Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Sbs 1.Muhammad
2.Candra
HERO LIBERTYO H Alias AHYUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/21/II/2025/ Sek Pmk
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad
2Candra
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERO LIBERTYO H Alias AHYUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DODOT SUDIYANTO, SH.,M.EHERO LIBERTYO H Alias AHYUNG
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Benar pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 17.40 wib di sebuah ruko tepatnya di toko “SALON FOTO” yang beralamat di Jalan M. Hambal Nomor 144 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka HERO LIBERTYO H Alias AHYUNG terhadap korban yang benama MEN SIE HONO Alias MEN SIE dengan cara tersangka HERO LIBERTYO H Alias AHYUNG mendorong sapu ke kepala bagian dagu sdri MEN SIE HONO Alias MEN SIE, selanjutnya tersangka HERO LIBERTYO H Alias AHYUNG dorong sapu ke bagian kepala sebelah kanan sdri MEN SIE HONO Alias MEN SIE, kemudian tersangka HERO LIBERTYO H Alias AHYUNG dorong kulit durian ke rahang kanan telinga sebelah kanan sdri MEN SIE HONO, sehingga sdri MEN SIE HONO mengalami sakit dan perih pada pipi sebelah kanan dan dagunya namun tidak mengahalangi sdri MEN SIE HONO untuk beraktivitas sehari-hari (sdri MEN SIE HONO tidak di rawat inap hanya mendapatkan perawatan saja di RSUD Pemangkat), selanjutnya menjelaskan semua keterangan yang diberikan dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak lain dan keterangan bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka HERO LIBERTYO H Alias AHYUNG.<!--[endif]-->Benar pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 17.40 wib di sebuah ruko tepatnya di toko “SALON FOTO” yang beralamat di Jalan M. Hambal Nomor 144 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka HERO LIBERTYO H Alias AHYUNG terhadap korban yang benama MEN SIE HONO Alias MEN SIE dengan cara tersangka HERO LIBERTYO H Alias AHYUNG mendorong sapu ke kepala bagian dagu sdri MEN SIE HONO Alias MEN SIE, selanjutnya tersangka HERO LIBERTYO H Alias AHYUNG dorong sapu ke bagian kepala sebelah kanan sdri MEN SIE HONO Alias MEN SIE, kemudian tersangka HERO LIBERTYO H Alias AHYUNG dorong kulit durian ke rahang kanan telinga sebelah kanan sdri MEN SIE HONO, sehingga sdri MEN SIE HONO mengalami sakit dan perih pada pipi sebelah kanan dan dagunya namun tidak mengahalangi sdri MEN SIE HONO untuk beraktivitas sehari-hari (sdri MEN SIE HONO tidak di rawat inap hanya mendapatkan perawatan saja di RSUD Pemangkat), selanjutnya menjelaskan semua keterangan yang diberikan dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak lain dan keterangan bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka HERO LIBERTYO H Alias AHYUNG.

Pihak Dipublikasikan Ya