3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 160.121.311,- ( SERATUS ENAM PULUH JUTA SERATUS DUA PULUH SATU RIBU TIGA RATUS SEBELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 143.805.182,- ( SERATUS EMPAT PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS LIMA RIBU SERATUS DELAPAN PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 16.316.129,- ( ENAM BELAS JUTA TIGA RATUS ENAM BELAS RIBU SERATUS DUA PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|