Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2024/PN Sbs 1.Kweet Fah
2.Susanto
3.Susanti
4.Soesanna
5.Suwarti
6.Dennis Rodman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kweet Fah
2Susanto
3Susanti
4Soesanna
5Suwarti
6Dennis Rodman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan Almarhum Tjhia Pok Kia alias Benny telah meninggal dunia pada   tanggal dua puluh lima bulan Desember tahun dua ribu dua puluh dua.
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Tjhia Pok Kia alias Benny adalah :
    1. Kweet Fah (sebagai istri).
    2. Susanto (sebagai anak laki-laki kandung).
    3. Susanti (sebagai anak perempuan kandung).
    4. Soesanna (sebagai anak perempuan kandung).
    5. Suwarti (sebagai anak perempuan kandung).
    6. Dennis Rodman (sebagai anak laki-laki kandung).
  4. Menetapkan bagian dari masing-masing Ahli Waris sesuai dengan Hukum Perdata.
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak