Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.B/2025/PN Sbs | 1.Muhammad Abrar Pratama, SH 2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H. 3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H. 4.FIRZA WAHYUDI, S.H. |
1.WISNU SETIAWAN Als WISNU Bin SUPARMAN 2.DANANG PURWANTO Als DANANG Bin SUYOTO 3.YOGO ANANTA Als YOGA Bin SUPARMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.B/2025/PN Sbs | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-97/O.1.17/Eoh.2/01/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa | |||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa terdakwa I WISNU SETIAWAN Alias WISNU Bin SUPARMAN bersama-sama dengan terdakwa II DANANG PURWANTO Alias DANANG Bin SUYANTO, terdakwa III YOGO ANANTA Als YOGA Bin Alm SUPARMAN, Sdr. SAI’IN (DPO), Sdr. AMIR (DPO) dan Sdr. BULE (DPO) pada hari Jumat tanggal 01 Nopember 2024 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kebun PT. Wana Hijau Semesta 2 Divisi 8 Blok L 36 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------
---------- Bahwa bermula pada hari Jumat, tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan Sdr. SAI’IN (DPO) sedang duduk-duduk di teras rumah Sdr. BULE (DPO), kemudian datang Sdr. AMIR (DPO) mengatakan coba kalian ambil buah sawit di kebun PT. Wana Hijau Semesta 2 divisi 8 nanti di kawal, selanjutnya apabila buah berhasil diambil nanti dibawa ke tempat Sdr. BULE (DPO) untuk ditimbang, setelah itu terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan Sdr. SAI’IN (DPO) akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500,- (Seribu lima ratus rupiah) perkilogram, kemudian atas perintah tersebut, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan Sdr. SAI’IN (DPO) bersiap-siap berangkat ke kebun divisi 8, kemudian Sdr. SAI’IN (DPO) mengarahkan untuk mengambil buah sawit tanpa izin ke Kebun PT. Wana Hijau Semesta 2 Divisi 8 Blok L 36 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, setelah sampai dikebun divisi 8, kemudian terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan Sdr. SAI’IN (DPO) melakukan pengambilan kelapa sawit dengan cara terdakwa II langsung menuju ke pohon untuk menurunkan buah sawit dengan menggunakan Eggrek setelah buah sawit berhasil diambil kurang lebih sebanyak 2.000 (dua ribu) kg kemudian terdakwa III mengeluarkan buah sawit tersebut dengan menggunakan tojok / loading ke tepi jalan utama, setelah buah sawit terkumpul lalu buah sawit tersebut terdakwa I taruh diatas bak mobil grand max warna hitam tanpa nomor plat kendaraan kemudian setelah semua buah sawit tersebut berada diatas mobil, rencananya buah sawit tersbut akan dibawa ke rumah Sdr. BULE (DPO) dan Sdr. AMIR (DPO) untuk ditimbang, selanjutnya pada saat terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan Sdr. SAI’IN (DPO) akan keluar dari kebun menuju ke rumah Sdr. BULE (DPO) dan Sdr. AMIR (DPO) sekitar pukul 14.30 Wib mobil grand max tersebut di hadang oleh security perusahaan dan diberihentikan, kemudian ditanya siapa yang menyuruh kalian untuk mengambil buah sawit tersebut, dijawab terdakwa I yang menyuruh adalah Sdr. AMIR (DPO) dan Sdr. BULE (DPO) setelah itu terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III berhasil diamankan dan dibawa ke Mes panjang, sedangkan Sdr. SAI’IN (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III di bawa ke Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.
---------- Bahwa perbuatan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III tersebut diatas tidak mendapatkan izin dari PT. Wana Hijau Semesta dan PT Wana Hijau Semesta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa I WISNU SETIAWAN Alias WISNU Bin SUPARMAN, terdakwa II DANANG PURWANTO Alias DANANG Bin SUYANTO dan terdakwa III YOGO ANANTA Als YOGA Bin Alm SUPARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. ATAU
KEDUA ---------- Bahwa terdakwa I WISNU SETIAWAN Alias WISNU Bin SUPARMAN bersama-sama dengan terdakwa II DANANG PURWANTO Alias DANANG Bin SUYANTO, terdakwa III YOGO ANANTA Als YOGA Bin Alm SUPARMAN, Sdr. SAI’IN (DPO), Sdr. AMIR (DPO) dan Sdr. BULE (DPO) pada hari Jumat tanggal 01 Nopember 2024 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kebun PT. Wana Hijau Semesta 2 Divisi 8 Blok L 36 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili telah secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----
---------- Bahwa bermula pada hari Jumat, tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan Sdr. SAI’IN (DPO) sedang duduk-duduk di teras rumah Sdr. BULE (DPO), kemudian datang Sdr. AMIR (DPO) mengatakan coba kalian ambil buah sawit di kebun PT. Wana Hijau Semesta 2 divisi 8 nanti di kawal, selanjutnya apabila buah berhasil diambil nanti dibawa ke tempat Sdr. BULE (DPO) untuk ditimbang, setelah itu terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan Sdr. SAI’IN (DPO) akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500,- (Seribu lima ratus rupiah) perkilogram, kemudian atas perintah tersebut, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan Sdr. SAI’IN (DPO) bersiap-siap berangkat ke Kebun PT. Wana Hijau Semesta 2 Divisi 8 Blok L 36 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, kemudian Sdr. SAI’IN (DPO) mengarahkan untuk mengambil buah sawit tanpa izin ke kebun divisi 8, setelah sampai dikebun divisi 8, kemudian terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan Sdr. SAI’IN (DPO) melakukan pengambilan kelapa sawit dengan cara terdakwa II langsung menuju ke pohon untuk menurunkan buah sawit dengan menggunakan Eggrek setelah buah sawit berhasil diambil kurang lebih sebanyak 2.000 (dua ribu) kg kemudian terdakwa III mengeluarkan buah sawit tersebut dengan menggunakan tojok / loading ke tepi jalan utama, setelah buah sawit terkumpul lalu buah sawit tersebut terdakwa I taruh diatas bak mobil grand max warna hitam tanpa nomor plat kendaraan kemudian setelah semua buah sawit tersebut berada diatas mobil, rencananya buah sawit tersbut akan dibawa ke rumah Sdr. BULE (DPO) dan Sdr. AMIR (DPO) untuk ditimbang, selanjutnya pada saat terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan Sdr. SAI’IN (DPO) akan keluar dari kebun menuju ke rumah Sdr. BULE (DPO) dan Sdr. AMIR (DPO) sekitar pukul 14.30 Wib mobil grand max tersebut di hadang oleh security perusahaan dan diberihentikan, kemudian ditanya siapa yang menyuruh kalian untuk mengambil buah sawit tersebut, dijawab terdakwa I yang menyuruh adalah Sdr. AMIR (DPO) dan Sdr. BULE (DPO) setelah itu terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III berhasil diamankan dan dibawa ke Mes panjang, sedangkan Sdr. SAI’IN (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III di bawa ke Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.
---------- Bahwa perbuatan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III tersebut diatas tidak mendapatkan izin dari PT. Wana Hijau Semesta dan PT Wana Hijau Semesta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa I WISNU SETIAWAN Alias WISNU Bin SUPARMAN, terdakwa II DANANG PURWANTO Alias DANANG Bin SUYANTO dan terdakwa III YOGO ANANTA Als YOGA Bin Alm SUPARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf D UU RI No. 39 TAhun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |