi menerangkan kerugian yang dialami oleh PT WHS (Wahana Hijau Semesta) adalah sekitar kurang lebih Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Pemilik sawit yang diambil oleh Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN adalah PT WHS (Wahana Hijau Semesta) dan kegiatan yang dilakukan Terdakwa dengan mengambil hasil perkebunan milik PT WHS (Wahana Hijau Semesta) sebanyak kurang lebih 2.500 Kilo Gram (2,5 Ton) yang dilakukan oleh Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN tanpa seijin dari pihak PT WHS (Wahana Hijau Semesta), maka  PT WHS (Wahana Hijau Semesta) mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa M RIDWAN Bin DARWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya