Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan identitas nama Pemohon yang benar bernama DONI, lahir di Sambas, tanggal lahir 01-01-1984;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1834/DKCS/2000 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 12-03-2000, yaitu:
- nama yang semula tertulis BENY diganti menjadi tertulis dan terbaca DARNI;
- tempat lahir semula tertulis Pontianak diganti menjadi tertulis dan terbaca Perapakan.
- tanggal lahir semula tertulis 10-08-1975 diganti menjadi tertulis dan terbaca 14-05-1979;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|