3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 182.642.786,- (SERATUS DELAPAN PULUH DUA JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar 146.632.389, (SERATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH DUA RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN) ditambah bunga 36.010.397, (TIGA PULUH ENAM JUTA SEPULUAH RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH), ditambah penalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kelender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|