Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2025/PN Sbs TINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kematian Nomor 6101-KM-28112023-0027 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  pada tanggal 04-12-2023, yaitu :
  • tanggal Kematian yang semula tertulis 01-11-2023 diganti menjadi tertulis dan terbaca 31-10-2023;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kematian tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kematian yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kematian tersebut.
  2. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak