Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2024/PN Sbs APRIANDI Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1APRIANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nazila,S.H.,M.E.APRIANDI
Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Dinas Kependudukan dan Peneatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2329/CS/1996 atas nama LAILA tempat lahir Rambayan, lahir pada tangga 09 Juli 1974 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas pada tanggal 1 April 1996.
  4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum yang berlaku.

Dan atau apa bila Ketua Pengadilan Negeri Sambas Cq. Yang Mulia Majelis Hakim  yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak