Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
195/Pid.Sus/2024/PN Sbs | 1.DUDY RITOKO,S.H.,M.H. 2.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H 3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H. |
RIANI Binti RINO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 195/Pid.Sus/2024/PN Sbs | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1883/O.1.17/Enz.2/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA : -------- Bahwa terdakwa RIANI Binti RINO bersama-sama dengan anak saksi YOGA Bin DEDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 20.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Lestari Rt 03 Rw 02 Desa Mensere Kec. Tebas Kab. Sambas Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu jenis Shabu berupa 6 (enam) klip plastik transparan berat netto keseluruhan 26,57 gram, 1 (satu) klip plastik transparan berat netto 1,65 gram, 1 (satu) klip plastik transparan berat netto 0,92 gram , 6 (enam) plastik klip transparan berat netto 599,25 gram, terdapat permufakatan jahat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Berita Acara Penimbangan Berat Narkotika Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan No 111/BAP/MLPTK/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 penimbangan 6 (enam) klip plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu berat netto keseluruhan 26,57 gram dengan hasil sebagai berikut : Kode 1 sebanyak 23,08 gram, kode 2 sebanyak 1,95 gram, kode 3 sebanyak 0.35 gram, kode4 sebanyak 0,68 gram, kode5 sebanyak 0,19 gram, kode6 sebanyak 0,22 gram kemudian terhadap kode 1,2,3,4,5,6 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastik transparan kode A sebanyak netto 0,12 untuk kepentingan uji laboratorium. Terhadap kode 1 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastuk transparan berat netto 0,12 gram untuk pembuktian perkara di persidangan. Terhadap kode 2 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastuk transparan berat netto 0,10 gram untuk pembuktian perkara di persidangan. Terhadap kode 3 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastuk transparan berat netto 0,05 gram untuk pembuktian perkara di persidangan. Terhadap kode 4 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastuk transparan berat netto 0,08 gram untuk pembuktian perkara di persidangan. Terhadap kode 5 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastuk transparan berat netto 0,03 gram untuk pembuktian perkara di persidangan. Terhadap kode 6 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastuk transparan berat netto 0,06 gram untuk pembuktian perkara di persidangan. Dengan berat netto keseluruhan 26,01 gram untuk dilakukan pemusnahan
Nomor Kode Sampel : 24.107.11.16.05.05.0426K Nama Sediaan Sampel : Kristal diduga sabu Kemasan : Kantong Plastik klip transparan Kode A (Baik) HASIL PENGUJIAN : Identifikasi Metamfetamin Hasil Positif. Hasil pengujian Seperti Tersebut mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika golongan I, menurut Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
Dalam Berita Acara Penimbangan Berat Narkotika Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan No 110/BAP/MLPTK/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 dengan hasil sebagai berikut: Penimbangan 6 (enam) klip plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu berat netto keseluruhan 599,25 gram dengan uraian sebagai berikut: Kode 1 99,86 gram Kode 2. 99,87 gram Kode 3. 99,86 gram Kode 4 99,85 gram Kode 5. 99,89 gram Kode 6. 99,92 gram Penimbangan 1 (satu) klip plastik transparan kode 7 yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu berat netto 1,65 gram Penimbangan 1 (satu) klip plastik transparan kode 8 yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu berat netto 0,92 gram
Nomor Kode Sampel : 24.107.11.16.05.05.0428K Nama Sediaan Sampel : Kristal diduga sabu Kemasan : Kantong Plastik klip transparan Kode A (Baik) HASIL PENGUJIAN : Identifikasi Metamfetamin Hasil Positif. Hasil pengujian Seperti Tersebut mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika golongan I, menurut Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa terkadang dalam 1 (satu) minggu Sdr. RICKY Als ITOL memberi Terdakwa sebanyak Rp. 700.000,- itu pun tidak tentu terkadang dalam seminggu juga tidak ada uang yang diberikan kepada Terdakwa.
Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa mempunyai Izin resmi atau Dokumen yang Sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.
---------- Perbuatan terdakwa RIANI Binti RINO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
ATAU
KEDUA : -------- Bahwa terdakwa RIANI Binti RINO bersama-sama dengan anak saksi YOGA Bin DEDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari pada hari Selasa tanggal 28 mei 2024 sekira pukul 20.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Lestari Rt 03 Rw 02 Desa Mensere Kec. Tebas Kab. Sambas Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu jenis Shabu berupa 6 (enam) klip plastik transparan berat netto keseluruhan 26,57 gram, 1 (satu) klip plastik transparan berat netto 1,65 gram, 1 (satu) klip plastik transparan berat netto 0,92 gram , 6 (enam) plastik klip transparan berat netto 599,25 gram, terdapat permufakatan jahat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Berita Acara Penimbangan Berat Narkotika Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan No 111/BAP/MLPTK/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 penimbangan 6 (enam) klip plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu berat netto keseluruhan 26,57 gram dengan hasil sebagai berikut : Kode 1 sebanyak 23,08 gram, kode 2 sebanyak 1,95 gram, kode 3 sebanyak 0.35 gram, kode4 sebanyak 0,68 gram, kode5 sebanyak 0,19 gram, kode6 sebanyak 0,22 gram kemudian terhadap kode 1,2,3,4,5,6 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastik transparan kode A sebanyak netto 0,12 untuk kepentingan uji laboratorium. Terhadap kode 1 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastuk transparan berat netto 0,12 gram untuk pembuktian perkara di persidangan. Terhadap kode 2 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastuk transparan berat netto 0,10 gram untuk pembuktian perkara di persidangan. Terhadap kode 3 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastuk transparan berat netto 0,05 gram untuk pembuktian perkara di persidangan. Terhadap kode 4 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastuk transparan berat netto 0,08 gram untuk pembuktian perkara di persidangan. Terhadap kode 5 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastuk transparan berat netto 0,03 gram untuk pembuktian perkara di persidangan. Terhadap kode 6 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastuk transparan berat netto 0,06 gram untuk pembuktian perkara di persidangan. Dengan berat netto keseluruhan 26,01 gram untuk dilakukan pemusnahan
Nomor Kode Sampel : 24.107.11.16.05.05.0426K Nama Sediaan Sampel : Kristal diduga sabu Kemasan : Kantong Plastik klip transparan Kode A (Baik) HASIL PENGUJIAN : Identifikasi Metamfetamin Hasil Positif. Hasil pengujian Seperti Tersebut mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika golongan I, menurut Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
Dalam Berita Acara Penimbangan Berat Narkotika Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan No 110/BAP/MLPTK/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 dengan hasil sebagai berikut: Penimbangan 6 (enam) klip plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu berat netto keseluruhan 599,25 gram dengan uraian sebagai berikut: Kode 1 99,86 gram Kode 2. 99,87 gram Kode 3. 99,86 gram Kode 4 99,85 gram Kode 5. 99,89 gram Kode 6. 99,92 gram Penimbangan 1 (satu) klip plastik transparan kode 7 yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu berat netto 1,65 gram Penimbangan 1 (satu) klip plastik transparan kode 8 yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu berat netto 0,92 gram
Nomor Kode Sampel : 24.107.11.16.05.05.0428K Nama Sediaan Sampel : Kristal diduga sabu Kemasan : Kantong Plastik klip transparan Kode A (Baik) HASIL PENGUJIAN : Identifikasi Metamfetamin Hasil Positif. Hasil pengujian Seperti Tersebut mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika golongan I, menurut Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa terkadang dalam 1 (satu) minggu Sdr. RICKY Als ITOL memberi Terdakwa sebanyak Rp. 700.000,- itu pun tidak tentu terkadang dalam seminggu juga tidak ada uang yang diberikan kepada Terdakwa.
Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yaitu narkotika jenis shabu tanpa mempunyai Izin resmi atau Dokumen yang Sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.
---------- Perbuatan terdakwa RIANI Binti RINO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |